Semangat berbagi praktik baik mewarnai pelaksanaan Regional Meeting Cluster Pantura yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Cabang, Ranting, dan Pembinaan Masjid (LPCRPM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur di Aula Perguruan Muhammadiyah Cendoro, Palang, Tuban, Ahad (5/7/2026).
Melalui sesi Best Practice, para peserta dari Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan Gresik diajak belajar langsung dari berbagai inovasi yang telah berhasil dijalankan oleh Cabang, Ranting, dan Masjid Muhammadiyah dalam melayani umat.
Salah satu materi yang paling menarik perhatian datang dari Masjid Supangat, Panyuran, Tuban. Ketua Takmir Masjid Supangat sekaligus Sekretaris PDM Kabupaten Tuban, Edi Utomo, S.E., memaparkan keberhasilan Bankziska, sebuah layanan pembiayaan berbasis zakat, infak, dan sedekah yang menjadi solusi bagi masyarakat kecil agar terhindar dari praktik pinjaman berbunga tinggi.
Menurut Edi, sesi Best Practice bukan sekadar ajang memamerkan program unggulan, melainkan ruang berbagi inspirasi agar pengalaman yang telah terbukti membawa manfaat dapat direplikasi oleh Cabang, Ranting, maupun Masjid Muhammadiyah di berbagai daerah.
“Semangatnya adalah berbagi kebaikan. Ketika satu masjid menemukan cara yang efektif melayani umat, maka pengalaman itu harus menjadi milik bersama Persyarikatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Bankziska lahir dari keprihatinan terhadap masih banyaknya masyarakat kecil yang terjerat rentenir, bank thitil, maupun pinjaman daring berbunga tinggi. Kondisi tersebut kerap dialami pelaku usaha super mikro, pedagang pasar tradisional, hingga petani kecil yang kesulitan memperoleh akses pembiayaan yang adil dan sesuai prinsip syariah.
Sebagai bentuk dakwah ekonomi, Bankziska menghadirkan alternatif pembiayaan menggunakan akad Qardhul Hasan, yakni pinjaman kebajikan yang dikembalikan hanya sebesar pokok pinjaman tanpa bunga maupun keuntungan bagi pengelola.
Melalui skema ini, masyarakat memperoleh berbagai kemudahan, seperti tanpa bunga, tanpa biaya administrasi, tanpa jaminan, tanpa denda, dan tanpa penyitaan. Proses pengajuan dibuat sederhana dengan sistem angsuran yang ringan, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dana yang telah dikembalikan kemudian diputar kembali untuk membantu penerima manfaat lainnya. Dengan demikian, dana sosial umat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.
Sumber pendanaan Bankziska berasal dari zakat, infak, sedekah, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hibah, serta donasi masyarakat. Program ini diprioritaskan bagi pelaku usaha super mikro, usaha mikro dan kecil, pedagang pasar, serta petani kecil yang memiliki kemampuan mengembalikan pinjaman namun terkendala akses terhadap lembaga keuangan formal.
Tidak berhenti pada penyaluran modal, Bankziska juga memberikan pendampingan dan pembinaan secara berkala kepada para penerima manfaat. Pendekatan ini bertujuan membangun kemandirian usaha sekaligus memperkuat karakter, tanggung jawab, dan semangat saling tolong-menolong di tengah masyarakat.
Bahkan, apabila penerima manfaat meninggal dunia atau mengalami sakit permanen, sisa pinjaman dinyatakan lunas sebagai bentuk kepedulian sosial yang menjadi ruh program tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Bankziska menerapkan sistem tanggung renteng berbasis komunitas. Pola ini tidak hanya meningkatkan kedisiplinan dalam pengembalian pinjaman, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan nilai ta’awun yang menjadi karakter gerakan Muhammadiyah.
Besaran pembiayaan diberikan hingga maksimal Rp2 juta dan dapat ditingkatkan melalui persetujuan komite pembiayaan sesuai kebutuhan serta kelayakan penerima manfaat.
Paparan mengenai Bankziska mendapat apresiasi besar dari peserta Regional Meeting. Banyak pengurus LPCRPM tingkat daerah maupun cabang menilai program tersebut sebagai contoh nyata bagaimana masjid mampu menjalankan fungsi yang lebih luas, tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Melalui inovasi ini, Masjid Supangat membuktikan bahwa dakwah Muhammadiyah dapat diwujudkan dalam solusi konkret atas persoalan masyarakat, khususnya dalam menghadirkan akses pembiayaan yang adil, bebas riba, dan berorientasi pada pemberdayaan.
LPCRPM PWM Jawa Timur berharap forum berbagi praktik baik seperti ini terus menjadi budaya dalam pengembangan Cabang, Ranting, dan Masjid Muhammadiyah. Dengan saling belajar dan berbagi pengalaman, setiap keberhasilan di satu wilayah dapat menginspirasi wilayah lainnya, sehingga kemajuan Persyarikatan tumbuh secara kolektif melalui semangat kolaborasi, inovasi, dan kebermanfaatan bagi umat. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments