Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak lagi heran dengan perlakuan berbeda yang diberikan seseorang berdasarkan status sosial, jabatan, atau kedudukannya. Hal ini sering kita jumpai di masyarakat. Namun, ketika menyangkut hukum, situasinya berbeda. “Bukankah hukum seharusnya berlaku sama tanpa memandang siapa pun?”
Pertanyaan tersebut sebenarnya sudah memiliki dasar yang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.
Artinya, perbedaan yang menjadi kebiasaan masyarakat seharusnya tidak menghalangi seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang setara saat berhadapan dengan hukum.
Ketika Uang Dikaitkan dengan Kekuasaan
Meskipun hukuman membatasi kebebasan seseorang, hal itu tidak berarti orang yang memiliki uang dapat secara semena-mena memperoleh perlakuan yang berbeda.
Anggapan “jika Anda punya uang, maka Anda punya kuasa” seharusnya tidak menjadi kenyataan. Ketika semua orang berhadapan dengan hukum, aturan hukum seharusnya berlaku sama untuk semua orang.
Pada tanggal 23 September 2026, Tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pihak Lapas sempat menolak dan bahkan menghalangi Tim Ombudsman yang sudah membawa surat tugas ketika hendak memasuki blok hunian WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) oleh petugas lapas.
Menurut Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, penolakan tersebut merupakan kali kedua yang mereka alami bersama Tim Ombudsman lainnya saat melakukan pengawasan di Lapas Cibinong.
Karena tim tidak mendapatkan izin masuk ke blok hunian WBP, mereka menunggu di area luar, yaitu di kantin lapas.
Tim Ombudsman menemukan ada kejanggalan di belakang pagar cokelat lapas, kemudian melakukan penelusuran di area dalam kompleks lapas.
Fasilitas Mewah di Balik Pagar Lapas
Penelusuran tersebut mengungkapkan bahwa Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan mewah di luar area blok WBP, yang tampak seperti rumah atau homestay dan diduga dihuni oleh warga binaan.
Di area tersebut juga terdapat fasilitas yang menyerupai apartemen. Fasilitas tersebut terdiri dari satu ruang tamu, satu kamar, TV, dan kulkas yang berisi minuman keras serta fasilitas lainnya.
Tim Ombudsman menemukan fasilitas lainnya, termasuk alat fitness lengkap dan simulator golf yang sedang dalam pengerjaan.
Tim Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. (Sumber: Ombudsman RI. https://share.google/WwtnYONg1lwEBfNbK)
Temuan ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai perbedaan fasilitas atau perbedaan perlakuan di lapas.
Lantas, apakah justru di negara ini sudah terealisasi anggapan “Jika Anda punya uang, maka Anda punya kuasa?”
Temuan tersebut tentu menimbulkan anggapan masyarakat bahwa hal tersebut memang sudah terealisasi. Sementara itu, warga binaan dibebani dengan dugaan pungutan ratusan ribu per minggu. Warga binaan berkantong tebal menikmati fasilitas mewah lengkap, layaknya homestay.
Tindakan petugas lapas yang menolak kedatangan Tim Ombudsman menimbulkan dugaan upaya menyembunyikan perlakuan istimewa yang dapat dibeli dengan uang.
Lapas Bukan Tempat Istimewa
Jika memang ada perbedaan fasilitas atau perlakuan istimewa, harus ada aturan dan alasan yang jelas serta terbuka. Jangan sampai seseorang mendapatkan perlakuan lebih hanya karena dibeli dengan uang atau alasan lainnya.
Karena negara kita negara hukum, di mana semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Lembaga Pemasyarakatan (lapas) diciptakan untuk menjalani proses pembinaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, bukan menjadi tempat nyaman atau tempat istirahat bagi orang yang melanggar hukum berkantong tebal.
Jika perlakuan istimewa ini terus dibiarkan, “semua sama di mata hukum” hanya akan menjadi omong kosong saja.***





0 Tanggapan
Empty Comments