Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD asal Buleleng di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) dini hari menuai keprihatinan. Korban meninggal dunia setelah dihakimi massa karena diduga mencuri ayam aduan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H., menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi atas tindak pidana. Sebaliknya, aksi tersebut justru melahirkan tindak pidana baru yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dosen Fakultas Hukum UMM itu menjelaskan bahwa tindakan masyarakat yang melakukan pengeroyokan terhadap terduga pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat atau pengeroyokan.
Menurutnya, tidak hanya pelaku utama, masyarakat yang mengetahui namun membiarkan tindakan tersebut juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila memenuhi unsur turut serta dalam tindak pidana.
“Tindakan seperti itu sebenarnya secara konteksnya masuk dalam tindak pidana baru. Jadi justru yang dilakukan masyarakat itu bukan menyelesaikan masalah, tapi justru menambah masalah baru, Kalau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal itu Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”
Kukuh menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum melalui asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, ia menilai tindakan massa dalam kasus tersebut merupakan respons yang tidak sebanding dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan korban.
“Melihat apa yang terjadi di Bali, itu sangat ironi. Karena tidak seimbang, seekor ayam dibalas dengan sebuah nyawa. Itu tidak seimbang sama sekali,” ujarnya.
Menurut Kukuh, maraknya aksi main hakim sendiri juga menjadi sinyal menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menghadirkan rasa keadilan dan keamanan.
Fenomena tersebut, kata dia, harus menjadi bahan evaluasi bagi institusi penegak hukum agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Yang pertama, saya menilai bahwa sebagai warga secara hukum diwajibkan untuk percaya kepada para penegak hukum. Dan di sini menjadi koreksi betul bagi aparat untuk bisa menghadirkan rasa aman itu,” paparnya.
Ia menambahkan, tidak hadirnya proses peradilan yang dipercaya masyarakat juga berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban serta memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Kukuh menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui aksi massa.
“Adil secara prosedural di Indonesia itu sebagaimana keadilan yang sudah disepakati dan junjung tinggi dalam konstitusi, bahwa semuanya harus didasarkan pada aturan yang ada,” pungkasnya.
Ia berharap peristiwa tragis di Bali menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Menurutnya, keadilan tidak akan pernah lahir dari tindakan balas dendam atau kekerasan massa. Aparat penegak hukum harus mampu memulihkan kepercayaan masyarakat, sementara masyarakat perlu menahan diri dari tindakan yang melanggar hukum agar penyelesaian setiap perkara tetap dilakukan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.





0 Tanggapan
Empty Comments