Kekuasaan dan jabatan sering kali dipahami sebagai amanah yang memberikan kewenangan. Namun, jika kewenangan tersebut digunakan untuk menegakkan keadilan, melindungi masyarakat, mencegah kemungkaran, dan menghadirkan kemaslahatan, maka kekuasaan sesungguhnya dapat menjadi media dakwah yang sangat strategis.
Hal tersebut disampaikan Ustad Muchamad Arifin dalam Kajian Inspiratif Subuh (KIS) di Masjid Attaqwa Pogot Surabaya, Rabu (30/9/2026). Kajian tersebut melanjutkan pembahasan tentang sifat Rasulullah SAW, khususnya tabligh, yang memasuki bagian ketiga.
Dalam kajian itu, Muchamad Arifin mengangkat hadis Rasulullah SAW:
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Menurutnya, ungkapan “falyughayyirhu biyadihi” dapat menjadi refleksi penting bahwa perubahan tidak hanya dilakukan melalui perkataan, tetapi juga melalui kekuatan, kewenangan, dan kemampuan untuk melakukan tindakan nyata.
“Kalau kita tarik dalam konteks kehidupan sekarang, ada orang-orang yang diberi kewenangan dan kekuasaan. Mereka memiliki power untuk melakukan perubahan. Maka kekuasaan sebenarnya bisa menjadi media dakwah yang sangat strategis,” jelasnya.
Ia mencontohkan, negara memiliki berbagai institusi dengan kewenangan yang berbeda. Polisi memiliki kewenangan menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tentara memiliki tugas pertahanan negara, hakim memiliki kewenangan memutus perkara, jaksa menjalankan fungsi penuntutan, sementara pejabat publik memiliki kewenangan membuat dan menjalankan kebijakan.
“Bayangkan jika semua kewenangan itu dijalankan dengan amanah sebagai jalan menghadirkan kebaikan. Polisi berdakwah melalui perlindungan dan keadilan. Hakim berdakwah melalui keputusan yang adil. Jaksa berdakwah melalui penegakan hukum yang berintegritas. Pejabat berdakwah melalui kebijakan yang membawa kemaslahatan. Itulah dakwah yang bekerja melalui kekuasaan,” tuturnya.
Dalam pemaknaan tersebut, dakwah tidak hanya berbentuk ceramah. Dakwah juga dapat hadir dalam bentuk kebijakan yang baik, pelayanan publik yang jujur, penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap masyarakat, serta penggunaan jabatan untuk mencegah kemudaratan.
Muchamad Arifin menegaskan, kekuasaan bukan tujuan dari dakwah, melainkan sarana dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula peluang untuk menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, jabatan semestinya tidak hanya dilihat sebagai kedudukan, tetapi juga sebagai ruang pengabdian.
Sementara bagi mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan secara langsung, masih terdapat ruang dakwah melalui lisan, tulisan, keteladanan, maupun media sosial.
“Setiap orang memiliki ruang dakwah sesuai kapasitasnya. Ada yang berdakwah melalui kekuasaan, ada yang melalui ilmu dan lisan, ada yang melalui keteladanan. Yang penting, amanah yang kita miliki jangan berhenti menjadi identitas, tetapi harus melahirkan kebaikan,” pesan Muchamad Arifin.
Kajian tersebut memberikan pesan bahwa dakwah tidak selalu harus berada di atas mimbar. Dakwah juga dapat hadir di ruang-ruang kekuasaan, ketika jabatan digunakan untuk menegakkan kebenaran, menghadirkan keadilan, melindungi masyarakat, dan memberikan pelayanan terbaik.
Sebab kekuasaan di tangan orang yang amanah bukan sekadar jabatan. Ia dapat menjadi jalan untuk menghadirkan kebaikan yang dampaknya dirasakan jauh lebih luas oleh masyarakat. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments