Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Fikih Kebinekaan, Cara Muhammadiyah Merawat Perbedaan dalam Beragama

Iklan Landscape Smamda
Fikih Kebinekaan, Cara Muhammadiyah Merawat Perbedaan dalam Beragama
Dr. Sholikh Al Huda, M.Fil.I menyampaikan tausiyah dalam Pengajian Ahad Pagi Matahari Terbit di Masjid Jenderal Sudirman, Gubeng, Surabaya, Ahad (4/10/2026). Foto: Fariz Zakariya Fauzan/PWMU.CO

Perbedaan dalam persoalan fikih semestinya tidak menjadi alasan umat Islam untuk saling menjauh. Justru, keluasan khazanah fikih dapat menjadi ruang belajar untuk memahami perbedaan dan merawat kebinekaan.

Pesan itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr. Sholikh Al Huda, M.Fil.I., dalam Pengajian Ahad Pagi Matahari Terbit di Masjid Jenderal Sudirman, Gubeng, Surabaya, Ahad (4/10/2026).

Mengangkat tema “Bersama Satukan Bangsa: Implementasi Fikih Kebinekaan dan Peran Strategis Muhammadiyah di Era Modern”, kajian yang digelar Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Gubeng itu membahas dinamika pemahaman fikih sekaligus posisi Muhammadiyah dalam menyikapi perbedaan keagamaan.

Menurut Sholikh, metodologi pengambilan hukum di Muhammadiyah memiliki sumber rujukan yang luas. Ia menyebut, sumber otoritas keagamaan yang digunakan Majelis Tarjih dalam banyak hal memiliki kesamaan dengan pandangan Imam Abu Hanifah.

“Muhammadiyah mengambil sumber otoritas keagamaan dalam Majelis Tarjih kebanyakan sama dengan pandangan Imam Abu Hanifah,” ujar Wakil Direktur Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) ini.

Namun, kesamaan dalam sejumlah metode dan pandangan fikih tersebut tidak berarti Muhammadiyah mengidentifikasi diri sebagai pengikut mazhab tertentu.

“Tetapi Muhammadiyah juga tidak mengklaim bahwa menggunakan mazhab Hanafi,” terang dia.

Jangan Jadikan Furu’iyah sebagai Sumber Perpecahan

Sholikh Al Huda kemudian menyoroti persoalan yang kerap terjadi di tingkat akar rumput. Perbedaan dalam persoalan furu’iyah justru sering menjadi sumber ketegangan di tengah umat.

Padahal, menurut dia, perbedaan dalam masalah fikih semestinya dapat dipahami sebagai bagian dari kekayaan khazanah keislaman.

“Tetapi sering kali fikih ini jadi masalah, contoh saja qunut atau tidak qunut,” ungkap pria kelahiran Lamngan ini.

Dia mengajak jamaah melihat kembali keteladanan para ulama dan pendiri organisasi Islam di Indonesia. Salah satunya adalah KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, dan KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama.

SMPM 5 Pucang SBY

“Coba, adakah hadis atau pernyataan bahwa Kiai Dahlan kalau Subuh tidak boleh qunut, sedangkan KH Hasyim Asy’ari wajib qunut? Kan tidak ada,” tegas Direktur InSID for Research and Humanity (Institut Studi Islam Indonesia) ini.

Menurut Sholikh, pesan penting dari keteladanan kedua tokoh tersebut bukan terletak pada mempertentangkan pilihan fikih, melainkan pada bagaimana perbedaan disikapi dengan kebijaksanaan dan saling menghormati.

Karena itu, pemahaman keagamaan perlu dibangun di atas wawasan yang luas. Umat tidak seharusnya merasa cukup dengan satu sumber bacaan atau satu perspektif dalam memahami persoalan agama.

Memperluas Sumber, Memperluas Cara Pandang

Sholikh Al Huda juga mengingatkan jamaah agar terus memperkaya literasi keislaman dengan mempelajari beragam kitab fikih dan akidah.

Menurutnya, sumber pengetahuan yang dipelajari seseorang turut membentuk cara pandangnya dalam memahami agama.

“Maka banyaklah mempelajari kitab-kitab fikih dan akidah, karena cara pandang kita terhadap memahami agama ya bergantung dengan apa sumber yang kita pelajari dalam agama tersebut,” pungkasnya.

Pesan tersebut menjadi penting dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk. Perbedaan pemahaman keagamaan tidak semestinya berubah menjadi pertentangan, tetapi dapat menjadi ruang untuk belajar memahami keluasan Islam.

Melalui Pengajian Ahad Pagi Matahari Terbit, PCM Gubeng mendorong warga Persyarikatan dan umat Islam untuk mengembangkan cara pandang keagamaan yang lebih luas.

Fikih kebinekaan diharapkan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi hadir dalam sikap sehari-hari: berbeda dalam pilihan fikih, tetapi tetap bersama dalam kehidupan kebangsaan. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 04/10/2026 10:38
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu