Badan Pembina Harian (BPH) Amal Usaha Kesehatan Muhammadiyah Bidang Kesehatan (AUMKes) Kota dan Kabupaten Blitar resmi memulai tugasnya setelah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 210/KEP/II.0/D/2026 tentang Pengangkatan BPH AUMKes Kabupaten Blitar pada 4 Juli 2026.
Sebagai langkah awal, jajaran BPH langsung menggelar rapat perdana yang menandai dimulainya peran strategis dalam mengawal pengembangan dua rumah sakit Muhammadiyah di Blitar, yakni RSU Aminah Blitar dan RSI Aminah Blitar.
BPH AUMKes Blitar menjadi BPH AUMKes pertama yang dibentuk oleh PWM Jawa Timur. Keberadaannya diharapkan menjadi model penguatan tata kelola bagi rumah sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah di Jawa Timur.
Ketua BPH AUMKes Blitar, Ir. Tamhid Masyhudi, mengatakan pembentukan BPH merupakan bagian dari ikhtiar Muhammadiyah untuk memperkuat tata kelola amal usaha kesehatan agar semakin profesional dan mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap keberadaan BPH dapat menjadi contoh penerapan tata kelola yang baik sehingga rumah sakit Muhammadiyah semakin berkembang, profesional, dan memiliki daya saing.
Dalam rapat perdana tersebut dijelaskan bahwa BPH memiliki landasan hukum yang bersumber dari regulasi pemerintah maupun ketentuan Persyarikatan Muhammadiyah.
BPH berperan sebagai representasi pemilik atau board yang mengawal penyelenggaraan rumah sakit. Sementara itu, pembinaan program kesehatan masyarakat dan komunitas tetap menjadi kewenangan Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU).
Pembagian peran tersebut diharapkan memperjelas hubungan kelembagaan sehingga masing-masing unsur dapat menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangannya.
Forum juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi mengenai implementasi regulasi terbaru, termasuk harmonisasi antara kebijakan pemerintah dan pedoman Persyarikatan sebagai dasar membangun tata kelola rumah sakit yang profesional, akuntabel, dan adaptif.
Selain membahas tata kelola, rapat juga menerima paparan dari manajemen RSU Aminah Blitar dan RSI Aminah Blitar mengenai sejumlah program strategis yang tengah dijalankan.
Program tersebut meliputi persiapan akreditasi, penguatan layanan unggulan, pengembangan fasilitas pelayanan, hingga investasi alat kesehatan modern sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan.
Sebagai tindak lanjut, BPH menyepakati beberapa langkah strategis, antara lain penguatan mekanisme pelaporan kinerja pelayanan, mutu, dan keuangan secara berkala, penyampaian dokumen Rencana Strategis (Renstra), Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta penyusunan roadmap pengembangan layanan unggulan kedua rumah sakit.
Pada akhir pertemuan, seluruh peserta menyepakati bahwa BPH akan berperan sebagai representasi pemilik dalam memperkuat koordinasi, komunikasi, dan pengambilan kebijakan strategis.
Pada tahap awal, fokus BPH diarahkan pada penguatan tata kelola RSU Aminah Blitar dan RSI Aminah Blitar, sebelum nantinya diperluas untuk mendampingi pengembangan klinik-klinik Muhammadiyah di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar.
Ketua BPH AUMKes Blitar, Ir. Tamhid Masyhudi, menegaskan bahwa keberadaan BPH bukan untuk mengambil alih tugas majelis maupun lembaga lain, melainkan menjadi mitra strategis manajemen dalam memperkuat tata kelola serta mendukung pengembangan rumah sakit.
Dengan penguatan sistem tata kelola tersebut, RSU Aminah Blitar dan RSI Aminah Blitar diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus menjadi salah satu model pengelolaan amal usaha kesehatan Muhammadiyah di Jawa Timur.





0 Tanggapan
Empty Comments