Pembatasan penggunaan gawai pada anak tidak bisa diterapkan dengan aturan yang sama untuk semua usia. Semakin muda usia anak, semakin besar kontrol orang tua diperlukan. Sebaliknya, pada remaja, pendekatan perlu bergeser ke dialog, tanggung jawab, dan literasi digital.
Pandangan itu disampaikan Kepala Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Psikiatri Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. dr. Warih Andan Puspitosari, M.Sc., Sp.KJ (K), menanggapi kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan.
Menurut Warih, perbedaan tahap perkembangan anak membuat kebutuhan pengawasan, bentuk pendampingan, hingga ruang pengambilan keputusan perlu disesuaikan. Karena itu, aturan penggunaan gawai tidak cukup hanya menetapkan batas waktu.
“Pada anak kecil, kontrol eksternal perlu lebih besar karena kemampuan regulasi dirinya masih terbatas. Orang tua lebih banyak menentukan apa yang ditonton, kapan, berapa lama, dan mendampingi penggunaannya,” jelas dr. Warih, Rabu (23/9/2026).
Ketika memasuki usia sekolah, lanjutnya, anak mulai dilibatkan untuk memahami aturan dan belajar menjalankan rutinitas. Sementara pada remaja, pendekatan semakin bergeser ke negosiasi, tanggung jawab, literasi digital, dan self-monitoring, meskipun batas keselamatan tetap diperlukan.
Tidak Hanya Menghitung Durasi
Warih menegaskan, pembagian berdasarkan usia tersebut tidak berarti usia kronologis menjadi satu-satunya ukuran.
“Orang tua dan pendidik juga perlu melihat kemampuan anak mengendalikan impuls, kebutuhan akademik, pola tidur, kondisi psikologis, jenis konten yang diakses, tujuan penggunaan gawai, serta apakah penggunaannya sudah mengganggu fungsi kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Pandangan tersebut relevan dengan kebijakan pemerintah yang kini mengatur penggunaan gawai anak di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Kementerian Agama (Kemenag), misalnya, menerbitkan Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan keagamaan. Aturan tersebut berlaku bagi peserta didik di madrasah, pesantren, hingga pendidikan diniyah.
Selama berada di lingkungan pendidikan, gawai hanya boleh digunakan atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran. Surat edaran itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan disosialisasikan pada 18 September 2026.
Kebijakan Kemenag juga menekankan pentingnya pendampingan orang tua terhadap penggunaan gawai dan internet anak di rumah. Pengaturan tersebut diarahkan untuk membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Menurut Warih, pendekatan yang terlalu seragam justru berisiko mengabaikan kebutuhan perkembangan anak.
Pada usia lebih muda, pendampingan langsung diperlukan agar anak memiliki batas yang jelas. Seiring bertambahnya usia, dialog dan keterlibatan anak dalam menyusun aturan menjadi semakin penting. Namun, keterlibatan itu tetap berada dalam batas keselamatan yang ditetapkan orang tua.
“Semakin matang usia anak, semakin besar keterlibatannya dalam menyusun aturan. Tetapi melibatkan anak bukan berarti menyerahkan seluruh keputusan kepada anak. Orang tua tetap menetapkan batas keselamatan,” ujarnya.
“Prinsip dalam pengasuhan adalah hangat dan komunikatif, tetapi tetap mempunyai batas yang jelas dan konsisten,” lanjutnya.
Gawai Dibatasi, Dunia Nyata Diperluas
Warih menilai pembatasan gawai juga perlu diikuti dengan penyediaan aktivitas yang bermakna. Pengurangan waktu di ruang digital perlu diimbangi dengan kesempatan bagi anak untuk bergerak, berinteraksi, berkreasi, dan membangun pengalaman sosial secara langsung.
“Olahraga, permainan fisik, musik, seni, membaca, kegiatan keagamaan, organisasi, aktivitas di alam terbuka, kegiatan sosial, hingga hobi dapat menjadi alternatif,” tandasnya.
Sekolah, misalnya, dapat menghidupkan kembali waktu istirahat sebagai ruang bagi siswa untuk bercakap-cakap, bermain, bergerak, dan menyelesaikan perbedaan secara langsung.
“Anak membutuhkan alternatif aktivitas yang juga memberikan pengalaman menyenangkan dan bermakna. Ketika penggunaan digital dikurangi, kehidupan nyata harus dibuat lebih kaya,” kata dr. Warih.
Menurutnya, interaksi langsung dengan teman dan keluarga memiliki peran penting dalam perkembangan sosial anak.
Melalui pengalaman interpersonal, anak belajar membaca ekspresi, memahami intonasi, berempati, berkompromi, menunggu giliran, menyelesaikan konflik, hingga menghadapi kekecewaan.
Pendekatan berbasis usia tersebut juga sejalan dengan kebijakan pembatasan gawai yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026.
Dalam pedoman tersebut, orang tua didorong menerapkan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, dengan mempertimbangkan usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Dengan demikian, pembatasan gawai bukan semata persoalan boleh atau tidak boleh menggunakan teknologi. Aturan tersebut dapat menjadi bagian dari pendampingan yang berkembang mengikuti usia dan kebutuhan anak.
Teknologi tetap menjadi bagian dari kehidupan anak, tetapi penggunaannya perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menggantikan pengalaman nyata yang dibutuhkan dalam proses tumbuh kembang mereka. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments