Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Fikih yang Berpihak pada Pekerja Migran

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Fikih yang Berpihak pada Pekerja Migran
Ilustrasi chatgpt
Oleh : Achmad Alfian Fikri Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya

Dari Fatwa Menjadi Solusi bagi Pekerja Migran

Fikih yang baik tidak berhenti di atas kertas. Muhammadiyah memiliki jaringan luas hingga berbagai negara. Jaringan tersebut dapat membantu mewujudkan perlindungan pekerja migran. Ada beberapa langkah konkret yang patut dipertimbangkan.

Pertama, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah perlu menyusun pedoman praktis. Pedoman itu harus tegas, ringkas, dan mudah dipahami. Isinya mencakup hak serta kewajiban pekerja migran.

Pedoman juga harus menegaskan larangan menahan upah dan dokumen. Penipuan penempatan serta pembiayaan berbunga juga perlu mendapat perhatian.

Gunakan bahasa awam dalam penyusunan pedoman tersebut. Calon pekerja di kampung harus mudah memahaminya. Pedoman itu tidak boleh hanya menyasar kalangan akademisi.

Kedua, jaringan pengajian, masjid, dan organisasi otonom dapat berperan. Aisyiyah, misalnya, dapat mengembangkan pusat literasi pra-keberangkatan. Calon pekerja perlu memahami cara memilih jalur resmi.

Mereka juga harus mampu membaca kontrak kerja. Selain itu, mereka perlu mengenali ciri calo nakal. Mereka harus mengetahui saluran pengaduan ketika menghadapi masalah.

Ketiga, Muhammadiyah perlu memperkuat pendampingan di negara tujuan. Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah dapat berperan dalam upaya tersebut.

Mereka dapat menyediakan pos pengaduan dan ruang belajar. Mereka juga dapat membangun komunitas yang saling menguatkan. Perantau yang memiliki tempat bersandar lebih kuat menghadapi tekanan.

Keempat, Muhammadiyah perlu mengembangkan solusi pembiayaan. Lazismu dapat mengarahkan zakat, infak, dan sedekah untuk kebutuhan tersebut. Dana itu dapat mendukung pinjaman kebajikan (qardhul hasan) bagi biaya penempatan. Skema ini membantu calon pekerja menghindari jeratan utang berbunga.

Selanjutnya, pekerja perlu mengelola kiriman uang secara produktif. Mereka dapat mengembangkan usaha, koperasi, atau wakaf produktif. Dengan demikian, kiriman uang tidak habis untuk konsumsi semata.

Kelima, Muhammadiyah perlu memperkuat pendampingan setelah pekerja pulang. Banyak mantan pekerja migran kembali tanpa keterampilan usaha memadai.

Pelatihan kewirausahaan dapat membantu mereka membangun penghidupan baru. Akses modal syariah juga perlu diperluas. Pendampingan psikososial turut membantu proses pemulihan. Langkah-langkah tersebut dapat memutus siklus keberangkatan berulang. Siklus itu sering muncul karena terbatasnya pilihan di kampung halaman.

Keenam, Muhammadiyah perlu memperkuat advokasi kebijakan. Semangat tajdid menuntut pembaruan yang menjawab tantangan zaman. Karena itu, Muhammadiyah perlu mendorong regulasi yang lebih adil.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Muhammadiyah juga perlu menuntut penindakan tegas terhadap sindikat perdagangan orang. Perjanjian bilateral harus menjamin perlindungan pekerja migran.

Maulidia dkk. (2025) mengusulkan beberapa langkah perlindungan. Mereka mengusulkan perjanjian bilateral yang menghapus sistem kafala. Dalam praktik tertentu, sistem itu menyerupai perbudakan modern.

Mereka juga mengusulkan penempatan satu kanal dengan pengawasan ketat. Aplikasi peringatan dini dan layanan darurat juga menjadi usulan mereka. Mereka turut mengusulkan jaminan pensiun bagi pekerja migran.

Mereka mendasarkan gagasan terakhir pada hadis riwayat Al-Bukhari. Hadis tersebut membahas tanggungan negara terhadap keluarga yang ditinggalkan tanpa harta.

Ketujuh, Muhammadiyah perlu melawan stigma terhadap pekerja migran. Shomad dkk. (2025) mencatat dampak pandangan yang merendahkan profesi tersebut.

Stigma melemahkan posisi tawar pekerja migran. Mimbar dan pengajian dapat membantu memulihkan martabat mereka. Para penceramah perlu menegaskan kemuliaan ikhtiar mencari nafkah. Kisah Nabi Musa di Madyan dapat memperkuat pesan tersebut.

Penutup

Fikih tidak lahir untuk menghiasi rak kitab. Fikih hadir untuk membantu manusia hidup benar dan bermartabat. Pekerja migran menguji kepekaan kita terhadap persoalan kemanusiaan.

Apakah agama hanya hadir di mimbar dan majelis? Ataukah agama juga hadir di ruang tunggu bandara? Bagaimana dengan dapur rumah majikan dan ruang sidang keadilan?

Jika Munas Tarjih ke-33 menghasilkan tuntunan yang berpihak pada martabat manusia, Muhammadiyah dapat menunjukkan komitmennya. Tuntunan itu membuktikan kesungguhan Muhammadiyah membaca teks sekaligus kenyataan.

Semoga perempuan muda di bandara dini hari itu tidak merasa sendirian. Agama hadir untuk melindunginya. Umat hadir untuk menopangnya. Fikih pun harus berdiri di sisinya.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 21/10/2026 18:05
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu