Kasus tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman beralkohol merek Newport di booth promosi festival musik The Sounds Project Vol. 9, Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Ahad (9/8/2026), terus menjadi perbincangan publik.
Aksi yang viral di media sosial tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pelecehan terhadap Al-Qur’an. Akademisi komunikasi yang juga Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) Madiun, Dr. Fajar Junaedi, memberikan pandangan kritis terhadap kasus tersebut melalui pendekatan etika, hukum, dan teori komunikasi.
Fajar Junaedi menilai kejadian tersebut mencerminkan persoalan dalam manajemen event sekaligus menyentuh persoalan sensitivitas terhadap nilai-nilai kesucian agama.
Menurut Fajar Junaedi, dari sisi etika, penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari sebuah tantangan untuk mendapatkan minuman beralkohol merupakan tindakan yang problematis karena mempertemukan simbol keagamaan dengan produk yang memiliki sensitivitas tinggi dalam masyarakat.
“Al-Quran adalah kalamullah yang suci. Mengaitkannya dengan produk yang diharamkan dalam Islam bukan sekadar salah langkah pemasaran, melainkan pelecehan terhadap nilai sakral yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam keterangan kepada media, Senin (16/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan strategi promosi sebuah merek. Penggunaan simbol agama dalam aktivitas komersial perlu mempertimbangkan nilai, norma, dan sensitivitas masyarakat yang menjadi bagian dari ruang publik.
Dari sisi hukum, Fajar mengaitkan kasus tersebut dengan Pasal 300 KUHP baru sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.
“Meski pihak Newport mengklaim aksi itu spontan, konteks ‘di muka umum’ di festival besar dan viralnya video di media sosial sudah memenuhi unsur publik. Ini bisa masuk ranah tindak pidana terhadap agama jika terbukti menimbulkan perasaan permusuhan atau merendahkan keyakinan umat Islam,” jelasnya secara tidak langsung merujuk pada potensi pelanggaran tersebut.
Pasal 300 sendiri mensyaratkan adanya perbuatan yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan kekerasan maupun diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan. Karena itu, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap bergantung pada fakta dan pembuktian dalam kasus konkret.
Lebih lanjut, Fajar menyoroti aspek manajemen risiko pada booth Newport. Menurutnya, tidak adanya protokol pengawasan yang ketat, prosedur penanganan situasi darurat, serta batasan interaksi pengunjung dengan mikrofon menunjukkan adanya kelemahan dalam manajemen risiko sebuah event.
“Dalam event management, kontinjensi plan seharusnya mencakup skenario penyalahgunaan fasilitas, termasuk penggunaan agama sebagai bahan promosi. Kelemahan pengawasan yang membiarkan pengunjung mengambil alih mikrofon adalah bentuk kelalaian yang berujung pada krisis reputasi dan hukum,” tegasnya.
Menurut Fajar, pengelola acara dan pemilik merek perlu memperhitungkan berbagai kemungkinan yang dapat muncul selama kegiatan berlangsung, termasuk penggunaan fasilitas promosi di luar tujuan yang telah dirancang.
Dalam konteks komunikasi publik, pengawasan terhadap aktivitas di ruang promosi juga penting untuk mencegah munculnya konten yang berpotensi menimbulkan kontroversi, terutama ketika kegiatan berlangsung di ruang publik dan mudah direkam serta disebarluaskan melalui media sosial.
Fajar berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara event dan brand di Indonesia agar lebih serius dalam menerapkan etika bisnis dan komunikasi publik.
“Etika bisnis dan komunikasi publik harus selalu menempatkan sensitivitas agama di atas kepentingan komersial. Jika tidak, kepercayaan publik akan terus terkikis,” pungkasnya.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa aktivitas promosi di ruang publik tidak hanya membutuhkan kreativitas untuk menarik perhatian pengunjung. Aspek etika, sensitivitas sosial, pengawasan, serta manajemen risiko juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan penyelenggara dan brand.





0 Tanggapan
Empty Comments