Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Daycare dan Ibu Bekerja: Boleh, Asal Jangan Lepas Tangan

Iklan Landscape Smamda
Daycare dan Ibu Bekerja: Boleh, Asal Jangan Lepas Tangan
Oleh : Syahroni Nur Wachid Sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bubutan Surabaya

Daycare itu bukan soal ibu yang tidak sayang anak. Daycare adalah soal ibu yang terlalu sayang keluarga sampai ia harus bekerja. Hingga harus menitipkan buah hatinya kepada tangan orang lain.

Itu realita. Jutaan ibu di Indonesia setiap pagi melakukan ritual yang sama. Seperti mempersiapkan anak, menyerahkan ke tempat penitipan, lalu bergegas ke tempat kerja. Dada sesak, tapi apa boleh buat.

Pertanyaannya bukan lagi mengapa. Tapi bagaimana hukumnya menurut Islam? Dan lebih khusus lagi, apa yang dikatakan Muhammadiyah tentang ini?

Islam sebagai agama yang tidak menyulitkan umatnya, tentu punya pandangan yang komprehensif. Islam tidak pernah melarang sesuatu yang memang dibutuhkan manusia selama ia tidak mengabaikan yang lebih besar.”

Fiqih Ijarah: Bukan Sekadar Menitip

Para ulama menyebut akad menitipkan anak ke daycare sebagai ijarah al-amal, menyewa jasa seseorang untuk mengasuh. Dalam terminologi fiqih klasik, ini masuk kategori muamalah yang diperbolehkan. Halal, selama syarat-syaratnya terpenuhi.

Muhammadiyah, melalui pendekatan Majelis Tarjih dan Tajdid-nya yang berbasis ijtihad kolektif, memandang persoalan ini dengan kacamata maslahah (kemaslahatan). Bila menitipkan anak adalah jalan agar keluarga bertahan dan anak tumbuh dalam kebutuhan yang tercukupi, maka ia bukan sekadar dimaafkan. Tapi juga dibenarkan.

وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. (QS. Al-Baqarah: 233)

Ayat ini sering disalahpahami sebagai larangan ibu bekerja. Padahal ia bicara tentang hak anak atas pengasuhan dan kewajiban nafkah ayah. Jika seorang ibu ikut bekerja karena kebutuhan dan pengasuhan anak tetap terjaga oleh daycare yang amanah, maka tidak ada yang dilanggar.

Bahkan pada ayat yang sama, Allah berfirman: “Jika keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya.” Fleksibilitas itu ada. Islam tidak kaku.

Tiga Lapis Hukum: Mubah, Makruh, Haram

Tidak semua daycare dinilai sama oleh syariat. Hukumnya berlapis tergantung kondisi. Mubah bila pengasuh amanah, kompeten, tempat aman, dan tanggung jawab orang tua tidak lepas sepenuhnya. Ini posisi dasar, boleh.

Makruh bila orang tua menitipkan anak tanpa memastikan kualitas daycare. Sekadar mengikuti tren atau kenyamanan semata, tanpa pertimbangan matang.

Haram bila daycare itu tempat yang menelantarkan, menyiksa, atau membahayakan anak. Tidak ada ruang kompromi di sini. Islam sangat tegas soal perlindungan anak.

لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ

Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan jangan pula seorang ayah karena anaknya. (QS. Al-Baqarah: 233)

Prinsip laa dharar walaa dhiraar, tidak boleh ada bahaya yang ditimbulkan menjadi fondasi. Daycare yang menyakiti anak bukan hanya melanggar hukum positif Indonesia sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76C. Tapi juga bertentangan langsung dengan maqashid syariah: perlindungan jiwa.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Ada satu hal yang perlu digarisbawahi dan ini penting bagi setiap orang tua. Menitipkan anak ke daycare bukan berarti memindahkan tanggung jawab pengasuhan. Yang terjadi adalah mendelegasikan sebagian tugas teknis pengasuhan.

Orang tua tetap wajib memastikan beberapa hal. Di antaranya siapa yang mengasuh, bagaimana caranya, apa yang diajarkan, dan apakah nilai-nilai yang ditanamkan sejalan dengan nilai keluarga. Ini bukan pilihan, ini kewajiban.

Muhammadiyah menyebutnya dalam bingkai amanah. Anak adalah titipan Allah, titipan itu tidak bisa dititipkan begitu saja kepada siapa pun.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (QS. At-Tahrim: 6)

Lima Hal yang Wajib Dicek Sebelum Titip

Ini bukan sekadar tips parenting, ini adalah implementasi fiqih dalam kehidupan nyata. Pertama, legalitas. Pastikan daycare memiliki izin resmi dan rekomendasi dinas terkait. Tanpa izin, pertanyakan.

Kedua, kunjungi langsung. Datang tanpa pemberitahuan. Lihat sendiri bagaimana pengasuh memperlakukan anak-anak.

Ketiga, rasio pengasuh. Satu pengasuh maksimal untuk tiga bayi. Lebih dari itu, kualitas pengasuhan sulit dijaga. Keempat, pantau perilaku anak. Anak yang ketakutan, sering menangis, atau berubah perilaku adalah tanda bahaya, jangan abaikan.

Kelima, nilai dan marakter. Tanyakan apakah daycare memiliki program pembentukan karakter. Anak bukan sekadar dijaga ia dididik.

Saya tidak ingin menghakimi ibu-ibu yang menitipkan anak ke daycare. Saya justru salut. Mereka berjuang di dua medan sekaligus, rumah dan pekerjaan.

Yang perlu dijaga adalah kesadaran. Bahwa keputusan menitipkan anak bukan keputusan sekali jadi. Ia harus dievaluasi terus, dipantau, diperbarui jika perlu.

Islam tidak melarang kita beradaptasi dengan zaman. Tapi Islam juga tidak mengizinkan kita melepas tanggung jawab atas nama adaptasi.

Daycare boleh, tapi pengasuhan tetap milik orang tua. Tidak bisa dititipkan, tidak bisa di-outsource-kan. Tidak bisa didelegasikan sepenuhnya kepada siapa pun. Bahkan kepada daycare terbaik sekalipun.

Revisi Oleh:
  • Muhkholidas - 29/04/2026 13:56
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡