Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Semampir resmi melaksanakan akad jual beli sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Jalan Bulaksari RT VII Nomor 5, Surabaya, Kamis (6/8/2026). Akuisisi aset tersebut menjadi langkah strategis Persyarikatan dalam memperkuat pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di wilayah Semampir.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor PCM Semampir itu dihadiri jajaran pimpinan PCM, Majelis Wakaf, Majelis Dikdasmen dan PNF, pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta seluruh ahli waris sebagai pihak penjual.
Proses akad jual beli berlangsung dengan semangat musyawarah, keterbukaan, dan kekeluargaan hingga tercapai kesepakatan dengan nilai transaksi sebesar Rp450.000.000.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang berkepentingan beserta para saksi sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban bersama.
Ketua PCM Semampir, H. Marjoto, menjelaskan bahwa pembelian aset ini merupakan bagian dari strategi Muhammadiyah dalam menyiapkan sarana dakwah, pendidikan, dan pelayanan sosial yang lebih baik.
“Alhamdulillah, pembelian aset ini merupakan bagian dari ikhtiar Muhammadiyah untuk menyiapkan sarana dakwah, pendidikan, dan pelayanan sosial yang lebih baik. Kami berharap aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal demi kemaslahatan umat dan menjadi amal jariyah bagi seluruh pihak yang telah berkontribusi,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan aset baru tersebut diharapkan mampu mendukung pengembangan berbagai program Persyarikatan yang memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.
H. Marjoto juga menegaskan bahwa seluruh proses transaksi dilaksanakan secara transparan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, para saksi, serta tokoh masyarakat. Seluruh proses juga didokumentasikan dalam berita acara sebagai bentuk akuntabilitas.
“Islam mengajarkan agar setiap transaksi dilakukan dengan jelas, jujur, disaksikan, dan dicatat. Persaksian serta berita acara tertulis ini bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bagian dari tuntunan syariat untuk menjaga amanah, menghindari perselisihan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip keterbukaan tersebut menjadi bagian dari implementasi nilai-nilai Islam dalam setiap aktivitas muamalah yang dilakukan Persyarikatan.
Pengadaan aset ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah PCM Semampir pada masa mendatang, baik di bidang pendidikan, sosial, keagamaan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Dengan terlaksananya akad jual beli tersebut, PCM Semampir menegaskan komitmennya untuk terus membangun aset produktif sebagai penopang keberlanjutan dakwah Muhammadiyah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas dari generasi ke generasi.





0 Tanggapan
Empty Comments