Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, meminta pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat memahami secara utuh kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga guru honorer atau non-ASN.
Menurutnya, regulasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bukan sekadar pembatasan administratif, melainkan bagian dari reformasi besar penataan tenaga ASN secara nasional.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menetapkan larangan penambahan data guru honorer baru ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah 31 Desember 2024. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Regulasi ini harus dipahami secara komprehensif. Pemerintah pusat sedang melakukan penataan nasional terhadap tenaga non-ASN agar persoalan honorer tidak terus berulang tanpa kepastian hukum dan kesejahteraan,” ujar Suli Da’im, Minggu (17/5/2026).
Data Dapodik Jadi Basis Penataan Nasional
Politisi PAN yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surabaya itu menjelaskan, basis utama pemerintah dalam penataan guru non-ASN adalah data Dapodik per 31 Desember 2024.
“Itulah basis data resmi pemerintah. Setelah tanggal tersebut memang tidak bisa lagi dilakukan penambahan data guru honorer baru ke dalam Dapodik karena itu amanah undang-undang,” jelasnya.
Suli Da’im juga mengutip penjelasan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, yang menyatakan bahwa pembatasan tersebut dilakukan agar pemerintah memiliki basis data valid dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer nasional secara sistematis.
Kekurangan Guru Jadi Persoalan Daerah
Menurut mantan Ketua DPD IMM Jatim tersebut, persoalan yang kini muncul di berbagai daerah menunjukkan lemahnya perencanaan kebutuhan guru selama bertahun-tahun.
Akibatnya, banyak sekolah merekrut guru relawan atau honorer secara mandiri untuk menutup kekurangan tenaga pendidik.
“Kondisi ini terjadi karena daerah menghadapi kebutuhan riil di lapangan, sementara proses pengadaan ASN membutuhkan waktu panjang. Akhirnya sekolah mencari solusi sendiri dengan merekrut guru relawan,” jelasnya.
Anggota DPRD empat periode itu mencontohkan kasus kekurangan sekitar 500 guru di Kabupaten Ngawi yang kini menjadi persoalan serius dalam layanan pendidikan. Kondisi hampir serupa juga terjadi di Kabupaten Magetan dengan munculnya guru relawan di sejumlah sekolah.
“Kasus Ngawi dan Magetan menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan riil guru dengan ketersediaan formasi ASN maupun PPPK. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah,” tegas Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim tersebut.
Menurutnya, keberadaan guru relawan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran administratif, karena dalam banyak kasus mereka hadir akibat kebutuhan mendesak sekolah terhadap tenaga pengajar.
“Kalau sekolah kekurangan guru sementara proses rekrutmen belum terpenuhi, tentu muncul solusi darurat melalui guru relawan. Tetapi problemnya, ketika direkrut setelah 31 Desember 2024 mereka tidak masuk basis data Dapodik sehingga secara regulasi menjadi sulit ditata,” ujarnya.
SE Mendikdasmen Jadi Dasar Masa Transisi
Untuk memberikan kepastian selama masa transisi penataan ASN, lanjut Suli Da’im, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Menurutnya, surat edaran tersebut penting dipahami pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menerapkan kebijakan guru honorer.
“SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini penting dipahami oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menerapkan kebijakan guru honorer,” jelasnya.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut memberikan ruang bagi dinas pendidikan untuk memperpanjang penugasan guru honorer yang telah terdata agar proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
“Melalui kebijakan ini, dinas pendidikan dapat memperpanjang penugasan guru honorer sehingga tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar yang dapat berdampak terhadap kualitas pendidikan,” katanya.
Dorong Redistribusi Guru dan Percepatan PPPK
Suli Da’im menilai pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam mengelola tenaga honorer selama masa transisi menuju penataan ASN yang lebih terstruktur.
“Pemerintah daerah tidak perlu panik ataupun mengambil langkah sepihak yang justru mengganggu proses belajar mengajar. Yang dibutuhkan sekarang adalah sinkronisasi data, pemetaan kebutuhan guru, dan komunikasi kebijakan yang baik,” tegasnya.
Karena itu, Komisi E DPRD Jawa Timur mendorong pemerintah pusat dan daerah melakukan langkah strategis yang lebih terukur, termasuk pemetaan kebutuhan guru hingga tingkat sekolah.
Salah satu solusi yang dinilai penting ialah redistribusi guru antarwilayah sebagaimana tengah dilakukan Kemendikdasmen untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik.
“Selama ini problem pendidikan bukan hanya kekurangan guru, tetapi distribusinya tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru, ada yang kekurangan sangat ekstrem,” katanya.
Selain redistribusi, ia juga meminta pemerintah mempercepat formasi PPPK pendidikan agar sekolah tidak terus bergantung pada perekrutan guru relawan non-Dapodik.
“Jangan sampai regulasi yang sebenarnya bertujuan baik justru dipahami secara parsial. Negara tetap harus hadir mencari solusi bagi daerah-daerah yang mengalami kekurangan guru, termasuk Ngawi dan Magetan,” pungkasnya.





0 Tanggapan
Empty Comments