Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Ormas Bukan Polisi Partikelir

Iklan Landscape Smamda
Ormas Bukan Polisi Partikelir
Oleh : Abil Hasan Syadili Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik

Fenomena organisasi masyarakat (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) turun tangan membubarkan aksi unjuk rasa bukan lagi hal asing di Indonesia. Padahal, tindakan tersebut jelas keliru secara hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa pembubaran massa hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum, bukan ormas, komunitas, atau kelompok masyarakat lainnya.

“Tindakan itu justru mengingkari dan mematikan demokrasi serta mengadu domba antarkelompok masyarakat. Pejabat negara yang bertindak seperti ini sangat picik,” kata Fickar kepada Kompas.com  (Senin, 31/8/2026).

Fickar menambahkan, ormas sebenarnya masih boleh berpartisipasi menjaga ketertiban saat pawai atau unjuk rasa. Namun, partisipasi itu memiliki batas dan tidak boleh melibatkan kekerasan. “Pihak yang memberikan instruksi atau menggunakan ormas untuk tindakan tersebut dapat berhadapan dengan persoalan hukum.

Yang perlu diperkuat itu kemampuan aparat mengelola masyarakat yang berunjuk rasa, bukan mengadu domba dengan komunitas masyarakat lain, apalagi dengan sikap premanisme,” ujarnya.

Indonesia merupakan negara yang menjunjung sekaligus menjamin hak berpendapat dan berkumpul. Konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat tanpa takut mendapat hambatan.

Jaminan tersebut menjadi bagian dari upaya negara menjaga kebebasan berpendapat dan kehidupan demokrasi. Dalam konteks itu, ormas dan LSM hadir sebagai wadah partisipasi publik untuk menyalurkan aspirasi sekaligus menjalankan pengabdian secara mandiri bagi masyarakat.

Namun, semakin banyak jumlah dan jenis ormas maupun LSM, semakin kompleks pula dinamika yang muncul. Kementerian Dalam Negeri yang bertugas mengawasi ormas dan LSM menghadapi kesulitan dalam melakukan penindakan karena sebagian organisasi bahkan belum terdaftar secara resmi.

Pada sisi lain, sebagian oknum menyalahgunakan status organisasinya untuk kepentingan subjektif. Salah satunya dengan mengambil alih fungsi penegak hukum melalui tindakan membubarkan unjuk rasa atau massa aksi.

Padahal, kewenangan membubarkan demonstrasi telah diatur dengan jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mengendalikan massa.

Pedoman teknisnya juga telah tersedia melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Aparat dapat membubarkan demonstrasi apabila aksi tersebut melanggar hukum, tidak berizin, atau berubah menjadi tindakan anarkis.

SMPM 5 Pucang SBY

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas Pasal 6, organisasi masyarakat pada dasarnya berfungsi menjadi jembatan aspirasi warga, mendorong pemberdayaan komunitas, membantu memenuhi kebutuhan sosial, sekaligus merawat persatuan bangsa.

Tidak ada fungsi yang memberikan kewenangan kepada ormas atau LSM untuk melakukan penertiban, apalagi membubarkan aksi massa dengan kekerasan. Ketika ormas mengambil peran tersebut, mereka justru menyimpang dari tujuan pendiriannya sekaligus menyalahi prinsip negara hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, turut menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan berpendapat memang tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan atau tindak pidana.

Namun, penegakan hukum juga harus berjalan adil. Aparat tidak boleh memproses seseorang hanya karena tekanan publik, tetapi juga tidak boleh membiarkan seseorang lolos dari tanggung jawab hanya karena berlindung di balik status sebagai anggota atau bagian dari ormas.

Ketika Ormas Mengambil Alih Wewenang Negara

Ketika ormas atau LSM mengambil alih fungsi penindakan, sweeping, atau tindakan represif terhadap demonstran, praktik tersebut pada dasarnya merupakan main hakim sendiri (eigenrichting) atau vigilantisme. Mereka menghukum seseorang tanpa menjalankan norma dan kewenangan yang sah.

Praktik semacam ini secara substansial mengikis monopoli kekerasan negara dan menciptakan dualisme kekuasaan di ruang publik. Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan cita-cita Indonesia sebagai negara demokratis.

Jika pembiaran terus berlangsung, ormas dan LSM sendiri yang akan kehilangan kepercayaan publik. Padahal, keberadaan mereka semula bertujuan mengabdi dan memberdayakan masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan atau “polisi partikelir” gaya baru.

Pemerintah, khususnya Kemendagri dan Polri, perlu memperkuat pengawasan sekaligus bersikap tegas terhadap ormas yang melampaui kewenangannya. Pada akhirnya, demokrasi hanya dapat terjaga ketika hukum ditegakkan oleh pihak yang berwenang, bukan diambil alih oleh siapa pun yang merasa paling berkuasa di jalanan.

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 09/09/2026 18:53
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu