Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi global yang turut dirasakan hingga tingkat rumah tangga, literasi ekonomi syariah dinilai menjadi bekal penting bagi masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan secara bijak dan sesuai prinsip Islam.
Berangkat dari semangat tersebut, Komisi Ekonomi Syariah MUI Provinsi Jawa Barat bersama Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung menggelar edukasi bertajuk “Membangun Ketahanan Ekonomi Keluarga melalui Ekonomi Syariah di Tengah Krisis Global”.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium KH Ahmad Dahlan, Lantai 3 Kampus UM Bandung, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 752, Jumat (7/8/2026), diikuti sekitar 80 anggota Forum Silaturahmi Majelis Taklim (FSMT) Kelurahan Cipadung Kidul.
Melalui kegiatan tersebut, peserta diajak memahami konsep dasar ekonomi syariah sekaligus penerapannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Ketua Panitia, Molly Mustikasari, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Prodi Ekonomi Syariah UM Bandung dan Komisi Ekonomi Syariah MUI Jawa Barat.
Menurutnya, program edukasi tersebut tidak berhenti pada satu pertemuan, tetapi akan berlanjut pada 14 dan 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas literasi ekonomi syariah di tengah masyarakat.
Molly mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap masih banyaknya masyarakat yang terjebak dalam praktik ekonomi yang merugikan, seperti pinjaman online ilegal, judi online, investasi bodong, hingga praktik bank emok.
Karena itu, pihaknya berharap para peserta, khususnya ibu-ibu majelis taklim, memperoleh pemahaman yang dapat diterapkan dalam mengelola keuangan keluarga secara lebih aman, sehat, dan sesuai prinsip syariah.
Kegiatan dibuka oleh Dekan Fakultas Agama Islam UM Bandung, Cecep Taufikurrohman.
Ia menilai pembahasan mengenai ekonomi syariah masih belum memperoleh perhatian yang memadai di kalangan umat Islam.
Selama ini, kajian keislaman lebih banyak berfokus pada persoalan ibadah maupun keluarga, sedangkan fikih muamalah dan ekonomi syariah masih relatif minim dibahas di pesantren maupun majelis taklim.
“Padahal, persoalan ekonomi merupakan bagian penting dalam kehidupan umat. Oleh karena itu, literasi ekonomi syariah harus terus diperkuat agar masyarakat mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi modern sekaligus terhindar dari praktik-praktik ekonomi yang merugikan,” ujarnya.
Pada sesi pertama, Wakil Ketua MUI Provinsi Jawa Barat, Yadi Janwari, menyampaikan materi bertajuk “Memahami Konsep Dasar Ekonomi Syariah dan Perbedaannya dengan Konvensional.”
Menurutnya, ekonomi Islam bukan sekadar sistem keuangan tanpa bunga, melainkan sistem ekonomi yang menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan seluruh aktivitas ekonomi.
Tujuannya tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan (falah) melalui pengelolaan sumber daya sesuai prinsip syariah.
Yadi menjelaskan, ekonomi Islam dibangun di atas empat karakteristik utama, yakni kesatuan, keseimbangan, kebebasan, dan tanggung jawab.
Keempat karakteristik tersebut diperkuat oleh lima prinsip dasar, yaitu tauhid, nubuwah, khilafah, ‘adalah (keadilan), dan ma’ad, sehingga setiap aktivitas ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjunjung kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan nilai ibadah.
Ia menegaskan bahwa perbedaan mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional terletak pada orientasinya.
“Keberhasilan ekonomi tidak hanya diukur dari pertumbuhan dan keuntungan, tetapi dari kemampuannya menciptakan keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Ekonomi Syariah MUI Provinsi Jawa Barat, Dodi Supriyanto, memaparkan materi “Akad-Akad Syariah dalam Transaksi Sehari-Hari.”
Ia menjelaskan bahwa perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional bukan hanya terletak pada tidak adanya bunga, melainkan pada penggunaan akad sebagai dasar seluruh transaksi.
Akad menjadi kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak sekaligus memastikan transaksi berlangsung sesuai prinsip syariah dengan menghindari riba, gharar, dan maysir.
Menurut Dodi, perbankan syariah memiliki berbagai jenis akad yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari akad jual beli, akad bagi hasil, akad sewa melalui ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), hingga akad jasa.
Berbagai akad tersebut diterapkan dalam produk tabungan, pembiayaan rumah, kendaraan, modal usaha, layanan gadai, hingga bank garansi.
Meski demikian, Dodi menilai rendahnya literasi keuangan syariah masih menjadi tantangan besar bagi perkembangan industri perbankan syariah.
Karena itu, peningkatan edukasi masyarakat, standardisasi penerapan akad, serta inovasi layanan digital perlu terus diperkuat.
Ia menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap akad menjadi kunci bagi pertumbuhan industri perbankan syariah yang sehat, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional.





0 Tanggapan
Empty Comments