Dosen Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT), Muhammad Ni’am, M.Sos., menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Hasil Monitoring dan Evaluasi Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Fakir Miskin yang diselenggarakan Dinas Sosial Kabupaten Madiun.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembinaan serta monitoring dan evaluasi (monev) Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif (UEP) melalui KUBE dengan usaha perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Program tersebut menyasar 450 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Madiun dan telah dilaksanakan pada April 2026.
Dalam forum tersebut, Muhammad Ni’am memaparkan hasil analisis monitoring dan evaluasi yang didasarkan pada laba bersih bulanan para penerima manfaat.
“Kalau (hasil yang diperoleh) dibawah Rp 500 ribu mereka masih berada di bawah garis kemiskinan Kabupaten Madiun (Rp 467 ribu),” ujar Muh. Ni’am, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian program bantuan masih berjalan stagnan sehingga tujuan utama pengentasan kemiskinan belum sepenuhnya tercapai.
“Karena orientasi program bantuan modal usaha ini mengeluarkan penerima dari desil 1-4 menjadi desil 5 sehingga tidak lagi berada di bawah garis kemiskinan,” terang Muh. Ni’am.
Pada kesempatan itu, Muhammad Ni’am menyampaikan empat rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas program, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk jangka panjang, ia mengusulkan penerapan sistem pencatatan dan pelaporan berbasis digital agar proses pemantauan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
“Setiap pelaporan bisa dicek setiap TKSK atau KPM. Kalau proses dari manual ke digital ini UMJT atau UMMAD bisa membantu. Mudah untuk dilakukan,” jelas Muh. Ni’am.
Sementara itu, untuk jangka pendek, ia menekankan pentingnya validitas data penerima manfaat sebagai dasar penyaluran bantuan.
“Mana yang dapat (bantuan) mana yang tidak. Walaupun Dinas Sosial sudah melakukan verifikasi lapangan tapi validitas data harus dipastikan berdasarkan evaluasi,” terangnya.
Muhammad Ni’am juga merekomendasikan pemberian coaching atau pembinaan kepada penerima manfaat yang menggunakan bantuan usaha tidak sesuai peruntukannya.
“Saya tawarkan coaching (pembinaan) berisi teguran, peninjauan atau pemberian bantuan dihentikan,” kata Muh. Ni’am.
Selain itu, pendampingan juga perlu disesuaikan dengan perkembangan usaha masing-masing penerima manfaat.
Bagi KPM dengan laba usaha di atas Rp500 ribu hingga di bawah Rp1,5 juta per bulan, pendampingan difokuskan pada asistensi pengembangan usaha.
“Kalau diatas 1,5 -2,5 itu ukuran berkembang, maka dia mendapatkan pendampingan digital marketing,” kata Muh. Ni’am.
Sementara itu, pelaku usaha yang telah mencapai kategori maju dengan pendapatan di atas Rp2,5 juta per bulan diarahkan untuk memperoleh pendampingan promosi melalui marketplace agar mampu menjangkau pasar regional hingga internasional.
“Sebenarnya ada juga PKM yang levelnya maju seperti ini. Kategori-kategori ini masih akan dibahas dengan kepala dinas atau Kasi Dayasoso (Pemberdayaan Sosial),” ungkap Muh. Ni’am.





0 Tanggapan
Empty Comments