Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Madrasah Perempuan PDA Kota Probolinggo Bahas Hak Perempuan dan Anak Pasca Putusan Pengadilan

Iklan Landscape Smamda
Madrasah Perempuan PDA Kota Probolinggo Bahas Hak Perempuan dan Anak Pasca Putusan Pengadilan
Sambutan PDA Kota Probolinggo sekaligus membuka kegiatan, oleh Dra. Siti Djuwairiyah, M.Pd. Wakil Ketua yang membidangi LLHBP PDA Kota Probolinggo (Umaimah/PWMU.CO)
pwmu.co -

Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Probolinggo kembali menggelar kajian rutin Madrasah Perempuan, Jumat (11/9/2026). Bertempat di Gedung Nyai Walidah (GNW), Jalan Mayjen Panjaitan No. 51 Kota Probolinggo, kegiatan mengangkat tema “Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Putusan Pengadilan”.

Kajian diselenggarakan Majelis Hukum dan HAM bersama Majelis Tabligh dan Ketarjihan PDA Kota Probolinggo melalui program SAPA Hukum (Sahabat Perempuan Aisyiyah untuk Hukum). Program ini menjadi ruang edukasi bagi perempuan untuk memahami persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan keluarga, perempuan, dan perlindungan anak.

Dibuka dengan Tilawah Al-Qur’an

Kegiatan dimulai pukul 13.30 WIB. Nor Laili Sofiatul Fitriah, S.Pd. bertugas sebagai pembawa acara, sedangkan Ummi Kulsum, S.Pd. membacakan ayat suci Al-Qur’an QS An-Nisa ayat 34–36.

Keduanya merupakan guru TK ABA V Kota Probolinggo yang mendapat tugas dalam rangkaian seremonial kegiatan.

Pemilihan ayat tersebut relevan dengan tema kajian karena mengingatkan tentang tanggung jawab dalam kehidupan keluarga, relasi yang harus dijalankan secara baik, serta pentingnya berbuat baik kepada keluarga dan sesama.

Literasi Hukum Penting bagi Perempuan

Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan disampaikan Dra. Siti Djuwairiyah, M.Pd., Wakil Ketua PDA Kota Probolinggo yang membidangi Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB).

Djuwairiyah menyampaikan permohonan maaf dari Ketua PDA Kota Probolinggo, Dra. Endang Dewi Fatimah, yang tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan di luar kota.

Ia mengapresiasi Majelis Hukum dan HAM dan Majelis Tabligh dan Ketarjihan PDA Kota Probolinggo yang telah menghadirkan ruang edukasi hukum bagi perempuan, sekaligus menyampaikan terima kasih kepada kedua narasumber yang telah memberikan pemahaman kepada peserta.

Menurutnya, literasi hukum bagi perempuan penting untuk membangun keluarga dan masyarakat yang sadar hak, berkeadilan, serta mampu memberikan perlindungan kepada pihak yang membutuhkan.

Dr. Fauziyah: SAPA Hukum sebagai Ruang Pendampingan

Kajian menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Fauziyah Putri Meilinda, S.H., M.H., Ketua Majelis Hukum dan HAM PDA Kota Probolinggo sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik, dan Lailatul Khoiriyah, S.H.I., M.H., Hakim Pengadilan Agama Probolinggo.

Dr. Fauziyah yang sekaligus bertindak sebagai moderator mengawali pembahasan dengan memberikan pengantar mengenai pentingnya pendampingan dan literasi hukum bagi perempuan.

Ia menjelaskan bahwa SAPA Hukum merupakan kependekan dari Sahabat Perempuan Aisyiyah untuk Hukum. Program tersebut menjadi salah satu ikhtiar ‘Aisyiyah untuk mendekatkan pemahaman hukum sekaligus membuka ruang pendampingan bagi perempuan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Pengantar tersebut menjadi pijakan awal sebelum pembahasan lebih mendalam mengenai hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan.

SMPM 5 Pucang SBY

Lailatul Khoiriyah Kupas Hak Perempuan dan Anak

Pembahasan materi secara lebih mendalam disampaikan Lailatul Khoiriyah. Ia menjelaskan bahwa putusan pengadilan bukanlah akhir dari proses memperoleh keadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum, masih terdapat hak-hak yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh pihak yang berkewajiban.

Dalam konteks perkara keluarga dan perceraian, beberapa hak yang perlu diperhatikan antara lain hak asuh anak (hadhanah), nafkah anak, nafkah mantan istri, serta harta bersama.

Lailatul menjelaskan bahwa pengasuhan anak dan kewajiban memberikan nafkah merupakan dua hal yang berbeda. Pengasuhan berkaitan dengan pemeliharaan anak, sedangkan kewajiban finansial untuk memenuhi kebutuhan anak tetap harus diperhatikan sesuai ketentuan hukum dan kemampuan pihak yang berkewajiban.

Ia juga menguraikan hak perempuan setelah perceraian, termasuk nafkah iddah, mut’ah, maupun hak-hak lain yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Persoalan penting lainnya adalah ketika putusan tidak dilaksanakan secara sukarela. Dalam kondisi tersebut, pihak yang memiliki hak dapat menempuh mekanisme eksekusi melalui Pengadilan Agama.

Prosesnya dapat diawali dengan permohonan eksekusi dan teguran (aanmaning), kemudian ditempuh upaya persuasif hingga pelaksanaan eksekusi apabila pihak yang berkewajiban tetap tidak menjalankan isi putusan.

Lailatul juga mengingatkan bahwa penelantaran ekonomi dalam rumah tangga tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Dalam kondisi tertentu, penelantaran dapat berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga sehingga korban perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang tepat.

Keadilan Tidak Berhenti di Ruang Sidang

Pembahasan kedua narasumber memperlihatkan bahwa pemenuhan hak perempuan dan anak membutuhkan pemahaman hukum sekaligus keberanian untuk memperjuangkannya.

Putusan pengadilan tidak cukup hanya menjadi dokumen hukum. Hak yang telah diputuskan perlu dikawal agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, terutama perempuan dan anak yang berada dalam posisi rentan.

Melalui Madrasah Perempuan dan SAPA Hukum, PDA Kota Probolinggo berupaya memperkuat literasi hukum perempuan agar mereka tidak hanya mengetahui hak-haknya, tetapi juga memahami langkah yang dapat ditempuh ketika hak tersebut belum terpenuhi.

Dengan demikian, keadilan tidak berhenti sebagai sebuah putusan di ruang sidang. Keadilan harus hadir dalam kehidupan nyata—ketika hak terpenuhi, perempuan terlindungi, dan kepentingan terbaik anak tetap menjadi perhatian. (*)

Revisi Oleh:
  • Amanat Solikah - 12/09/2026 20:04
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu