Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Ketika Amar Ma’ruf Kehilangan Hikmah dan Penegakan Hukum Kehilangan Kemanusiaan

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Ketika Amar Ma’ruf Kehilangan Hikmah dan Penegakan Hukum Kehilangan Kemanusiaan
M. Arfan Mu’ammar, Dosen S3 Studi Islam Umsura
BANNER RSI AISYIYAH MALANG

Peristiwa pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026, menyisakan persoalan yang patut direnungkan. Sebuah usaha kuliner menjadi sasaran tindakan kekerasan karena menjual makanan berbahan babi.

Persoalannya kemudian berkembang ketika penyidikan kasus tersebut mengantarkan aparat kepolisian melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an. Dua peristiwa ini menghadirkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana agama dan hukum seharusnya dijalankan dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.

Ketika Amar Makruf Kehilangan Hikmah

Bagi umat Islam, mengonsumsi makanan halal merupakan bagian dari ketaatan beragama. Seorang Muslim tentu berhak menolak, tidak membeli, dan tidak mengonsumsi makanan yang diharamkan oleh agamanya. Namun, keyakinan tersebut tidak memberikan legitimasi untuk merusak usaha milik orang lain. Ketidaksetujuan terhadap suatu praktik tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

Di sinilah pemahaman tentang amar makruf nahi mungkar perlu ditempatkan secara proporsional. Amar makruf bukan sekadar dorongan untuk mengajak kepada kebaikan, melainkan juga menuntut cara yang baik dalam mewujudkannya. Allah berfirman dalam QS. An-Nahl [16]: 125 agar manusia menyeru ke jalan Tuhan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan dialog melalui cara yang terbaik. Ayat ini menegaskan bahwa kebenaran tidak boleh diperjuangkan dengan cara yang justru melahirkan kemungkaran baru.

Maka, tindakan membakar atau merusak properti orang lain tidak dapat dibenarkan hanya karena pelakunya merasa sedang membela agama. Sebab, agama tidak kehilangan kemuliaannya ketika berhadapan dengan perbedaan, tetapi justru diuji melalui cara pemeluknya memperlakukan mereka yang berbeda.

Ketika Penegakan Hukum Kehilangan Kemanusiaan

Persoalan berikutnya adalah tindakan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an pada 27 Oktober 2026. Kepolisian menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung, serta dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Dengan demikian, terdapat kepentingan penegakan hukum yang harus dihormati. Namun, legalitas kewenangan tidak serta-merta membenarkan seluruh cara pelaksanaannya.

Pihak pesantren menyampaikan keberatan atas dugaan tindakan intimidatif dan perlakuan tidak patut terhadap santriwati yang masih berusia anak-anak. Persoalan ini kemudian mendapat perhatian Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang meminta agar dugaan pelanggaran prosedur serta perlindungan terhadap perempuan dan anak diperiksa secara serius. Polri sendiri menyatakan keluhan tersebut akan didalami melalui mekanisme internal.

Di sinilah kita perlu memahami bahwa penegakan hukum bukanlah kekuasaan tanpa batas. Aparat memang memiliki kewenangan untuk mencari, menggeledah, dan mengamankan barang bukti sesuai ketentuan hukum. Akan tetapi, kewenangan itu harus dijalankan secara proporsional, profesional, dan menghormati martabat setiap orang. Terlebih, ketika lokasi tindakan merupakan lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak perempuan.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Prinsip negara hukum tidak hanya mengharuskan masyarakat tunduk kepada hukum, tetapi juga mengharuskan aparat tunduk pada batas-batas hukum. Jika masyarakat tidak boleh melakukan kekerasan atas nama agama, aparat pun tidak boleh menggunakan kewenangannya dengan cara yang mengabaikan kemanusiaan. Penegakan hukum yang mengorbankan martabat manusia justru berisiko kehilangan legitimasi moralnya.

Mengembalikan Hikmah dalam Beragama dan Kemanusiaan dalam Berhukum

Dua peristiwa tersebut tidak semestinya dipertentangkan untuk membenarkan salah satunya. Perusakan warung tetap harus diproses secara hukum, sementara dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pesantren juga harus diperiksa secara objektif. Kesalahan satu pihak tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus kesalahan pihak lain. Keadilan tidak bekerja dengan cara saling meniadakan tanggung jawab.

Al-Qur’an memberikan prinsip yang sangat tegas dalam QS. Al-Ma’idah [5]: 8: jangan sampai kebencian terhadap suatu kaum mendorong seseorang berlaku tidak adil. Pesan ayat ini melampaui batas-batas identitas. Keadilan harus diberikan kepada siapa pun, baik kepada mereka yang seagama maupun yang berbeda agama, baik kepada masyarakat maupun aparat negara.

Karena itu, penyelesaian kasus ini membutuhkan dua hal sekaligus: penegakan hukum yang tegas dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Korban perusakan harus memperoleh keadilan, sementara santri dan pengasuh yang merasa dirugikan juga berhak mendapatkan perlindungan serta pemulihan. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran aparat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, kita perlu menghindari dua sikap ekstrem: membenarkan kekerasan masyarakat karena mengatasnamakan agama, atau membenarkan tindakan aparat tanpa menguji prosedur dan dampaknya. Keduanya sama-sama berbahaya bagi kehidupan bersama.

Agama seharusnya menghadirkan hikmah, bukan kekerasan. Hukum seharusnya menghadirkan keadilan, bukan ketakutan. Sebab, ketika amar makruf kehilangan hikmah dan penegakan hukum kehilangan kemanusiaan, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik agama atau institusi negara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan itu sendiri. (*)

Revisi Oleh:
  • Nadjib Hamid - 08/11/2026 09:37
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu