Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Delegasi PCIM Prancis Jadi Pembicara dalam Dialog Internasional Lintas Agama Sant’Egidio di Paris

Iklan Landscape Smamda
Delegasi PCIM Prancis Jadi Pembicara dalam Dialog Internasional Lintas Agama Sant’Egidio di Paris
Delegasi PCIM Prancis dalam Dialog Internasional Lintas Agama Sant’Egidio di Paris. (Istimewa/PWMU.CO)
pwmu.co -

Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Prancis berpartisipasi dalam dialog internasional lintas agama bertajuk Imagining a New Reality: For a World Without the Death Penalty yang diselenggarakan Komunitas Sant’Egidio di Salle Patricia Brebion Valla, Paris, Rabu (1/7/2026).

Forum ini merupakan bagian dari kampanye global yang mendorong penghapusan hukuman mati secara universal melalui penguatan dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Kegiatan tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Pemerintah Kota Paris, UNESCO, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, hingga kalangan muda dari berbagai negara yang memiliki komitmen membangun budaya kehidupan dan perdamaian.

Dalam forum tersebut, PCIM Prancis mengirimkan empat delegasi, yakni Fakhruddin Arrozi, Indra Sukmana, Zaki Alwi, dan Mutia Wardhani. Kehadiran mereka menjadi wujud komitmen Muhammadiyah dalam memperkuat dialog lintas agama sekaligus memperluas kerja sama kemanusiaan di tingkat internasional.

Pada sesi Komitmen Pemuda Lintas Agama, Fakhruddin Arrozi dipercaya mewakili PCIM Prancis untuk menyampaikan pandangan mengenai hukuman mati dalam perspektif Islam progresif.

Dalam paparannya, Fakhruddin menegaskan bahwa Islam menempatkan kehidupan manusia sebagai anugerah yang sangat berharga. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Surah Al-Ma’idah ayat 32 yang menegaskan bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan seolah-olah sama dengan membunuh seluruh umat manusia. Menurutnya, menjaga kehidupan merupakan salah satu tujuan utama syariat Islam (maqashid syariah).

“Al-Qur’an menegaskan bahwa siapa saja yang membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, seakan-akan ia telah membunuh seluruh umat manusia. Ajaran ini bukan sekadar prinsip moral, melainkan berada di jantung syariat Islam yang tujuan utamanya adalah menjaga dan melindungi kehidupan manusia,” ujarnya.

Fakhruddin menjelaskan bahwa dalam Islam, hukuman mati secara historis bukan dimaksudkan sebagai bentuk balas dendam, melainkan mekanisme keadilan yang sangat terbatas untuk kasus-kasus tertentu, seperti pembunuhan yang disengaja. Penerapannya pun mensyaratkan pembuktian yang sangat ketat, proses peradilan yang adil, serta memberikan hak kepada keluarga korban untuk memilih qishash, memberikan pengampunan, atau menerima diyat (kompensasi).

Menurutnya, Al-Qur’an justru memberikan penghargaan yang tinggi terhadap sikap memaafkan dan upaya perdamaian.

SMPM 5 Pucang SBY

“Hukuman mati secara historis dipahami bukan sebagai bentuk balas dendam, melainkan langkah yang sangat luar biasa untuk menjaga kehidupan. Dalam kasus pembunuhan yang disengaja, keluarga korban memiliki hak untuk menuntut qishash, memberikan pengampunan kepada pelaku, atau menerima diyat. Ketiga pilihan tersebut sama-sama diakui dalam hukum Islam. Namun, Al-Qur’an mendorong pengampunan serta mengajarkan bahwa mereka yang memaafkan dan mengupayakan perdamaian akan memperoleh balasan langsung dari Allah,” jelasnya.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan dalam penerapan hukuman mati di negara modern. Menurutnya, sistem hukum yang dijalankan manusia tidak pernah sepenuhnya bebas dari kekeliruan, mulai dari kesalahan vonis, intervensi politik, hingga ketidakadilan struktural.

Konsep Otomatis
Fakhruddin Arrozi saat menjadi pembicara. (Istimewa/PWMU.CO)

Karena itu, Fakhruddin berpandangan bahwa hukuman mati harus diposisikan sebagai langkah yang benar-benar terakhir (last resort), dengan penekanan yang lebih besar pada pendekatan rehabilitatif dan keadilan restoratif.

“Setiap sistem hukum yang dijalankan manusia tidak pernah luput dari kekurangan. Kesalahan vonis, intervensi politik, maupun ketidakadilan struktural menuntut kehati-hatian yang sangat besar ketika negara hendak menjatuhkan hukuman mati. Oleh karena itu, kami memandang hukuman mati sebagai pilihan yang benar-benar terakhir, dengan penekanan yang lebih besar pada rehabilitasi dan keadilan restoratif,” tegasnya.

Menutup paparannya, Fakhruddin menegaskan bahwa dialog lintas agama tidak seharusnya menjadi ruang untuk mempertentangkan superioritas teologi, melainkan menjadi wadah untuk menemukan titik temu agar berbagai tradisi keagamaan dapat bersama-sama berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil, damai, dan manusiawi.

“Kami tidak memandang pertemuan ini sebagai ruang untuk menentukan siapa yang memiliki teologi yang lebih unggul. Pertemuan ini adalah kesempatan untuk menemukan bagaimana tradisi-tradisi keagamaan kita, yang selama ini telah menjadi mitra dalam membangun perdamaian, dapat terus memberikan kontribusi bersama bagi terwujudnya masyarakat yang lebih manusiawi,” pungkasnya. (*)

Revisi Oleh:
  • Nadjib Hamid - 11/07/2026 05:47
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu