Pengelolaan wakaf di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar. Di tengah besarnya potensi aset wakaf, profesionalisme nazhir atau pengelola wakaf dinilai belum berkembang secara optimal. Berangkat dari persoalan tersebut, Arin Setyowati berhasil meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair) setelah mempertahankan disertasinya yang menawarkan model transformasi sistemik profesionalisme nazhir berbasis fondasi syariah.
Arin menjalani Ujian Disertasi Terbuka (UDT) Program Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga pada Senin (13/7/2026), di Ruang Sidang Lantai 7 FEB Kampus B Unair.
Sidang terbuka tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri keluarga, kolega, serta sejumlah tokoh dari dunia akademik, pemerintahan, dan Persyarikatan Muhammadiyah yang memberikan dukungan langsung atas capaian akademik tersebut.
Di antara penguji akademik ada Dr. M. Sulthon Amin, MM, Owner Parahita sekaligus anggota Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura); Prof. Mundakir, S.Kep.Ns., M.Kep, Rektor Umsura; anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib, SH., MH; anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Dr. Suli Da’im, MM; Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansyah, MM; Wakil Rektor Umsura Dr. Radius Setiyawan, MA; Komisaris InJourney Aviation Services Najih Prastiyo; Dekan Fakultas Hukum Umsura Satria Unggul Wicaksana, MH; Wakil Ketua Majelis Pembinaan Wakaf (MPW) PWM Jawa Timur Dr. Jarot Wahyudi, SH., MA.
Juga ada anggota MPW PWM Jawa Timur Budi Pahlawan, SH dan Budi Masruri; Dekan Fakultas Studi Islam dan Ilmu Pendidikan (FSIP) Umsura Dr. Thoat Stiawan, MHI; Dekan Fakultas Perbankan dan Keuangan Syariah (FPKS) Umsura Achmad Hidayatullah, Ph.D.; Wakil Dekan FSIP Umsura Fatkur Huda, MEI; serta Ketua Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Jawa Timur Desi Ratnasari, SH.
Dalam disertasinya, Arin mengangkat tema penguatan kompetensi dan profesionalisme nazhir wakaf, khususnya di lingkungan Muhammadiyah yang selama ini dikenal sebagai salah satu organisasi nazhir terbesar di Indonesia.
Menurut Arin, tantangan pengelolaan wakaf tidak semata-mata terletak pada aspek teknis administrasi, melainkan menyangkut persoalan yang lebih mendasar, mulai dari pemahaman syariah, tata kelola kelembagaan, hingga kualitas sumber daya manusia.
“Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya memberikan dampak maksimal karena profesionalisme nazhir masih menghadapi berbagai tantangan yang saling berkaitan. Karena itu diperlukan strategi yang tidak parsial, tetapi menyentuh akar persoalan secara sistemik,” ujar Arin.
Arin lalu menjelaskan, berbagai kajian sebelumnya lebih banyak mengidentifikasi kelemahan manajerial dalam pengelolaan wakaf. Padahal, persoalan sebenarnya jauh lebih kompleks karena melibatkan dimensi normatif, kelembagaan, dan pengembangan kompetensi nazhir.
“Muhammadiyah dipilih sebagai objek penelitian karena memiliki jaringan aset wakaf yang luas serta sistem pengelolaan yang berkembang di berbagai daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi representasi yang baik untuk memetakan tantangan profesionalisme nazhir di Indonesia,” ujar perempuan yang menjabat Lembaga Riset, Inovasi, dan Pengabdian Masyarakat (LRIPM) Umsura ini.
Penelitian ini, terangnya, bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor strategis yang memengaruhi kompetensi dan profesionalisme nazhir, menganalisis hubungan hierarkis antarfaktor, sekaligus merumuskan model strategi optimalisasi yang dapat diterapkan secara bertahap.
Gunakan Pendekatan Delphi dan ISM
Untuk menghasilkan model yang komprehensif, Arin menggunakan pendekatan mixed methods eksploratif-sekuensial dengan mengombinasikan metode Delphi dan Interpretive Structural Modeling (ISM).
Tahap pertama dilakukan melalui dua putaran metode Delphi yang melibatkan 15 pakar menggunakan teknik purposive dan snowball sampling. Metode ini digunakan untuk memperoleh konsensus mengenai faktor-faktor strategis yang memengaruhi profesionalisme nazhir.
Selanjutnya, penelitian dilanjutkan menggunakan ISM dengan melibatkan sembilan pakar guna memetakan hubungan sebab-akibat antarfaktor sehingga diperoleh struktur prioritas kebijakan yang lebih sistematis.
“Saya ingin menghasilkan model yang bukan hanya menjelaskan persoalan, tetapi juga memberikan roadmap implementasi yang dapat dijalankan oleh organisasi pengelola wakaf. Karena itu penelitian ini memadukan pendekatan yang mampu membangun konsensus sekaligus menyusun prioritas perubahan secara bertahap,” jelas Arin.
Penelitian Arin menghasilkan 18 faktor strategis yang dikelompokkan ke dalam empat klaster, yakni fondasi kompetensi inti, profesionalisme personal dan kepemimpinan, sistem SDM dan institusionalisasi, serta ekosistem dan dukungan publik.
Dari seluruh faktor tersebut, kurangnya pemahaman terhadap fikih wakaf dan maqashid syariah teridentifikasi sebagai driver utama yang memengaruhi berbagai persoalan lain dalam pengelolaan wakaf.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi syariah merupakan fondasi awal sebelum organisasi melakukan pembenahan tata kelola, pengembangan sumber daya manusia, maupun peningkatan kinerja kelembagaan.
“Transformasi profesionalisme tidak bisa dimulai hanya dari pembenahan administrasi. Fondasi syariah harus diperkuat terlebih dahulu karena menjadi penggerak perubahan bagi tata kelola, pengembangan SDM, hingga peningkatan kinerja organisasi,” katanya.
Hadirkan Roadmap Transformasi Nazhir
Melalui pemetaan menggunakan ISM, Arin menyusun model transformasi profesionalisme nazhir dalam tiga lapisan utama, yakni penguatan fondasi syariah, pembenahan tata kelola dan sistem SDM, serta peningkatan kinerja organisasi sebagai hasil akhirnya.
“Model tersebut kemudian diterjemahkan menjadi strategi tiga tahap dengan empat fase transformasi berkelanjutan sehingga dapat dijadikan pedoman implementasi bagi organisasi pengelola wakaf,” katanya.
Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi metode Delphi dan ISM yang menghasilkan model driver-first but system-integrated, yakni model yang tidak hanya mengidentifikasi faktor-faktor strategis, tetapi juga memetakan prioritas intervensi berdasarkan hubungan sebab-akibat antarfaktor.
Selain itu, Arin memperkenalkan Teori Transformasi Sistemik Profesionalisme Nazhir Berbasis Fondasi Syariah yang dirumuskan melalui lima proposisi ilmiah. Teori tersebut diharapkan menjadi rujukan akademik sekaligus panduan praktis bagi Muhammadiyah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta berbagai lembaga pengelola wakaf di Indonesia.
“Harapan saya, penelitian ini tidak berhenti sebagai karya akademik. Model yang dihasilkan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kapasitas nazhir sehingga pengelolaan wakaf di Indonesia semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” imbuh Arin.
Arin juga berharap hasil penelitiannya dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan tata kelola wakaf nasional. Di tengah besarnya potensi ekonomi syariah Indonesia, profesionalisme nazhir diyakini menjadi kunci agar aset wakaf tidak hanya terjaga, tetapi juga berkembang secara produktif untuk mendorong kesejahteraan umat. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments