Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Din Syamsuddin Kritik Kamuflase Tersangka Wanita yang Tiba-Tiba Berhijab

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -
Khutbah Idul Fitri
Prof Dr Din Syamsuddin

Din Syamsuddin Kritik Kamuflase Tersangka Wanita yang Tiba-Tiba Berhijab

PWMU.CO – Akhir-akhir ini marak fenomena wanita yang tiba-tiba menampilkan diri secara religius saat berurusan dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, penampilan ini kontras dengan penampilan tersangka yang terbuka ketika tertangkap polisi.

Fenomena terbaru tampak pada wanita tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay berinisial W asal Bantul. Dia mengenakan kerudung hitam pada rilis yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2023). Padahal sebelumnya, saat tertangkap di tempat tinggalnya W tidak berkerudung. Sehari-harinya W juga tidak berkerudung.

Pihak pengadilan memang memiliki panduan tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan, termasuk tersangka. Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat https://pn-jakartapusat.go.id/tentang-pengadilan/tata-tertib-pengadilan/86 merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2020, tata tertibnya hanya berbunyi: “Mengenakan pakaian yang sopan.”

Jelas tidak ada imbauan untuk berpakaian yang mencerminkan latar belakang agama seperti berhijab layaknya Muslimah.

Wanita berinisial W, tersangka penipuan tiket Coldplay, tampil memakai jilbab hitam saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2023). (Ali Mansur/Republika.co.id)

Oleh karenanya, Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019 M Jusuf Kalla melayangkan kritikan terkait tersangka pelaku kejahatan wanita yang tiba-tiba berhijab.

SMPM 5 Pucang SBY

Sejalan dengannya, Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof M Din Syamsuddin MA PhD pun menyatakan setuju dengan kritikan Jusuf Kalla terkait fenomena wanita yang mendadak tampil berhijab (mengenakan kerudung) saat terekspos berstatus tersangka itu.

“Terhadap mereka patut untuk dikenakan hukum lebih berat. Pertama, atas kejahatannya dan kedua, atas kamuflase atau kemunafikan yang dilakukannya,” ujar Prof Din, Kamis (25/5/2023).

Prof Din berharap pihak penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, tidak terpengaruh kamuflase penggunaan hijab tersebut. “Bahkan perlu meminta mereka melepaskan hijabnya karena sebelumnya mereka tidak memakai hijab,” tegasnya. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu