Bayangkan seorang perempuan muda dari desa di Jawa Timur. Pukul tiga dini hari, ia berangkat menuju bandara. Ia meninggalkan anaknya yang masih terlelap. Tasnya berisi paspor, sehelai mukena, dan surat utang biaya penempatan. Ia tidak sedang lari dari tanggung jawab. Justru, ia sedang memikul tanggung jawab itu.
Ia bekerja belasan jam sehari di negeri orang. Ia mengejar cicilan, biaya sekolah, dan harapan sederhana. Ia berharap anaknya kelak tidak mengulang nasibnya.
Jutaan orang Indonesia menjalani kisah serupa. Masyarakat menjuluki mereka pahlawan devisa, tetapi sering mengabaikan martabatnya.
Sebagian tidak menerima gaji, sementara majikan menahan paspor mereka. Calo menjerat sebagian lainnya, bahkan ada yang pulang dalam peti jenazah.
Di sinilah kita perlu mengajukan pertanyaan mendasar. Di mana fikih ketika semua itu terjadi? Khazanah fikih kaya akan pembahasan salat, zakat, dan nikah.
Namun, fikih belum banyak membahas buruh lintas negara secara lugas.
Karena itu, kita perlu menyambut tema Fikih Pekerja Migran dengan serius. Tema ini menjadi sorotan menjelang Munas Tarjih Muhammadiyah ke-33.
Gambaran besarnya cukup mencemaskan. Maulidia, Khumairoh, dan Rarasatti (2025) mengutip data BP2MI, bahwa pada 2024 sekitar 297 ribu pekerja migran berangkat.
Lebih dari 200 ribu di antaranya merupakan perempuan. Sekitar 100 ribu bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Sektor ini rentan karena aktivitasnya berlangsung di ruang tertutup.
Shomad dkk., (2025) juga mengutip data penempatan pekerja migran. Penempatan nonprosedural mencapai 74,75 persen, jauh melampaui penempatan prosedural.
Penempatan prosedural hanya mencapai 24,25 persen. Kondisi ini menjelaskan maraknya penipuan dan biaya penempatan mencekik. Perdagangan orang pun terus berulang.
Merantau untuk Bekerja Bukan Aib, Melainkan Ibadah
Pertama, kita perlu meluruskan cara pandang masyarakat. Masyarakat sering memandang pekerja migran dengan rasa kasihan dan curiga. Seolah-olah, bekerja di luar negeri menjadi pilihan terakhir orang gagal.
Padahal, Al-Qur’an memandang perjalanan mencari penghidupan sebagai bagian karunia Allah. Dalam QS. Al-Mulk ayat 15, Allah menjelaskan kemudahan menjelajahi bumi.
Allah memerintahkan manusia berjalan di segala penjurunya. Manusia juga diperintahkan menikmati rezeki yang Allah sediakan. QS. Al-Jumu’ah ayat 10 memerintahkan umat mencari karunia Allah. Perintah itu berlaku setelah umat menunaikan salat.
Sementara itu, QS. An-Nisa ayat 97 mengingatkan manusia tentang luasnya bumi Allah. Ayat tersebut menegur orang yang beralasan tertindas di tempat asalnya. Mereka tidak seharusnya mengabaikan ikhtiar mencari kehidupan lebih baik.
Rasulullah saw. juga memuliakan kerja keras. Hadis riwayat Al-Bukhari menyebut keutamaan hasil kerja tangan sendiri. Al-Qur’an bahkan mengisahkan seorang pekerja migran dari kalangan nabi.
Nabi Musa a.s. tiba di Madyan sebagai seorang pendatang. Kemudian, ia bekerja kepada seorang tua yang saleh. Keduanya menyepakati masa kerja dan imbalan secara jelas. Kisah tersebut terdapat dalam QS. Al-Qasas ayat 22–28.
Kisah itu menyimpan dua pelajaran penting. Pertama, masyarakat harus menghormati pendatang yang bekerja. Kedua, hubungan kerja memerlukan akad yang jelas.
Martabat dan Hak Pekerja: Garis yang Tidak Boleh Dilanggar
Fikih muamalah mengenal akad ijarah, yaitu sewa jasa dengan imbalan. Prinsipnya sederhana: kedua pihak harus menyepakati jasa dan upah. Keduanya juga harus menjalankan akad berdasarkan kerelaan.
Allah memerintahkan orang beriman memenuhi akad-akadnya. Perintah tersebut tercantum dalam QS. Al-Ma’idah ayat 1.
Nabi saw. juga menegaskan pentingnya memenuhi kesepakatan. Kaum muslim terikat pada syarat yang mereka sepakati. Namun, syarat itu tidak boleh menghalalkan yang haram. Syarat tersebut juga tidak boleh mengharamkan yang halal.
Prinsip-prinsip itu menjelaskan persoalan syar’i dalam praktik ketenagakerjaan. Menahan upah pekerja merupakan tindakan zalim.
Hadis riwayat Ibnu Majah memerintahkan pembayaran upah tepat waktu. Nabi saw. mengingatkan agar pemberi kerja membayar sebelum keringat pekerja mengering.
Hadis qudsi riwayat Al-Bukhari memuat ancaman yang lebih tegas. Allah menyatakan diri sebagai lawan bagi orang yang mengingkari hak pekerja. Ancaman itu menyasar orang yang menikmati hasil kerja sepenuhnya.
Namun, orang tersebut tidak membayar upah pekerjanya. Ancaman ini menunjukkan keseriusan persoalan ketenagakerjaan.
Penahanan paspor juga melanggar hak pekerja. Dokumen identitas merupakan milik orang yang bersangkutan. Perampasan dokumen membatasi kebebasan bergerak pemiliknya.
Hadis Abu Dzar riwayat Al-Bukhari dan Muslim menegaskan prinsip kemanusiaan. Nabi saw. menyebut para pembantu sebagai saudara kita.
Kita harus memberi mereka makanan dan pakaian sewajarnya. Kita juga tidak boleh membebani mereka melampaui kemampuan.
Agama telah mengakui pekerja sebagai saudara sejak empat belas abad lalu. Lantas, bagaimana kita membiarkan mereka dikurung, dipukul, dan tidak digaji?
Kaidah syariah juga melarang tindakan yang membahayakan manusia. Prinsip tersebut bersumber dari hadis riwayat Ibnu Majah dan Ahmad.
Persoalan Fikih yang Menanti Jawaban
Prinsip umum fikih memang sudah jelas. Namun, sejumlah persoalan kontemporer masih membutuhkan ijtihad kolektif.
Pertama, persoalan perempuan yang bepergian tanpa mahram. Banyak pekerja migran Indonesia merupakan perempuan. Sebagian ulama mensyaratkan mahram dalam perjalanan jauh.
Ulama lain menekankan jaminan keamanan sebagai dasar ketentuan tersebut. Karena itu, mereka membolehkan perjalanan umum yang aman dan terlindungi.
Perbedaan pandangan ini tidak boleh berhenti dalam perdebatan akademis. Kita perlu menerjemahkannya menjadi sikap yang melindungi perempuan.
Jika perempuan tetap berangkat, kita harus menjamin keamanan dan haknya. Kita juga harus memastikan mereka menggunakan jalur resmi. Jangan sampai mereka memilih jalur gelap karena jalur resmi sulit dijangkau.
Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia tahun 2000 patut dicermati. Nurmansyah menguraikan rumusan penting dalam fatwa tersebut. Fatwa membolehkan perempuan bekerja ke luar negeri dengan pendamping tertentu. Pendamping itu dapat berupa mahram, keluarga, atau kelompok perempuan tepercaya (niswah tsiqah).
Tanpa pendamping tersebut, fatwa menyatakan keberangkatan perempuan haram. Namun, fatwa memberikan pengecualian untuk keadaan darurat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keadaan itu harus memenuhi pertimbangan syar’i, hukum, dan kewajaran. Keamanan serta kehormatan perempuan juga harus terjamin.
Fatwa tersebut turut mewajibkan pemerintah membentuk lembaga perlindungan hukum. Lembaga itu harus beroperasi di negara tujuan pekerja. Maulidia dkk. (2025) menarik kesimpulan yang lebih tegas. Mereka menilai pengiriman pekerja rumah tangga perempuan belum dibenarkan secara syar’i.
Kesimpulan itu berlaku selama negara belum menjamin perlindungan mereka. Keterbatasan lapangan kerja domestik tidak menghapus kewajiban perlindungan tersebut.
Kedua, persoalan biaya penempatan dan utang. Banyak calon pekerja meminjam uang untuk membiayai keberangkatan. Calo atau lembaga tertentu terkadang mengenakan bunga atas pinjaman tersebut.
Pihak perantara juga memotong gaji selama berbulan-bulan secara tidak wajar. Praktik itu memperkaya perantara dengan memanfaatkan penderitaan pekerja.
Fikih perlu membahas riba, gharar, dan kezaliman dalam transaksi. Gharar berarti ketidakjelasan yang berpotensi merugikan pihak bertransaksi. Fikih juga perlu menawarkan alternatif pembiayaan yang halal.
Ketiga, persoalan ibadah dan kehidupan sehari-hari di tempat kerja. Sebagian majikan tidak memberi pekerja waktu untuk salat.
Sebagian pekerja juga kesulitan memperoleh makanan halal. Kondisi kerja tertentu menyulitkan mereka menjalankan puasa dengan layak.
Kaidah masyaqqah tajlib at-taysir memberi ruang bagi keringanan. Kaidah ini berarti kesulitan mendatangkan kemudahan. Namun, kemudahan bukan berarti izin meninggalkan agama.
Pekerja membutuhkan panduan praktis yang sesuai kenyataan. Panduan itu harus mempertimbangkan keterbatasan waktu dan kondisi kerja.
Keempat, persoalan keluarga yang pekerja tinggalkan. Perpisahan bertahun-tahun memunculkan persoalan nafkah dan hak pasangan. Pengasuhan anak serta ketahanan keluarga juga membutuhkan perhatian.
Sebagian anak tumbuh tanpa kehangatan orang tua. Sebagian rumah tangga bahkan retak akibat jarak berkepanjangan.
Fikih keluarga perlu menjawab kenyataan tersebut dengan kepedulian. Nurmansyah mengingatkan bahwa nafkah merupakan tanggung jawab suami.
Karena itu, kepergian istri dapat menjadi ikhtiar dalam keadaan darurat. Kepergian tersebut juga dapat mencerminkan semangat tolong-menolong (ta’awun).
Keluarga tidak seharusnya membebankan seluruh tanggung jawab kepada perempuan.
Maqasid Syariah sebagai Pedoman Arah Pekerja Migran
Pendekatan literal saja tidak cukup untuk menjawab persoalan tersebut. Manhaj Tarjih Muhammadiyah mengenal tiga pendekatan utama. Ketiganya meliputi bayani (teks), burhani (nalar ilmiah), dan irfani (kepekaan batin).
Ketiga pendekatan itu dapat saling melengkapi. Teks agama memberikan prinsip dasar. Ilmu sosial dan data membantu memetakan kenyataan. Sementara itu, kepekaan batin menjaga empati dalam perumusan fatwa.
Tujuan syariah atau maqasid asy-syari’ah memberi arah perlindungan. Perlindungan jiwa menuntut keselamatan pekerja dari kekerasan dan perdagangan orang. Perlindungan harta menuntut upah adil dan pengelolaan kiriman uang. Perlindungan keturunan menuntut perhatian terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Perlindungan agama menuntut kemudahan menjalankan ibadah. Perlindungan akal dan kehormatan menuntut pembekalan yang memadai. Keduanya juga menuntut pencegahan perlakuan yang merendahkan manusia.
QS. Al-Isra ayat 70 menegaskan kemuliaan anak cucu Adam. Kemuliaan itu tidak bergantung pada kewarganegaraan atau status sosial. Jenis pekerjaan seseorang juga tidak menghapus martabatnya.
Kajian akademik turut menguatkan arah pemikiran tersebut. Rohim (2024) mengkaji UU Nomor 18 Tahun 2017. Undang-undang tersebut mengatur Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Rohim menggunakan pendekatan maqasid syariah dalam kajiannya. Ia menyimpulkan perlunya penguatan kerja sama internasional dan kesadaran hak. Penegakan hukum juga masih membutuhkan penguatan.
Shomad dkk. (2025) mengkaji pemikiran Mashood Baderin dan Jasser Auda. Mereka menunjukkan keselarasan keadilan, kemaslahatan, dan lima tujuan syariah. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional.
Karena itu, Indonesia dapat memperjuangkan hak pekerja melalui pendekatan tersebut. Indonesia tidak perlu mempertentangkan identitas keagamaan dengan standar kemanusiaan global.
Maulidia dkk. (2025) juga mengkaji persoalan perlindungan pekerja migran. Mereka menilai kekerasan, eksploitasi, dan ketidakadilan upah melanggar syariah.
Praktik tersebut mengancam perlindungan jiwa dan harta. Mereka juga menempatkan negara sebagai pemegang amanah (imamah). Negara wajib menjaga keamanan seluruh warganya.
Kaidah kebijakan pemimpin terhadap rakyat juga memberikan landasan penting. Kebijakan harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Karena itu, kita perlu menuntut keseriusan negara melindungi warganya. Perlindungan pekerja migran bukan belas kasihan, melainkan kewajiban.





0 Tanggapan
Empty Comments