Persoalan legalitas masjid ternyata masih menjadi pekerjaan rumah bagi sejumlah takmir Muhammadiyah di Kota Surabaya. Mulai dari surat tanah yang hilang hingga masjid yang berdiri di atas tanah perairan menjadi keluhan yang mengemuka dalam Pelatihan Paralegal Takmir Masjid Muhammadiyah se-Kota Surabaya, Sabtu (12/9/2026).
Kegiatan yang digelar di lantai 2 Smamda Tower tersebut diselenggarakan Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Surabaya bersama Majelis Tabligh, LPCRPM PDM Surabaya, dan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Surabaya.
Setelah sesi pertama yang menghadirkan Dr. Satria Unggul Wicaksana Prakasa, S.H., M.H., pelatihan berlanjut dengan materi Mohammad Budi Pahlawan, S.H. Ia merupakan Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan sekaligus Ketua Majelis Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur.
Sesi tersebut dipandu Isya Julianto, S.H., M.H., sebagai pembawa acara.
Namun, sesi Budi berlangsung dengan pola yang berbeda. Alih-alih hanya memberikan paparan panjang, ia lebih banyak membuka ruang bagi para takmir untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami.
“Persoalan legalitas masjid itu sangat beragam. Karena itu, kita perlu mendengarkan langsung apa yang terjadi di lapangan,” ujar Budi dalam sesi tersebut.
Satu per satu takmir dari berbagai Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Salah satu peserta mengungkapkan persoalan hilangnya surat tanah masjid. Tidak hanya dokumen asli, bahkan salinan sertifikat tanah pun tidak lagi dimiliki oleh pengurus.
Persoalan lain disampaikan takmir masjid dari PCM Krembangan. Masjid tersebut berdiri di atas tanah perairan, sementara dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah terbit.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan legalitas masjid tidak selalu sederhana. Setiap masjid memiliki riwayat, status tanah, dokumen, dan persoalan administratif yang berbeda.
Keluhan serupa juga disampaikan takmir dari PCM Ngagel dan PCM Wiyung. Sejumlah takmir dari PCM lainnya turut menyampaikan persoalan masing-masing.
Budi pun mendengarkan berbagai persoalan tersebut. Sesi yang semula dirancang sebagai penyampaian materi berkembang menjadi ruang konsultasi dan pemetaan persoalan legalitas masjid secara langsung.
Menurutnya, penyelesaian persoalan legalitas membutuhkan ketelitian karena menyangkut status aset yang harus dijaga dan memiliki kepastian hukum.
Kapasitas dan kepastian hukum masjid di lingkungan PDM Surabaya pun menjadi domain bersama. Upaya memastikan legalitas masjid tidak bisa hanya dibebankan kepada satu majelis atau satu pihak.
Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHK) PDM Surabaya, Sugianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa berbagai persoalan yang disampaikan para takmir menjadi gambaran nyata bahwa diperlukan gerak bersama.
“Permasalahan legalitas tanah dan berbagai dinamika yang dialami para takmir masjid memberikan gambaran bahwa kita semua harus bersatu,” ujar Sugianto.
Menurutnya, persoalan legalitas masjid perlu ditangani melalui sinergi antar-majelis dan lembaga di lingkungan Muhammadiyah.
“Kita harus menegaskan sinergi bagi para majelis dan lembaga untuk memperjuangkan legalitas masjid,” tegasnya.
Bagi Sugianto, kepastian legalitas bukan hanya persoalan administrasi. Status hukum aset masjid menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan amal usaha dan aset Persyarikatan.
Karena itu, berbagai keluhan yang muncul dalam pelatihan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai diskusi. Persoalan yang disampaikan takmir menjadi bahan untuk dipetakan, dicarikan solusi, dan ditindaklanjuti melalui sinergi antar-majelis.
Pelatihan tersebut akhirnya tidak sekadar membahas paralegal. Forum itu juga menjadi ruang untuk mempertemukan persoalan nyata para takmir dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kapasitas di bidang hukum, wakaf, kehartabendaan, serta kebijakan publik.
Dari forum tersebut, satu pesan mengemuka: kepastian legalitas masjid merupakan tanggung jawab bersama. Ketika persoalan takmir didengar dan ditangani secara bersama, keberadaan masjid di lingkungan Muhammadiyah diharapkan semakin kuat secara hukum sekaligus semakin aman dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada jamaah. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments