Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Refleksi Perjuangan Pendiri Muhammadiyah: Pemuda Pekalongan Napak Tilas dan Edukasi Syariat Ziarah

Iklan Landscape Smamda
Refleksi Perjuangan Pendiri Muhammadiyah: Pemuda Pekalongan Napak Tilas dan Edukasi Syariat Ziarah
Rombongan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Pekalongan saat berziarah ke makam pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, Ahad (13/9/2026). (Imam Setiobudi/PWMU.CO).
pwmu.co -

Rombongan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Pekalongan menggelar ziarah ke makam pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, Ahad (13/9/2026).

Agenda ini digelar tidak hanya untuk mendoakan almarhum dan mengenang sejarah perjuangan dakwah Islam. Tetapi juga menjadi momentum edukasi mengenai tuntunan ziarah kubur yang sesuai dengan syariat.

​Kegiatan ini diharapkan mampu memantik semangat para kader muda Muhammadiyah dalam melanjutkan estafet perjuangan dakwah Islam di era modern.

​Sekretaris PDPM Kabupaten Pekalongan, Miftahudin, menjelaskan bahwa ziarah kubur memiliki batas panduan hukum yang jelas dalam Islam.

Ia merujuk pada tuntunan Majelis Tarjih yang tertuang dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Kitab Jenazah serta Fatwa Majelis Tarjih Nomor 22 Tahun 2005.

​”Awalnya, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW karena kondisi iman umat saat itu masih dekat dengan zaman jahiliyah. Sehingga dikhawatirkan memicu syirik” terang Miftahuddin saat memberikan pengarahan kepada rombongan.

Namun, lanjutnya, setelah iman umat menguat, Rasulullah membolehkannya sebagai sarana mengingat kematian dan akhirat.

SMPM 5 Pucang SBY

​Miftahudin menegaskan bahwa anjuran ziarah kubur berlaku umum untuk laki-laki maupun perempuan, sepanjang niat dan tata caranya tetap dijaga sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW.

​Etika dan Tuntunan Ziarah Kubur Menurut Tarjih

​Dalam kesempatan tersebut, PDPM Kabupaten Pekalongan merangkum enam poin penting yang wajib diperhatikan umat Islam saat berziarah:

  1. ​Meluruskan Niat
    Niat utama ziarah semata-mata untuk mendoakan ahli kubur dan sarana muhasabah (mengingat akhirat). Ziarah tidak boleh disalahgunakan untuk meminta-minta kepada ahli kubur.
  2. ​Mengucapkan Salam
    Saat memasuki area pemakaman, peziarah dianjurkan mengucapkan salam sebagaimana Rasulullah SAW mendoakan para penghuni makam Baqi’.
  3. ​Melepas Alas Kaki
    Berdasarkan hadis riwayat Basyir bin al-Khasasiyyah, peziarah hendaknya melepas sandal atau sepatu saat melintas di antara areal makam sebagai bentuk penghormatan.
  4. ​Menjaga Etika di Makam
    Peziarah disunahkan menghadap kiblat saat mendoakan almarhum dan dilarang keras menduduki area atas kuburan.
  5. ​Mendoakan Ahli Kubur
    Mendoakan keselamatan dan ampunan bagi almarhum maupun seluruh penghuni kubur secara umum dengan mengangkat kedua tangan.
  6. ​Dilarang Menjadikan Ahli Kubur Perantara (Wasilah)
    Miftahudin menggarisbawahi pantangan terbesar dalam ziarah kubur, yaitu meminta hajat kepada ahli kubur atau menjadikannya perantara kepada Allah SWT. Landasan ini merujuk pada QS. Yunus ayat 106 dan QS. Az-Zumar ayat 3.

​”Banyak fenomena masyarakat yang mengkhususkan ziarah ke tempat tertentu dengan orientasi meminta-minta atau mencari berkah tempat. Padahal Rasulullah tidak pernah mengkhususkan makam tertentu. Orientasinya harus dikembalikan: mendoakan dan mengevaluasi diri sendiri” tegas Miftahudin.

​Melalui kegiatan napak tilas ini, Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan berharap tradisi ziarah dapat terus dirawat secara jernih, membawa manfaat spiritual, dan terhindar dari pemahaman yang menyesatkan.

Revisi Oleh:
  • Danar Trivasya Fikri - 16/09/2026 01:49
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu