SMA Muhammadiyah 4 Surabaya (SMAMIV) resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang legalisasi syahadah lulus tahfidz bagi peserta didik, Kamis (2/10/2025).
Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Kemenag Surabaya. Dari pihak sekolah, hadir Kepala SMA Muhammadiyah 4 Surabaya Zainal Arifin, M.Pd.I. Sementara itu, Kemenag Kota Surabaya diwakili oleh Dr. Muhammad Muslim, S.Ag., M.Sy.
Kerja sama ini mulai berlaku 1 Oktober 2025 hingga 1 Oktober 2028. Program tersebut bertujuan memberikan pengakuan legal dari Kemenag atas capaian hafalan Al-Qur’an para siswa lulusan program tahfidz di SMAMIV.
Kepala SMAMIV, Zainal Arifin, menyampaikan apresiasinya atas terwujudnya kerja sama strategis ini.
“Kerja sama ini merupakan tonggak penting dalam upaya kami menyiapkan generasi Qur’ani yang tidak hanya mampu menghafal, tapi juga mendapatkan pengakuan resmi dari instansi berwenang. Dengan adanya legalisasi syahadah oleh Kemenag, kami berharap lulusan kami memiliki daya saing lebih di berbagai jenjang pendidikan selanjutnya maupun di dunia kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Muhammad Muslim menegaskan bahwa Kemenag Surabaya menyambut baik kolaborasi tersebut sebagai bentuk sinergi antara lembaga pendidikan umum dan institusi keagamaan.
“Kami menyambut baik inisiatif dari SMA Muhammadiyah 4 Surabaya yang serius mengembangkan pendidikan tahfidz. Legalisasi syahadah ini bukan hanya bentuk pengakuan, tapi juga bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan standar mutu pendidikan Al-Qur’an tetap terjaga,” jelasnya.
Dengan adanya MoU ini, siswa yang menyelesaikan program tahfidz di SMAMIV akan memperoleh syahadah (sertifikat) yang dilegalisasi Kemenag Surabaya. Sertifikat tersebut akan menjadi nilai tambah dalam portofolio akademik mereka.
Penandatanganan MoU turut disaksikan jajaran guru, perwakilan komite sekolah, dan orang tua siswa. Acara berlangsung khidmat, ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments