Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menerima amanah pengelolaan tanah wakaf seluar 200 meter persegi yang akan dikembangkan menjadi Rumah Singgah Mualaf di Depok, Sabtu (25/7/2026).
Fasilitas ini diproyeksikan menjadi pusat pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan mualaf sebagai bagian dari penguatan dakwah Muhammadiyah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Prosesi ikrar wakaf berlangsung khidmat dengan disaksikan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Kantor Urusan Agama (KUA), jajaran LDK PP Muhammadiyah, serta para saksi. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang wakaf.
Tanah wakaf tersebut diamanahkan oleh Tina Priatina kepada LDK PP Muhammadiyah untuk dikelola sebagai aset produktif yang memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.
Ketua LDK PP Muhammadiyah Muchammad Arifin yang juga bertindak sebagai Ketua Nazhir menandatangani dokumen ikrar wakaf sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam mengelola aset wakaf secara profesional, amanah, dan berkelanjutan.
Menurut Arifin, Rumah Singgah Mualaf tidak hanya akan menjadi tempat tinggal sementara, tetapi juga pusat pembinaan yang memberikan pendampingan menyeluruh kepada para mualaf.
“Tanah wakaf ini bukan sekadar aset fisik, tetapi amanah besar untuk menghadirkan manfaat yang terus mengalir bagi umat. Insyaallah akan kami kelola secara profesional agar menjadi pusat pembinaan mualaf yang melahirkan kebermanfaatan jangka panjang,” ujarnya.
Dia menegaskan, dakwah Muhammadiyah saat ini harus diwujudkan melalui pelayanan nyata yang mampu mendampingi masyarakat hingga tumbuh menjadi muslim yang kuat secara akidah, ibadah, maupun sosial.
Ke depan, Rumah Singgah Mualaf akan menghadirkan berbagai program pembinaan, mulai dari pendidikan keislaman, pendampingan spiritual, penguatan ekonomi, hingga pelatihan keterampilan hidup. Lokasi tersebut juga akan menjadi basis aktivitas dai-dai komunitas LDK PP Muhammadiyah dalam menjalankan pembinaan secara berkesinambungan.
Sementara itu, wakif Tina Priatina mengaku bersyukur dapat mewakafkan tanahnya kepada Muhammadiyah. Ia berharap aset tersebut menjadi amal jariyah yang manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat.
“Saya meyakini bahwa harta hanyalah titipan Allah. Melalui wakaf ini, saya berharap tanah ini menjadi ladang amal jariyah yang terus mengalir pahalanya dan menjadi tempat lahirnya generasi muslim yang semakin memahami ajaran Islam,” katanya.
Ia juga berharap Rumah Singgah Mualaf nantinya menjadi tempat yang menghadirkan rasa nyaman, kasih sayang, serta pendampingan bagi setiap mualaf yang sedang menapaki perjalanan keislamannya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kementerian Agama Kota Depok memberikan apresiasi atas komitmen Muhammadiyah dalam mengembangkan wakaf produktif yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
Menurutnya, nilai sebuah wakaf tidak berhenti pada prosesi ikrar, melainkan pada sejauh mana aset tersebut mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi LDK PP Muhammadiyah yang menghadirkan konsep pengelolaan wakaf dengan orientasi pemberdayaan masyarakat. Wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pendidikan, dakwah, dan kesejahteraan umat apabila dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pihak KUA juga memastikan seluruh proses ikrar wakaf telah dilaksanakan sesuai prosedur sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Melalui pembangunan Rumah Singgah Mualaf, LDK PP Muhammadiyah ingin menghadirkan model dakwah yang tidak berhenti pada penyampaian materi keagamaan, tetapi juga membangun kemandirian para mualaf melalui pendampingan psikososial, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan kapasitas diri.
Program ini sekaligus menegaskan komitmen Muhammadiyah dalam mengembangkan wakaf produktif sebagai instrumen dakwah dan pemberdayaan umat yang manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments