Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Kalis Mardiasih Ajak Perempuan Muda Perkuat Gerakan Kewargaan dan Perjuangkan Keadilan

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Kalis Mardiasih Ajak Perempuan Muda Perkuat Gerakan Kewargaan dan Perjuangkan Keadilan
Kalis Mardiasih ketika menyampaikan pemaparan materi (Huda/PWMU.CO)
pwmu.co -

Penulis dan aktivis keadilan gender, hak perempuan, serta hak anak dari perspektif Islam, Kalis Mardiasih, S.Pd., mengajak perempuan muda memperkuat gerakan kewargaan untuk merespons persoalan ekonomi, keterbatasan perlindungan perempuan dan anak, serta menyempitnya ruang demokrasi.

Menurutnya, gerakan perempuan perlu hadir untuk menyuarakan persoalan masyarakat sekaligus memperjuangkan kebijakan yang lebih memperhatikan kebutuhan warga.

Hal tersebut disampaikan Kalis dalam pemaparan bertajuk “Gerakan Perempuan Muda Inklusif Berkemajuan untuk Pembangunan Berkelanjutan” pada Musyawarah Wilayah (Musywil) XIII Nasyiatul Aisyiyah Jawa Timur (18/10/2026) di Universitas Muhammadiyah Ponorogo (Umpo).

Dalam pemaparannya, Kalis menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok yang berdampak terhadap perempuan, terutama mereka yang bertanggung jawab mengatur kebutuhan rumah tangga dan menjalankan usaha kecil. Ia mencontohkan kenaikan harga minyak goreng kemasan dua liter dari sekitar Rp27.000–Rp30.000 pada awal 2024 menjadi hampir Rp50.000 dalam kurun dua tahun.

Menurutnya, kenaikan harga bahan pangan dan kebutuhan rumah tangga membuat perempuan harus bekerja lebih keras untuk memastikan kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Kondisi tersebut juga dirasakan perempuan yang menjalankan usaha makanan, seperti penjual ayam goreng dan pembuat rendang, ketika harga bahan baku meningkat.

“Pihak yang paling merasakan dampaknya adalah ibu-ibu,” ujar Kalis.

Ia menilai, pengalaman perempuan kerap tidak menjadi perhatian utama ketika pembangunan hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Padahal, perempuan berhadapan langsung dengan persoalan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pengelolaan keuangan keluarga, dan keberlangsungan usaha.

Selain persoalan ekonomi, Kalis menyoroti keterbatasan anggaran untuk pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak. Ia menyebut, berdasarkan pengamatannya, anggaran di sejumlah daerah untuk kebutuhan tersebut dapat berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per tahun. Anggaran itu harus mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari pendampingan korban kekerasan hingga biaya operasional dan bantuan hukum.

Kalis juga menyinggung penanganan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang menghadapi kendala keterbatasan teknologi dan tenaga terlatih. Korban yang tinggal jauh dari pusat layanan dapat menghadapi tambahan biaya untuk mengakses pendampingan.

“Hari ini, negara bukan hanya sedang mendiskriminasi pengalaman perempuan, tetapi juga seolah-olah tidak melihat keberadaan perempuan sama sekali,” katanya.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Menurut Kalis, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya memastikan kebijakan dan penganggaran negara memberikan perhatian memadai terhadap kebutuhan perempuan dan anak. Dukungan terhadap layanan pendampingan diperlukan agar korban kekerasan dapat memperoleh perlindungan dan bantuan yang layak.

Kalis selanjutnya mengajak perempuan muda untuk tidak membatasi pemahaman politik pada aktivitas di lembaga legislatif atau parlemen. Masyarakat, menurutnya, juga mempunyai peran dalam menyampaikan aspirasi, mengawasi kebijakan, dan memperjuangkan kepentingan bersama melalui politik kewargaan.

“Kita harus memahami bahwa politik tidak hanya berlangsung di DPR atau parlemen. Hari ini, kita juga mengenal politik kewargaan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengalami ketidakberdayaan ketika berulang kali menyampaikan aspirasi tanpa melihat perubahan. Kondisi tersebut berkaitan dengan konsep learned helplessness, yakni ketidakberdayaan yang terbentuk akibat pengalaman kegagalan berulang.

Kalis menilai, situasi tersebut menjadi tantangan bagi gerakan perempuan, terutama ketika sebagian masyarakat merasa takut menyampaikan pendapat di ruang publik. Karena itu, perempuan muda perlu membangun solidaritas dan mempertahankan keberanian untuk menyuarakan keadilan.

Dalam sesi tanya jawab, Kalis juga menekankan pentingnya memahami kondisi korban kekerasan secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa korban dapat mengalami ketakutan dan kesulitan menerima bantuan karena pengalaman kekerasan serta kondisi keluarga yang dihadapinya.

Menurutnya, pendampingan tidak cukup dilakukan dengan melihat persoalan yang tampak di permukaan. Ketika kekerasan fisik telah membahayakan korban, keselamatan harus menjadi prioritas, disertai upaya mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai.

Melalui pemaparannya, Kalis mendorong gerakan perempuan muda untuk memperkuat kepedulian terhadap persoalan masyarakat, mengawal kebijakan yang berpihak pada kebutuhan warga, serta menghadirkan dukungan nyata bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan. (*)

Revisi Oleh:
  • Tanwirul Huda - 18/10/2026 11:04
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu