Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Posbakum ’Aisyiyah, Membuka Jalan Keadilan bagi Perempuan dan Kelompok Rentan

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Posbakum ’Aisyiyah, Membuka Jalan Keadilan bagi Perempuan dan Kelompok Rentan
Foto: Dok/Pribadi
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
Oleh : Nur Hidajati Wakil Ketua/Korbid Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ’Aisyiyah Kabupaten Gresik

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu…” (QS An-Nisa: 135).

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar cita-cita, melainkan perintah yang harus diperjuangkan. Keadilan tidak boleh berhenti sebagai prinsip yang indah dalam ajaran agama. Ia harus hadir dalam kehidupan nyata, terutama ketika seseorang berhadapan dengan ketidakberdayaan, ketimpangan, dan persoalan hukum.

Di sinilah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ’Aisyiyah menemukan peran pentingnya.

Sebagai organisasi otonom perempuan Muhammadiyah yang berdiri sejak 1917, ’Aisyiyah telah lama bergerak dalam pemberdayaan perempuan melalui berbagai bidang.

Masyarakat mengenalnya melalui amal usaha pendidikan, seperti Taman Kanak-Kanak ’Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA), serta layanan kesehatan berupa klinik dan rumah sakit.

Namun, gerakan ’Aisyiyah tidak berhenti di ruang kelas dan fasilitas kesehatan. Organisasi ini juga hadir di ruang-ruang yang sering kali terasa asing dan menakutkan bagi masyarakat kecil: ruang konsultasi hukum, kantor kepolisian, hingga pengadilan.

Melalui Posbakum, ’Aisyiyah menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Gerakan ini berangkat dari semangat Surah Al-Ma’un: keberpihakan kepada kaum mustadh’afin, yakni mereka yang lemah, tertindas, dan membutuhkan pertolongan.

Dakwah Islam tidak hanya berupa ceramah dan pengajian di atas mimbar. Dakwah juga berarti mendampingi korban kekerasan, membantu masyarakat memahami hak-haknya, serta memastikan mereka tidak sendirian ketika mencari keadilan.

Berawal dari Keprihatinan

Pendirian Posbakum berangkat dari keprihatinan Majelis Hukum dan HAM ’Aisyiyah terhadap maraknya kekerasan berbasis gender yang menempatkan perempuan dan anak sebagai korban.

Persoalannya bukan semata-mata terjadinya kekerasan. Banyak korban juga tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa dan ke mana mencari pertolongan.

Bagi sebagian perempuan, ruang sidang dan kantor polisi masih menjadi tempat yang menakutkan. Sistem peradilan kerap terasa seperti menara gading yang sulit dijangkau, terutama oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Minimnya pengetahuan mengenai prosedur hukum, ditambah beban psikologis akibat kekerasan, membuat korban tidak jarang memilih diam. Mereka menanggung sendiri trauma yang dapat membekas sepanjang hidup.

Situasi itu diperparah oleh budaya masyarakat yang menganggap persoalan keluarga sebagai aib yang harus ditutup rapat. Akibatnya, kekerasan seolah-olah tidak pernah terjadi. Korban memilih bungkam, sementara pelaku tidak selalu dimintai pertanggungjawaban.

Data yang dikutip dari Komnas Perempuan dalam catatan Januari–Mei 2026 menunjukkan terdapat 1.377 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 1.410 korban. Kasus-kasus tersebut didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan psikis.

Hingga Juli 2026, berdasarkan data yang dirujuk dalam tulisan ini, rata-rata terdapat 10 pengaduan kasus kekerasan berbasis gender per hari. Kekerasan terhadap anak juga masih menjadi persoalan serius, dengan anak perempuan sebagai mayoritas korban.

Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap kasus, ada manusia yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.

Karena itu, Posbakum ’Aisyiyah hadir bukan hanya untuk membantu korban menghadapi persoalan hukum, melainkan juga memastikan mereka memperoleh pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Di Pusat Layanan Terpadu ’Aisyiyah, Posbakum bersinergi dengan Biro Konsultasi Keluarga Sakinah ’Aisyiyah (BIKKSA) dan Balai Kesejahteraan Sosial ’Aisyiyah (BAKESOS).

Ketiga lembaga ini membangun pendampingan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Posbakum menangani aspek hukum, BIKKSA mendukung penanganan persoalan keluarga, sedangkan BAKESOS memberikan dukungan sosial sesuai kebutuhan penerima layanan.

Sinergi tersebut memungkinkan pendampingan berlangsung sejak korban menghadapi persoalan, menjalani proses hukum, hingga memasuki tahap pemulihan setelah proses hukum selesai.

Menjemput Mereka yang Membutuhkan

Salah satu strategi Posbakum ’Aisyiyah adalah pendekatan jemput bola. Layanan tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor atau menyampaikan pengaduan. Posbakum berupaya menjangkau mereka melalui jaringan kader ’Aisyiyah hingga tingkat ranting atau desa dan kelurahan.

Jaringan ini diperkuat oleh komunitas paralegal, yakni kader ’Aisyiyah yang telah memperoleh pendidikan dan pelatihan untuk menjalankan peran pendampingan awal sesuai kompetensinya.

Pendidikan dan pelatihan tersebut diselenggarakan Majelis Hukum dan HAM ’Aisyiyah, antara lain dengan menggandeng fakultas hukum perguruan tinggi Muhammadiyah setempat.

Keberadaan paralegal menjadi penting karena mereka hidup di tengah masyarakat. Mereka lebih dekat dengan lingkungan tempat korban tinggal, memahami situasi sosial setempat, dan dapat membangun komunikasi secara personal.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Bagi korban yang takut melapor karena khawatir mendapat stigma, pendekatan seperti ini dapat menjadi pintu pertama untuk mencari pertolongan.

Melalui edukasi dan pendampingan awal, korban diharapkan lebih berani menyampaikan persoalan yang dialami serta memahami pilihan penyelesaian yang tersedia.

Pendekatan jemput bola juga menegaskan bahwa akses keadilan tidak cukup hanya disediakan secara formal. Layanan harus dapat dijangkau oleh mereka yang membutuhkan, termasuk orang-orang yang selama ini tidak mengetahui hak-haknya atau tidak memiliki keberanian untuk meminta bantuan.

Pendampingan Hukum dan Edukasi Masyarakat

Dalam menjalankan perannya, paralegal menjadi salah satu pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan pendampingan hukum. Mereka membantu mengidentifikasi persoalan, memberikan informasi sesuai kompetensi, serta menghubungkan penerima bantuan dengan layanan yang tepat.

Tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan. Dengan memperhatikan jenis perkara, ketentuan hukum, keselamatan korban, dan kebutuhan penerima bantuan, dapat dipertimbangkan bentuk penyelesaian yang sesuai. Namun, untuk perkara yang harus diproses melalui jalur hukum, korban memerlukan pendampingan yang memadai.

Melalui layanan litigasi, penerima bantuan hukum didampingi advokat yang direkomendasikan ’Aisyiyah sebagai penyelenggara Posbakum untuk menjalani proses di pengadilan.

Pendampingan juga dapat melibatkan BIKKSA, terutama ketika penerima bantuan membutuhkan dukungan psikologis, pendekatan keagamaan, atau penanganan persoalan keluarga dan sosial.

Dengan demikian, pendampingan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memperhatikan kondisi manusia yang berada di balik perkara tersebut.

Selain layanan litigasi, Posbakum ’Aisyiyah menjalankan layanan nonlitigasi melalui edukasi dan sosialisasi hukum. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai persoalan keluarga dan kemasyarakatan.

Tema yang diangkat antara lain penghapusan KDRT, pencegahan perkawinan anak, perdagangan orang (human trafficking), hukum waris, dan wakaf.

Edukasi hukum juga menyentuh kehidupan politik dan kewarganegaraan. Pada Pemilu 2024, Majelis Hukum dan HAM ’Aisyiyah bersama paralegal bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan pendidikan politik serta mengampanyekan budaya politik yang santun dan beradab.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa literasi hukum tidak hanya dibutuhkan ketika seseorang menghadapi perkara. Pengetahuan hukum juga penting agar masyarakat mampu memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat secara bertanggung jawab.

Dakwah bil Hal untuk Keadilan

Sebagai majelis yang relatif baru dalam struktur pimpinan ’Aisyiyah di berbagai tingkatan, Majelis Hukum dan HAM memiliki peran strategis dalam memperluas pemberdayaan perempuan.

Pemberdayaan akan sulit terwujud apabila perempuan belum memahami hukum dan belum mampu menggunakan hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keberadaan Posbakum menjadi bagian penting dari ikhtiar membangun kesadaran hukum sekaligus memperluas akses terhadap keadilan.

Pada Milad ke-109 ’Aisyiyah tahun 2026, sebanyak 116 Posbakum ’Aisyiyah dikukuhkan dan tersebar di berbagai Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah ’Aisyiyah di Indonesia.

Pengukuhan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai kegiatan seremonial. Ia harus diikuti dengan penguatan kapasitas, bimbingan teknis, peningkatan kualitas layanan, serta upaya memenuhi persyaratan akreditasi sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sesuai ketentuan pemerintah.

Kualitas layanan menjadi hal mendasar. Pendampingan hukum menyangkut hak, keselamatan, dan masa depan seseorang. Karena itu, setiap layanan harus dijalankan dengan kompetensi, integritas, kerahasiaan, serta keberpihakan kepada perlindungan hak penerima bantuan.

Posbakum ’Aisyiyah hadir untuk menyediakan ruang bagi masyarakat memperoleh konsultasi, pendampingan hukum, dan edukasi yang berfokus pada persoalan perempuan, anak, serta kelompok rentan.

Inilah wujud dakwah bil hal: dakwah yang tidak hanya disampaikan melalui kata-kata, tetapi dibuktikan melalui tindakan nyata.

Membela korban, mendampingi mereka yang tidak berdaya, dan membuka jalan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan merupakan bagian dari pengamalan nilai-nilai Islam.

Sebab, keadilan tidak cukup hanya dibicarakan. Ia harus diupayakan agar dapat dirasakan oleh semua orang, termasuk mereka yang selama ini paling sulit menjangkaunya.

Melalui Posbakum, ’Aisyiyah berikhtiar mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera, menuju cita-cita baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 22/10/2026 10:28
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu