Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Pakar Umsida Soroti Ketidaksesuaian Desil: Data Ekonomi Warga Tak Selalu Cerminkan Kondisi Nyata

Iklan Landscape Smamda
Pakar Umsida Soroti Ketidaksesuaian Desil: Data Ekonomi Warga Tak Selalu Cerminkan Kondisi Nyata
Dr Isnaini Rodiyah MSi
pwmu.co -

Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Isnaini Rodiyah MSi, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan ikhtiar pemerintah untuk membangun basis data yang lebih terpadu.

Namun, menurutnya, sistem desil tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bantuan.

Dr Isnaini menjelaskan, penggabungan Regsosek, DTKS, dan P3KE ke dalam satu basis data terpadu merupakan upaya pemerintah untuk memetakan kondisi masyarakat sekaligus menghindari data ganda.

Data tersebut dapat digunakan sebagai dasar perencanaan, evaluasi kebijakan, hingga penyaluran bantuan ekonomi.

Namun, posisi desil rendah tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan. Keputusan akhir tetap berada pada kementerian atau lembaga terkait dengan mempertimbangkan kriteria masing-masing program.

“DTSEN tidak dapat digunakan sebagai dasar penentu tunggal. Artinya, keberadaan kelompok desil di posisi rendah bukan berarti secara otomatis mendapatkan bantuan sosial,” jelasnya.

Hal tersebut karena keputusan akhir penerima bantuan tetap berada di tangan kementerian atau lembaga terkait berdasarkan kriteria spesifik program.

Desil kini menjadi isu yang berkembang di masyarakat, terutama ketika warga dengan kondisi ekonomi terbatas justru berada pada desil yang dianggap tidak memenuhi kriteria bantuan tertentu.

“‘Desil menjadi tren isu di kalangan masyarakat, antara harapan dan kenyataan,” ujarnya.

Ia mencontohkan masyarakat yang hidup serba pas-pasan dan bekerja serabutan, tetapi tercatat pada Desil 4 atau 5.

Kondisi tersebut dapat berdampak ketika anak mereka mengajukan bantuan pendidikan seperti PIP atau KIP, tetapi tidak masuk kriteria berdasarkan data yang digunakan.

Menurut Dr Isnaini, terdapat sejumlah alasan yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian tersebut.

Pertama, data tidak selalu diperbarui. Kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah dengan cepat. Hari ini seseorang mungkin mengalami kesulitan ekonomi, tetapi enam bulan kemudian kondisinya bisa sedikit membaik atau justru sebaliknya.

Kedua, perlu ada mekanisme pengaduan dan perbaikan data yang cepat, mudah, serta tidak berbelit-belit.

Ketiga, sosialisasi dari aparat terkait perlu dilakukan lebih intensif karena data tersebut relatif dapat berubah. Yang lebih penting, masyarakat perlu memahami bahwa sistem desil bukan satu-satunya dasar dan penentu penerima bantuan sosial dan ekonomi.

Secara konseptual, Dr Isnaini menilai sistem desil dapat membantu pemerintah memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok.

Pemeringkatan tersebut juga dapat menjadi acuan dalam merancang program bantuan sosial agar lebih terarah.

“Tapi kenyataannya hasil pemeringkatan desil tidak 100% mencerminkan realitas ekonomi keluarga dalam masyarakat sehingga banyak warga yang hidupnya dalam keterbatasan justru masuk pada desil tinggi dan sebaliknya,” jelas Dr Isnaini.

SMPM 5 Pucang SBY

Menurutnya, hasil pemeringkatan tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi keluarga secara utuh.

“Jika Desil dijadikan satu-satunya dasar penerima bantuan, akan memunculkan chaos di masyarakat,” tegasnya.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Dr Isnaini memberikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan pemerintah.

Pertama, memperkuat kolaborasi antarsektor seperti BPS, Dinsos, Dukcapil, hingga pemerintah desa untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala, idealnya enam bulan sekali.

Kedua, melakukan verifikasi dan validasi di lapangan secara langsung hingga tingkat RT/RW.

Ketiga, menyederhanakan dan mempercepat mekanisme pengaduan. Jika terdapat data yang salah, petugas harus siaga melakukan pengecekan ke lapangan dalam waktu satu bulan.

Keempat, melakukan sosialisasi secara serentak di tingkat desa terkait desil dan cara mengajukan perbaikan data.

Lantas, seperti apa gambaran ideal sistem pendataan sosial bagi masyarakat Indonesia?

Dr Isnaini memberikan gambaran bahwa sistem ideal tersebut harus berlandaskan prinsip “satu data, akurat, dan manusiawi”.

Pertama, data harus akurat dan dinamis.

Pendataan tidak hanya melihat pendapatan, tetapi juga kondisi rumah, jumlah tanggungan, dan kesehatan. Data tersebut juga perlu diperbarui secara berkelanjutan.

Kedua, bersifat partisipatif.

Pendataan tidak hanya dilakukan dari atas ke bawah, tetapi juga melibatkan warga dan RT/RW untuk melakukan pengecekan silang.

Ketiga, prosesnya tidak menyinggung.

Proses pendataan harus tetap menjaga martabat masyarakat agar warga tidak merasa “dilabeli miskin”.

Keempat, terintegrasi dan adil.

Data yang terintegrasi serta meniadakan ego sektoral dari tingkat lintas kementerian hingga pemerintah daerah memungkinkan setiap pihak saling berbagi dan mengakses data secara real time tanpa sekat birokrasi.

Tujuannya adalah memastikan tidak ada warga yang tertinggal dan semua mendapatkan hak dasarnya sesuai kondisi dan posisinya.

Revisi Oleh:
  • Satria - 12/09/2026 06:25
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu