Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Muhammadiyah Perkuat Tata Kelola Wakaf, 21.000 Hektare Tercatat di SIMAM

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Muhammadiyah Perkuat Tata Kelola Wakaf, 21.000 Hektare Tercatat di SIMAM
Buya Dr. Amirsyah Tambunan, CWC, bersama Jamaah Pengajian Keluarga Besar Muhammadiyah di Masjid Al Ikhlas, Larangan, Kota Tangerang (Jiaul Haq/PWMU.CO)
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
pwmu.co -

Muhammadiyah memperkuat tata kelola aset wakaf melalui digitalisasi, percepatan sertifikasi, dan pengembangan wakaf produktif. Langkah ini bertujuan melindungi aset Persyarikatan secara hukum sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat.

Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, CWC, menyampaikan hal tersebut dalam Pengajian Keluarga Besar Muhammadiyah di Masjid Al Ikhlas, Larangan, Kota Tangerang, Minggu (25/10/2026).

Amirsyah mengungkapkan, Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM) telah mencatat aset wakaf Muhammadiyah seluas lebih dari 21.000 hektare. Namun, pendataan nasional yang telah tercapai masih berkisar 40–42 persen.

Data tersebut menunjukkan pentingnya mempercepat inventarisasi dan sertifikasi aset wakaf. Upaya ini untuk meminimalkan risiko sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset  Muhammadiyah.

Digitalisasi dan Sertifikasi Perkuat Perlindungan Aset

Amirsyah menjelaskan, SIMAM merupakan aplikasi berbasis web untuk mendata dan mengelola aset Persyarikatan. Sistem ini mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah, bangunan, ruangan, hingga barang dan kendaraan.

Digitalisasi tersebut membantu meningkatkan akurasi data, mempermudah pengawasan, dan mendukung tertib administrasi. Namun, pencatatan digital perlu berjalan beriringan dengan pengurusan legalitas serta sertifikasi aset.

“Menelantarkan wakaf merupakan dosa kolektif. Karena itu, menjaga dan mengembangkan aset wakaf menjadi tanggung jawab bersama sebagai nazhir kelembagaan Persyarikatan Muhammadiyah,” tegas Amirsyah.

Menurutnya, tanggung jawab nazhir tidak berhenti pada pencatatan aset. Pengelola juga harus memastikan legalitas, sertifikasi, dan pemanfaatannya sesuai peruntukan wakaf.

Dengan tata kelola yang tertib, berharap aset wakaf terlindungi sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Wakaf Produktif untuk Pendidikan dan Ekonomi Umat

Selain memperkuat perlindungan aset, MPW PP Muhammadiyah mendorong pengembangan wakaf produktif. Amirsyah menilai, pemanfaatan wakaf tidak seharusnya terbatas pada fungsi yang populer dengan singkatan 4M, yakni masjid, musala, makam, dan madrasah.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Fungsi sosial dan keagamaan tersebut tetap penting. Namun, aset wakaf juga berpotensi mendukung kegiatan ekonomi produktif dengan pengelolaan secara profesional.

Menurut Amirsyah, wakaf merupakan amal jariyah sekaligus modal sosial (social capital) bagi pemberdayaan masyarakat. Pengembangannya dapat mencakup unit usaha minimarket, layanan kesehatan, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya.

Optimalisasi tersebut diharapkan memperkuat dukungan wakaf terhadap pendidikan, kesehatan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Amirsyah menegaskan, pengembangan wakaf produktif membutuhkan kolaborasi antara pengelola wakaf, struktur Persyarikatan, dan berbagai pihak terkait.

“Diperlukan sinergi program dengan berbagai pihak agar wakaf terus tumbuh dan berkembang, sehingga manfaatnya semakin luas bagi umat dan bangsa,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tangerang, Dr. KH. Saiman Sholeh, M.Pd., diwakili Sekretaris PDM Kota Tangerang, Nurhakim Namin.

Keterangan foto: Ketua MPW PP Muhammadiyah, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, CWC, bersama jajaran PDM Kota Tangerang dan peserta berfoto bersama seusai Pengajian Keluarga Besar Muhammadiyah di Masjid Al Ikhlas, Larangan, Kota Tangerang, Minggu (25/10/2026).

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 25/10/2026 20:56
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu