Ada hal yang barangkali tidak pernah dibayangkan seorang anak ketika orang tuanya mengantarkannya ke pondok pesantren. Mereka datang untuk menuntut ilmu, belajar agama, menghafal Al-Qur’an, dan membentuk kepribadian. Di balik gerbang pesantren, para orang tua menitipkan harapan agar anak-anak mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh nilai keislaman.
Namun, bagaimana jika ketenangan itu tiba-tiba terusik oleh operasi penggeledahan pada dini hari?
Pertanyaan tersebut muncul setelah mencuatnya peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026).
Pihak pesantren menyampaikan keberatan atas tindakan aparat yang diduga menimbulkan ketakutan dan intimidasi terhadap santriwati. Sementara itu, kepolisian menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana dan telah dilaksanakan berdasarkan izin pengadilan.
Kedua keterangan tersebut tentu perlu ditempatkan secara berimbang. Kita tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa aparat telah melakukan pelanggaran. Namun, keberatan yang disampaikan pihak pesantren juga tidak semestinya diabaikan.
Di tengah perbedaan keterangan itu, muncul pertanyaan yang patut menjadi perhatian bersama: apakah kewenangan hukum cukup menjadi dasar pembenaran atas setiap tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaannya?
Penegakan Hukum dan Batas Kewenangan
Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur prosedur penggeledahan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Artinya, tindakan penggeledahan dapat dibenarkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, keberadaan dasar hukum tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab aparat untuk memperhatikan kondisi orang-orang yang berada di lokasi penggeledahan.
Terlebih, jika penggeledahan dilakukan di lingkungan asrama perempuan yang dihuni anak-anak. Ada ruang pribadi, kehormatan, keselamatan, dan kondisi psikologis yang perlu dijaga.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan kepada anak dari kekerasan dan diskriminasi. Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
Ketentuan tersebut mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berlandaskan kewenangan administratif. Cara kewenangan itu dijalankan juga menentukan apakah keadilan benar-benar hadir.
Sebab, hukum semestinya memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru menghadirkan ketakutan yang sebenarnya dapat dihindari.
Islam Mengajarkan Keadilan dan Penghormatan terhadap Privasi
Dalam kehidupan sehari-hari, Islam mengajarkan adab yang mendasar, termasuk ketika seseorang hendak memasuki rumah atau ruang pribadi orang lain.
Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nur ayat 27, yang mengajarkan agar seseorang tidak memasuki rumah orang lain sebelum meminta izin dan mengucapkan salam kepada penghuninya.
Pesan tersebut menunjukkan betapa Islam menghargai kehormatan dan privasi manusia.
Tentu saja, ajaran meminta izin dalam kehidupan sosial tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan prosedur penggeledahan oleh aparat negara. Dalam keadaan tertentu, hukum memberikan kewenangan khusus kepada penyidik untuk memasuki dan memeriksa suatu tempat.
Namun, nilai adab yang terkandung dalam ajaran Islam tetap relevan sebagai pedoman moral ketika seseorang menjalankan kewenangannya.
Semakin besar kekuasaan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab untuk menggunakannya secara bijaksana.
Pada saat yang sama, Islam tidak mengajarkan keberpihakan secara membabi buta hanya karena kesamaan identitas agama.
Dalam Surah Al-Maidah ayat 8, Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk senantiasa berlaku adil, bahkan terhadap kelompok yang tidak disukai.
Karena itu, apabila terdapat seseorang yang diduga terlibat tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan. Identitas pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tidak boleh menjadi alasan untuk menghalangi penyidikan yang sah.
Sebaliknya, dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana juga tidak dapat dijadikan dasar untuk memperlakukan seluruh penghuni suatu lembaga seolah-olah memiliki kesalahan yang sama.
Keadilan menuntut kita melihat persoalan berdasarkan fakta, bukan semata-mata identitas pihak yang terlibat.
Menjaga Kemanusiaan di Tengah Penegakan Hukum
Peristiwa di Sukoharjo semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana kewenangan negara dijalankan, terutama ketika berhadapan dengan anak-anak dan lingkungan pendidikan.
Pernyataan pihak pesantren mengenai dugaan intimidasi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Begitu pula penjelasan kepolisian mengenai prosedur penggeledahan, keterlibatan polisi wanita, serta pendampingan terhadap santriwati perlu dinilai berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan pelanggaran, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tindakan aparat telah memenuhi prosedur, penjelasan secara terbuka kepada masyarakat juga diperlukan agar tidak berkembang prasangka yang berkepanjangan.
Namun, di luar perdebatan tersebut, ada satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian, yakni kondisi para santriwati.
Anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan berhak memperoleh rasa aman. Apabila peristiwa tersebut menimbulkan tekanan psikologis, pendampingan dan pemulihan perlu diberikan tanpa harus menunggu berakhirnya perdebatan mengenai siapa yang paling benar.
Dalam pandangan Islam, menjaga keselamatan manusia merupakan bagian dari tujuan utama syariat atau maqashid syariah. Prinsip hifz an-nafs mengajarkan pentingnya melindungi jiwa manusia dari ancaman dan bahaya.
Nilai tersebut sejalan dengan semangat Islam Berkemajuan yang menempatkan kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan antara kepolisian dan pesantren. Keduanya memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Kepolisian bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum, sementara pesantren berperan mendidik generasi yang berilmu dan berakhlak.
Keduanya semestinya dapat berjalan beriringan tanpa harus saling meniadakan.
Sebab, ketika polisi memasuki ruang santri, yang hadir bukan hanya kewenangan negara melalui surat perintah penggeledahan. Ada pula tanggung jawab untuk menghormati martabat manusia, menjaga keselamatan anak, dan memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.
Hukum memang membutuhkan ketegasan. Namun, dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai agama dan kemanusiaan, ketegasan tidak pernah menjadi alasan untuk meninggalkan adab. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments