Kesalehan seorang Muslim di era digital tidak cukup diukur dari kemampuan menggunakan teknologi. Cara seseorang menerima informasi, berkomentar, membagikan konten, hingga berinteraksi di media sosial juga menjadi bagian dari tanggung jawab keagamaan.
Karena itu, ada tiga landasan yang perlu menjadi pegangan dalam kehidupan digital, yakni tauhid, akhlak karimah, dan orientasi kemaslahatan.
Pesan tersebut disampaikan Dr. KH. Sam’un, M.Ag., dalam Kajian Silaturahim Ahad I Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Wage, Ahad (4/10/2026) malam.
Kajian yang diselenggarakan Majelis Tabligh PRM Wage tersebut berlangsung bakda Isya, pukul 19.15 WIB, di kediaman Dr. H. Suli Da’im, MM, P.Ma., anggota DPRD Jawa Timur Komisi E, Perum Taman Pondok Jati Blok CK-6, Taman, Sidoarjo.
Kajian dilaksanakan dari rumah ke rumah sebagai bagian dari tradisi silaturahim warga Muhammadiyah. Tema yang dibahas berkaitan dengan kehidupan seorang Muslim di tengah derasnya arus informasi digital.
Kiai Sam’un mengatakan perkembangan teknologi informasi menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Informasi dapat tersebar dalam hitungan detik, tetapi kesalahan informasi juga dapat menimbulkan dampak luas.
“Landasan hidup yang menghasilkan kesalehan digital: pertama tauhid, kedua akhlak karimah, dan ketiga berorientasi kemaslahatan,” tuturnya.
Menurut dia, tauhid menjadi fondasi utama. Kesadaran bahwa setiap aktivitas manusia berada dalam pengawasan Allah akan membentuk sikap bertanggung jawab, termasuk ketika seseorang menggunakan media sosial.
“Landasan tersebut juga memiliki pijakan teologis dalam Al-Qur’an,” tegas Kiai Sam’un.
Dia lalu mengutip QS al-Isra’ ayat 53 yang mengajarkan agar manusia mengucapkan perkataan yang terbaik. Prinsip tersebut relevan dengan komunikasi digital yang sering kali berlangsung cepat dan mudah memicu perselisihan.
“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik. Sungguh, setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sungguh, setan adalah musuh yang nyata bagi manusia.”
Kiai Sam’un juga mengaitkannya dengan QS Qaf ayat 18 yang mengingatkan bahwa setiap perkataan dicatat.
“Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.”
Dalam konteks digital, ayat tersebut mengingatkan bahwa komentar, unggahan, pesan, maupun informasi yang dibagikan bukan sesuatu yang bebas dari pertanggungjawaban.

Akhlak dalam Berkomunikasi
Landasan kedua adalah akhlak karimah. Menurut Kiai Sam’un, perbedaan pendapat di ruang digital tidak boleh membuat seseorang kehilangan etika.
“Prinsip tersebut dengan Al-Quran Surat al-Ankabut ayat 46 yang mengajarkan dialog dengan Ahlul Kitab menggunakan cara yang paling baik, kecuali terhadap orang-orang yang zalim,” papar dia.
Prinsip komunikasi yang baik juga tercermin dalam sejumlah ayat lain yang dibahasnya, antara lain QS an-Nur ayat 11–24 tentang bahaya menyebarkan berita yang tidak benar dan QS an-Nisa ayat 112 yang memperingatkan agar seseorang tidak menuduhkan kesalahan kepada orang lain tanpa dasar.
Sementara QS an-Nisa ayat 34, menurutnya, mengandung pelajaran tentang tanggung jawab dalam kehidupan keluarga.
Rangkaian ayat tersebut menunjukkan bahwa persoalan komunikasi dan informasi bukan sekadar persoalan teknis. Ada tanggung jawab moral dan keagamaan di dalamnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah derasnya informasi yang belum tentu benar. Karena itu, Kiai Sam’un menekankan pentingnya melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi.
Dia mengutip QS al-Hujurat ayat 6: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
Ayat tersebut menjadi prinsip penting dalam menghadapi informasi digital. Setiap informasi perlu diperiksa sumber, kebenaran, konteks, dan dampaknya sebelum diteruskan kepada orang lain.
“Verifikasi kalau mendapatkan informasi,” pesannya.
Kiai mengingatkan bahwa informasi yang diterima melalui WhatsApp, Facebook, Instagram, TikTok, maupun platform digital lainnya tidak otomatis benar hanya karena dikirim oleh orang yang dikenal.
Dalam konteks tersebut, ia menganalogikan hadis maudhu’ atau hadis palsu pada era digital dengan hoaks. Keduanya sama-sama mengandung informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan berpotensi menyesatkan apabila diterima tanpa pemeriksaan.
Karena itu, seorang Muslim perlu memiliki kecakapan literasi informasi sekaligus kesadaran agama. Teknologi yang semestinya dapat menjadi sarana dakwah dan kemaslahatan jangan sampai digunakan untuk menyebarkan fitnah, kebencian, atau berita palsu.

Teknologi untuk Kemaslahatan
Landasan ketiga adalah orientasi kemaslahatan. Kiai Sam’un menegaskan kesalehan digital tidak berhenti pada kemampuan menahan diri dari konten negatif. Seorang Muslim juga dituntut aktif menghadirkan manfaat melalui teknologi.
“Media digital dapat digunakan untuk menyampaikan ilmu, mempererat silaturahim, mendukung kegiatan sosial, menyebarkan dakwah, serta menghadirkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dengan demikian, teknologi bukan sekadar alat untuk menerima dan menyebarkan informasi. Ia juga menjadi ruang tempat nilai-nilai keislaman dipraktikkan.
Tiga landasan tersebut—tauhid, akhlak karimah, dan orientasi kemaslahatan—menjadi bekal agar seorang Muslim mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Kajian Ahad I PRM Wage dari rumah ke rumah pun tidak sekadar menjadi forum penyampaian ilmu. Tradisi berpindah dari satu rumah ke rumah lainnya sekaligus menjadi cara mempererat silaturahim warga Muhammadiyah dalam suasana yang lebih dekat dan kekeluargaan.
Pada akhirnya, kesalehan di zaman digital tidak hanya terlihat dari apa yang dilakukan seseorang di masjid atau di rumah. Ia juga tercermin dari apa yang dilakukan ketika jempol menyentuh layar.
Setiap jempol membutuhkan iman. Setiap informasi membutuhkan verifikasi. Dan setiap komunikasi membutuhkan akhlak. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments