Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

PCM Tulangan Serahkan Sertifikat Wakaf di Pengajian Ahad Pagi

Iklan Landscape Smamda
PCM Tulangan Serahkan Sertifikat Wakaf di Pengajian Ahad Pagi
H. Ali Hasan Wakil Ketua PCM Tulanga bersama perwakilan empat PRM. (Sumardani/PWMU.CO)
Oleh : Sumardani
pwmu.co -

Majelis Wakaf Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tulangan terus memperkuat komitmen dalam penataan dan legalisasi aset wakaf persyarikatan. Salah satu bentuk nyata ikhtiar tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertifikat wakaf kepada empat Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM), yakni PRM Kedurus, PRM Kepatihan, PRM Kepunten, dan PRM Kenongo.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh H. Ali Hasan selaku Wakil Ketua PCM Tulangan dalam rangkaian kegiatan Pengajian Ahad Pagi PCM Tulangan yang berlangsung di Masjid At – Taubah PRM Kedurus, Ahad (9/8/2026).

Momentum penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian penting dari upaya PCM Tulangan dalam memastikan aset-aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat memiliki kepastian administrasi dan legalitas yang jelas.

Penyerahan Sertifikat Wakaf

Wakil Ketua PCM Tulangan H. Ali Hasan menyerahkan sertifikat wakaf yang telah selesai diproses, penyerahan tersebut sekaligus menandai bahwa proses penyelesaian sertifikasi wakaf untuk empat lokasi telah berhasil dituntaskan.

Ali Hasan menerangkan bahwa Empat PRM yang mendapatkan sertifikat wakaf tersebut meliputi: PRM Kedurus, PRM Kepatihan, PRM Kepunten, PRM Kenongo.

Keberhasilan penyelesaian sertifikat ini merupakan bagian dari kerja Majelis Wakaf PCM Tulangan dalam membantu penataan administrasi aset wakaf yang berada di lingkungan Persyarikatan, terang Wakil Ketua PCM Tulangan.

“Legalitas wakaf memiliki arti strategis karena aset yang telah memiliki sertifikat memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan terhadap keberadaan tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan,” tambah H. Ali Hasan.

Ia menegaskan bahwa Wakaf dalam tradisi Persyarikatan Muhammadiyah tidak hanya dipandang sebagai aset berupa tanah atau bangunan, tetapi merupakan amanah umat yang harus dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan.

SMPM 5 Pucang SBY

“Karena itu, proses sertifikasi menjadi langkah penting agar aset wakaf memiliki dokumen legal yang kuat, dengan demikian, aset tersebut dapat terus dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan dakwah, pendidikan, ibadah, sosial, dan pelayanan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Majelis Wakaf PCM Tulangan melalui proses tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf membutuhkan keseriusan, ketelitian administrasi, serta sinergi antara PCM, PRM, nadzir, dan pihak-pihak terkait.

Bagi PCM Tulangan, penyelesaian empat sertifikat tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus melakukan inventarisasi, penertiban administrasi, dan sertifikasi aset wakaf Muhammadiyah yang berada di seluruh wilayah PCM Tulangan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga amanah para wakif agar aset yang telah diwakafkan dapat terus memberikan manfaat bagi umat dan Persyarikatan.

Dengan semakin tertibnya administrasi dan legalitas aset wakaf, PCM Tulangan berharap seluruh aset Persyarikatan dapat terlindungi secara hukum sekaligus dikembangkan menjadi sumber daya yang memberikan manfaat jangka panjang bagi dakwah Persyarikatan. (*)

Revisi Oleh:
  • Amanat Solikah - 09/08/2026 19:33
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu