Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Polemik Wawali Armuji Sidak Penahanan Ijazah hingga Dilaporkan, Ini Kata Pakar Hukum UM Surabaya

Iklan Landscape Smamda
Polemik Wawali Armuji Sidak Penahanan Ijazah hingga Dilaporkan, Ini Kata Pakar Hukum UM Surabaya
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. (Istimewa/PWMU.CO)
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. (Istimewa/PWMU.CO)

PWMU.CO – Langkah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dalam merespons keluhan warga terkait dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan lokal justru berbuntut panjang. Aksi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Armuji ke salah satu perusahaan di Surabaya menjadi viral dan memunculkan polemik di media sosial. Namun, alih-alih diapresiasi, tindakan tersebut justru dilaporkan oleh pihak pengusaha ke Polda Jawa Timur atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal ini, Satria Unggul Wicaksana, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai tindakan Armuji merupakan bagian dari mandatnya sebagai pejabat publik untuk menjamin suara dan aspirasi masyarakat tersalurkan.

“Seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk merespons kegelisahan publik, apalagi jika disertai dugaan praktik ketidakadilan,” jelas Satria dilanir dari Detik.com.

Isu penahanan ijazah karyawan, menurut Satria, bukan persoalan baru dalam dinamika hubungan industrial di Indonesia. Ia menilai masih banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan ini tanpa dasar hukum yang jelas, seringkali berdalih loyalitas, namun justru berujung pada bentuk tekanan terhadap pekerja, terutama dari kalangan buruh dengan keterampilan rendah.

“Relasi antara perusahaan dan pekerja masih timpang. Banyak pekerja tidak memiliki posisi tawar yang cukup kuat, sehingga praktik seperti penahanan dokumen penting dapat dengan mudah dilakukan tanpa adanya perlawanan,” tambahnya.

Ia menegaskan, jika penahanan itu dilakukan tanpa persetujuan atau dalam situasi yang merugikan pekerja, tindakan tersebut bisa dikualifikasikan sebagai pidana.

SMPM 5 Pucang SBY

Satria juga menyarankan agar pekerja tidak ragu melaporkan kejadian serupa ke instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja atau Ombudsman. Bila diperlukan, jalur hukum juga dapat ditempuh untuk menuntut keadilan melalui proses pidana maupun perdata.

Laporan terhadap Armuji sendiri diajukan oleh seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana, yang merasa nama baiknya tercemar akibat unggahan video sidak yang menyebut namanya serta menampilkan foto pribadi. Diana mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukumnya. (*)

Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡