Pembahasan tentang salat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah tidak berhenti pada satu bentuk tata cara. HPT juga mengakui adanya ragam tata cara salat sepanjang memiliki dasar dari hadis-hadis sahih.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr. Syamsuddin, M.Ag, saat menjelaskan pembahasan Kitabus Shalat dalam HPT Jilid 3.
Menurutnya, pembahasan salat yang sebelumnya telah dimuat dalam HPT Jilid 1 disempurnakan dan dilengkapi dalam HPT Jilid 3. Salah satu prinsip yang digunakan Majelis Tarjih adalah tanawu, yakni adanya ragam atau variasi tata cara dalam ibadah yang seluruhnya memiliki landasan hadis sahih.
“Faktanya bahwa di dalam masalah salat dan yang lain-lainnya ada ragam tata cara, ada variasi tata cara yang setelah diperiksa semuanya itu sahih,” kata Syamsuddin yang dilansir di kanal Youtube Masjid An-Nur Sidoarjo.
Dia lalu menjelaskan, prinsip tersebut dikenal dengan istilah tanawuul kaifiat atau taaddudul kaifiat, yakni keragaman tata cara.
Menurut Syamsuddin, dalil yang sahih menuntut untuk diamalkan. Karena itu, ketika terdapat beberapa tata cara yang sama-sama bersumber dari hadis sahih, semuanya dapat diterima dalam kerangka pemahaman tarjih.
Kata dia, salat merupakan ibadah tauqifi. Tata caranya tidak dibuat berdasarkan kehendak manusia, tetapi mengacu pada contoh yang diberikan Nabi Muhammad saw.
Prinsip itu sekaligus menjelaskan posisi hadis dalam tata cara salat. Al-Qur’an memerintahkan salat secara global, tetapi tidak merinci seluruh teknis pelaksanaannya.
“Kalau memang lima kali, waktunya kapan saja? Kalau sudah tahu setiap waktunya berapa rakaat? Dalam setiap rakaat apa saja gerakannya? Dalam setiap gerakan bagaimana doanya? Itu tidak ada dalam Quran,” ujarnya.
Karena itu, praktik salat Nabi yang disaksikan para sahabat menjadi penjelas terhadap perintah salat yang bersifat global dalam Al-Qur’an.
Syamsuddin menyebut fungsi hadis tersebut sebagai tafsilul ijmal, yakni merinci ajaran yang masih bersifat global.
Empat Hal Sebelum Salat
Dalam pembahasan Kitabus Shalat HPT Jilid 3, Syamsuddin kemudian menjelaskan empat hal yang harus diperhatikan seseorang sebelum melaksanakan salat.
Pertama, mengetahui masuknya waktu salat. Kedua, menutup aurat. Ketiga, memastikan badan, pakaian, dan tempat salat dalam keadaan suci dari najis. Keempat, berada dalam keadaan suci dari hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar.
Menurut Syamsuddin, waktu menjadi bagian penting karena salat fardu merupakan ibadah yang dilakukan pada waktu dan dengan tata cara tertentu.
“Al-Qur’an, antara lain dalam Surah an-Nisa ayat 103, menyebut salat sebagai kewajiban yang telah ditentukan waktunya,” katanya.
Karena itu, seseorang tidak dapat melaksanakan salat sebelum masuk waktunya. Sebaliknya, bagi orang yang tertidur atau lupa hingga melewatkan waktu salat, ia melaksanakan salat ketika bangun atau ketika mengingatnya.
Syamsuddin mengutip hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik bahwa orang yang lupa mengerjakan salat hendaknya melaksanakannya ketika mengingatnya dan tidak ada tebusan lain selain melaksanakan salat tersebut.
“Kalau tidur pada saat ia telah bangun,” jelasnya.
Dia membedakan kondisi tersebut dengan orang yang sengaja menunda salat dalam keadaan sadar. Berdasarkan hadis yang dijelaskannya, kelalaian dalam konteks tersebut berkaitan dengan keadaan sadar, sedangkan orang yang tertidur hingga melewati waktu salat tidak diperlakukan dengan ketentuan yang sama.
Aurat Bukan Sekadar Persoalan Sah
Syarat berikutnya adalah menutup aurat. Syamsuddin menjelaskan, seseorang yang melaksanakan salat wajib menutup aurat. Namun, persoalan berpakaian ketika salat tidak hanya berkaitan dengan batas formal sah atau tidak sah.
Menurut dia, terdapat pula dimensi keindahan dan kepatutan yang masuk dalam wilayah akhlak.
“Kalau fikih bicara sah dan tidak sah. Nanti kalau akhlak bicaranya itu mungkin tidak patut,” katanya.
Dengan demikian, pakaian untuk salat tidak cukup hanya memenuhi batas minimal aurat, tetapi juga perlu memperhatikan kepatutan ketika seseorang menghadap Allah dalam ibadah.
Syamsuddin juga menjelaskan pentingnya kesucian badan, pakaian, dan tempat salat. Yang dimaksud najis dalam pembahasan tersebut adalah najis yang bersifat hissiah, yakni dapat dijangkau oleh indra manusia.
Dia menekankan bahwa hukum asal berbagai benda adalah suci selama belum terdapat bukti adanya najis yang mengenainya.
“Tidak semua yang kotor itu kan kemudian tidak suci,” ujarnya.
Dia mencontohkan pakaian yang terkena bumbu makanan. Secara pandangan sehari-hari pakaian tersebut mungkin dianggap kotor, tetapi tidak otomatis menjadi najis karena bahan yang mengenainya bukan benda najis.
Pembahasan kesucian juga mencakup tempat salat. Syamsuddin menjelaskan hadis tentang seorang Arab Badui yang buang air kecil di masjid.
“Nabi Muhammad saw tidak membiarkan orang tersebut dihardik, tetapi setelah selesai, Nabi memerintahkan agar bekas kencing itu disiram dengan air,” jelasnya.
Hadis tersebut, menurut Syamsuddin, menunjukkan kewajiban membersihkan tempat salat dari najis. Sementara hadis lain menjelaskan kewajiban membersihkan pakaian dan badan dari najis. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments