Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Demokrasi Tanpa Oposisi Kuat: Menguji Independensi Partai Politik

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Demokrasi Tanpa Oposisi Kuat: Menguji Independensi Partai Politik
Sumber ilustrasi: https://www.kompas.id/
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
Oleh : Arik Ardianto Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura)

Dalam ketatanegaraan modern, demokrasi membutuhkan mekanisme penyeimbang kekuasaan. Mekanisme tersebut dikenal sebagai checks and balances. Tanpa mekanisme itu, pemerintahan berpotensi berjalan tanpa pengawasan efektif.

Robert Dahl menegaskan pentingnya oposisi sehat melalui teori poliarkinya. Oposisi menjadi salah satu pilar penting sistem perwakilan rakyat. Namun, realitas politik Indonesia pascareformasi menunjukkan anomali struktural.

Sistem presidensial multipartai justru mendorong terbentuknya koalisi gemuk (oversized coalition). Hampir seluruh kekuatan partai politik masuk lingkaran kekuasaan.

Merujuk kajian hukum tata negara Idul Rishan (2020), fenomena tersebut memiliki akar persoalan. Kajian itu terbit dalam Jurnal IUS QUIA IUSTUM. Setidaknya, terdapat tiga faktor yang mendorong terbentuknya koalisi gemuk.

Pertama, desain konstitusi pascareformasi belum sepenuhnya memperkuat sistem presidensial. Kondisi tersebut masih menyisakan ruang bagi berbagai transaksi politik.

Kedua, sistem multipartai ekstrem menciptakan fragmentasi suara yang tinggi. Kondisi ini membuat presiden terpilih merasa tidak aman secara politik. Karena itu, presiden merangkul banyak faksi di parlemen. Langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan, meskipun berisiko semu.

Ketiga, lemahnya basis ideologi menggeser orientasi partai politik. Partai kini cenderung berperan sebagai “mesin elektoral” pragmatis. Perpindahan haluan koalisi berlangsung sangat cair tanpa beban moral. Akibatnya, partai mengabaikan tanggung jawab terhadap konstituennya.

Melemahnya Fungsi Pengawasan Parlemen

Dampak koalisi gemuk terlihat jelas dalam fungsi pengawasan parlemen. Ketika mayoritas anggota parlemen mendukung pemerintah, pengawasan legislatif melemah. Situasi tersebut berpotensi melumpuhkan fungsi pengawasan secara sistemis.

Proses legislasi dan rapat dengar pendapat juga menghadapi persoalan. Kedua forum tersebut berisiko menjadi formalitas pengesahan kebijakan eksekutif. Padahal, parlemen harus menguji kebijakan pemerintah secara kritis.

Dr. Firman Noor (2016) telah mengingatkan bahaya lemahnya oposisi. Peneliti LIPI tersebut membahas persoalan ini dalam Jurnal Masyarakat Indonesia.

Menurut kajiannya, lemahnya oposisi dapat menyeret negara menuju cengkeraman oligarki. Tanpa kritik substantif, kepentingan publik berisiko tersisih. Kompromi elite dalam koalisi gemuk dapat mendominasi proses legislasi.

Secara yuridis, kondisi tersebut mengancam prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 13 Tahun 2022 kemudian mengubah ketentuan tersebut. Regulasi itu menekankan transparansi, kecermatan, dan partisipasi publik bermakna (meaningful participation).

Namun, proses pembentukan undang-undang sering menghadapi persoalan serius. Kompromi politik tertutup kerap menggantikan perdebatan substantif. Praktik tersebut dikenal sebagai behind-the-scenes bargaining. Akibatnya, proses legislasi berisiko mengabaikan aspirasi masyarakat.

DPR sebenarnya memiliki instrumen konstitusional untuk mengawasi pemerintah. Pasal 20A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengaturnya. Instrumen tersebut meliputi Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Namun, disiplin partai (party whip) dapat menumpulkan instrumen tersebut. Mayoritas anggota dewan terikat kepentingan partai pendukung pemerintah. Akibatnya, independensi pengawasan DPR menghadapi tantangan serius.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Kondisi tersebut juga berkaitan dengan jaminan partisipasi publik. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menjadi salah satu rujukannya. Ketika parlemen menyumbat saluran aspirasi, masyarakat mencari ruang lain.

Kritik kemudian bergeser menuju gerakan nonparlementer dan ruang digital. Sebagian kelompok bahkan melakukan pembangkangan sipil (civil disobedience).

Muhammadiyah dan Etika Pengawasan Kekuasaan

Persoalan oposisi juga berkaitan dengan etika penyelenggaraan negara. Kekuatan masyarakat sipil (civil society) turut menyuarakan kritik. Muhammadiyah termasuk salah satu pilar penting masyarakat sipil Indonesia.

Dalam berbagai forum resmi, Muhammadiyah menegaskan pentingnya etika politik. Kekuasaan negara harus berlandaskan nilai luhur dan tanggung jawab moral. Penyelenggara negara juga harus mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya.

Menurut pandangan kebangsaan Muhammadiyah, kontrol sosial memiliki peran penting. Lemahnya kontrol dan oposisi berisiko melahirkan “negara kekuasaan” (machtsstaat). Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip “negara hukum demokratis” (rechtsstaat).

Muhammadiyah juga menempatkan prinsip amar makruf nahi munkar dalam kehidupan kenegaraan. Prinsip tersebut mendorong masyarakat mengoreksi kebijakan penguasa secara objektif.

Koreksi kritis menjadi kewajiban moral dalam kehidupan berbangsa. Dengan demikian, penyelenggaraan negara tetap berpegang pada konstitusi. Kebijakan pemerintah juga harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Pada akhirnya, kekuasaan harus berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung, demokrasi menghadapi ancaman kemunduran. Para ilmuwan menyebut gejala tersebut sebagai democratic backsliding. Salah satu bentuknya ialah executive aggrandizement.

Istilah tersebut menggambarkan perluasan pengaruh kekuasaan eksekutif secara bertahap. Proses tersebut berlangsung tanpa kontrol politik yang memadai.

Memulihkan Independensi Partai Politik

Memulihkan checks and balances merupakan kebutuhan mendesak bangsa. Reformasi tata kelola partai politik juga harus menjadi prioritas. Kedua langkah tersebut bukan sekadar pilihan idealis. Keduanya merupakan kebutuhan mendasar bagi demokrasi Indonesia.

Partai politik harus berani keluar dari pragmatisme transaksional. Mereka juga perlu menghidupkan kembali fungsi pengawasan objektif. Komitmen moral tersebut menjadi bagian penting reformasi internal partai.

Tanpa pembenahan, demokrasi Indonesia menghadapi ancaman serius. Prosedur elektoral berisiko kehilangan substansi kedaulatan rakyat.

Karena itu, partai politik harus menjaga independensi dan tanggung jawabnya. Demokrasi membutuhkan oposisi kuat untuk mengimbangi kekuasaan pemerintah.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 04/11/2026 14:36
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu