Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Prioritas atau Retorika? Menguji Arah Kebijakan Negara 2026

Iklan Landscape Smamda
Prioritas atau Retorika? Menguji Arah Kebijakan Negara 2026
Prioritas atau Retorika? Menguji Arah Kebijakan Negara 2026
Oleh : Nashrul Muminin Content Writer

Arah Kebijakan BPP Tahun Anggaran 2026 yang ditampilkan dalam berbagai paparan tampak rapi, sistematis, dan penuh jargon optimistis. Istilah seperti “Prioritas Utama,” “Prioritas Pendukung,” hingga “Sinkronisasi Program” seolah menjanjikan tata kelola negara yang terarah. Namun, di balik struktur yang terlihat ideal tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah ini benar-benar peta jalan perubahan, atau sekadar repetisi retorika kebijakan yang tidak menyentuh akar persoalan?

Masalah utama dari kebijakan semacam ini sering kali bukan terletak pada konsep, melainkan pada implementasi yang tidak konsisten. Program seperti makan bergizi gratis, ketahanan pangan, hingga perumahan sebenarnya bukan hal baru dalam agenda negara. Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan ketimpangan distribusi, lemahnya pengawasan, serta minimnya keberlanjutan. Ini menandakan bahwa persoalan utama bukan kekurangan ide, melainkan kegagalan eksekusi.

Jika ditelaah lebih dalam, stagnasi tersebut berakar pada pendekatan kebijakan yang masih bersifat top-down dan kurang partisipatif. Masyarakat kerap diposisikan sebagai objek, bukan subjek pembangunan. Akibatnya, banyak program yang tidak sepenuhnya selaras dengan kebutuhan riil masyarakat, terutama di daerah dengan karakteristik yang beragam.

Dampaknya pun nyata. Dalam sektor ketahanan pangan, misalnya, terjadi paradoks: produksi meningkat, tetapi akses terhadap pangan bergizi tetap rendah. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem distribusi serta kebijakan harga. Pada akhirnya, tujuan kesejahteraan hanya berhenti di atas kertas.

Dalam konteks hukum, negara sebenarnya telah memiliki landasan kuat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, implementasi pasal ini sering kali bias kepentingan elite, sehingga distribusi kemakmuran tidak berjalan secara adil.

Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Ketika sektor kesehatan hanya ditempatkan sebagai “prioritas pendukung,” muncul ironi besar: bagaimana mungkin sektor fundamental justru tidak menjadi inti kebijakan?

Persoalan lain adalah kecenderungan penggunaan istilah seperti “pro-growth,” “pro-employment,” dan “pro-devisa” tanpa indikator yang jelas. Istilah ini terdengar modern, tetapi sering kehilangan makna konkret di lapangan. Tanpa ukuran keberhasilan yang terukur, kebijakan menjadi sulit dievaluasi.

Selain itu, lemahnya integrasi antar sektor juga menjadi hambatan. Sinkronisasi program sering kali hanya bersifat administratif, bukan koordinasi substansial. Dampaknya adalah tumpang tindih anggaran, inefisiensi program, dan hasil yang tidak optimal.

Kondisi ini berujung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ketika masyarakat terus disuguhi janji tanpa realisasi, apatisme sosial pun meningkat. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan legitimasi negara.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Padahal, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, kebijakan ekonomi seharusnya mampu menciptakan lapangan kerja yang nyata dan inklusif, bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan.

Di sektor perumahan, persoalan klasik seperti backlog yang terus meningkat juga belum terselesaikan. Program yang ada sering kali tidak menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah akibat harga yang tidak terjangkau. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam desain subsidi dan regulasi pasar.

Sementara itu, sektor pertahanan dan keamanan yang masuk dalam prioritas utama juga perlu dipahami secara lebih luas. Keamanan tidak hanya berkaitan dengan militer, tetapi juga mencakup aspek sosial dan ekonomi. Ketimpangan yang tinggi justru berpotensi memicu konflik sosial.

Masalah struktural lainnya adalah birokrasi yang belum sepenuhnya reformis. Selama budaya kerja masih lambat, kurang transparan, dan minim akuntabilitas, maka kebijakan sebaik apa pun hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak nyata.

Akumulasi dari berbagai persoalan ini berujung pada terhambatnya cita-cita keadilan sosial. Padahal, Pembukaan UUD 1945 secara tegas mengamanatkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada akhirnya, arah kebijakan BPP 2026 perlu dibaca secara kritis. Tidak cukup hanya menerima daftar prioritas, tetapi juga mempertanyakan keseriusan implementasi, keberpihakan kepada rakyat, serta kesesuaiannya dengan konstitusi. Tanpa itu, kebijakan hanya akan menjadi narasi indah yang gagal menjawab realitas.

Revisi Oleh:
  • Satria - 19/04/2026 08:50
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡