Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Mengurai Silent Exclusion: Bahaya Bithanah as-Su’ dalam Organisasi

Iklan Landscape Smamda
Mengurai Silent Exclusion: Bahaya Bithanah as-Su’ dalam Organisasi
Oleh : dr. Alfan Erzi’, M.MRS Kepala Bidang Penunjang RSU Muhammadiyah Bandung Tulungagung

Dalam struktur organisasi modern, posisi satu tingkat di bawah pimpinan puncak—seperti wakil direktur, kepala divisi, wakil ketua, atau sekretaris utama—memiliki peran strategis sebagai jembatan antara kebijakan dan pelaksanaan. Mereka tidak hanya bertugas menerjemahkan visi organisasi ke dalam program kerja, tetapi juga memastikan roda organisasi berjalan secara efektif dan akuntabel.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit organisasi yang menghadapi fenomena silent exclusion, yakni pengucilan secara halus terhadap pejabat struktural yang secara formal memiliki kewenangan. Bentuknya bisa berupa tidak dilibatkannya pejabat tersebut dalam pertemuan penting, pembatasan akses informasi, pengalihan tugas kepada lingkaran informal pimpinan, hingga pengerdilan peran secara sistematis.

Fenomena ini sering kali tampak sepele karena tidak menimbulkan konflik terbuka. Padahal, dampaknya dapat merusak tata kelola organisasi secara perlahan dan berkelanjutan.

Dalam perspektif manajemen modern, praktik mengabaikan jalur struktural dan lebih mengandalkan kelompok dekat pimpinan dikenal sebagai Dysfunctional Clique (klik disfungsional) atau Shadow Organization (organisasi bayangan).

Pada kondisi ini, keputusan strategis tidak lagi berjalan melalui mekanisme organisasi yang sah, melainkan melalui kelompok informal yang memiliki akses langsung kepada pimpinan.

Dalam Agency Theory, hubungan antara pemimpin dan organisasi dibangun atas dasar amanah untuk menjalankan kepentingan institusi, bukan kepentingan pribadi.

Ketika seorang pimpinan sengaja membatasi akses informasi kepada pejabat strukturalnya, maka terjadi asymmetric information atau ketimpangan informasi yang disengaja. Informasi menjadi alat kekuasaan yang hanya dimiliki segelintir orang.

Akibatnya, keputusan organisasi tidak lagi didasarkan pada pertimbangan objektif dan kolektif, melainkan pada kepentingan kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Fenomena tersebut juga dapat dijelaskan melalui Leader-Member Exchange Theory (LMX).

Teori ini menjelaskan bahwa pemimpin cenderung membangun hubungan yang berbeda dengan bawahannya. Sebagian masuk ke dalam kelompok inti (in-group) yang mendapatkan akses, kepercayaan, dan kesempatan lebih besar. Sementara yang lain ditempatkan dalam kelompok luar (out-group) yang perannya semakin dipinggirkan.

Ketika pejabat struktural resmi diposisikan sebagai out-group, maka struktur organisasi hanya tersisa sebagai formalitas administratif. Keputusan-keputusan penting justru lahir dari kelompok informal yang tidak memiliki legitimasi struktural maupun mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Dalam kajian psikologi organisasi, praktik pengucilan semacam ini dikategorikan sebagai workplace ostracism atau pengucilan di tempat kerja.

Bentuknya tidak selalu berupa tindakan kasar atau intimidasi langsung. Justru sering kali dilakukan secara halus melalui pengabaian, tidak mengundang rapat, tidak memberikan akses informasi, atau menghilangkan peran seseorang dari proses pengambilan keputusan.

Menurut penelitian Prof. D. Lance Ferris dan sejumlah pakar perilaku organisasi, workplace ostracism dapat memberikan dampak psikologis yang lebih berat dibandingkan pelecehan verbal terbuka.

Korban mengalami penurunan rasa percaya diri, kehilangan makna kerja, serta mengalami kerusakan reputasi profesional secara perlahan. Karena berlangsung secara diam-diam, praktik ini juga lebih sulit dibuktikan dibandingkan bentuk perundungan lainnya.

Dalam banyak kasus, pola ini menjadi bagian dari strategi quiet firing, yaitu upaya mendorong seseorang tersingkir tanpa perlu melakukan pemecatan secara resmi.

Fenomena information hoarding atau penimbunan informasi juga menjadi perhatian dalam berbagai kajian kepemimpinan modern.

Sejumlah ulasan dalam Harvard Business Review menunjukkan bahwa perilaku membatasi akses informasi sering kali berakar pada rasa tidak aman (leader insecurity) yang dimiliki pemimpin.

Pemimpin yang merasa posisinya terancam cenderung mengurangi ruang gerak orang-orang yang dianggap kompeten. Mereka khawatir jika bawahan tertentu terlalu sering tampil dalam forum strategis, maka kemampuan dan pengaruhnya akan semakin menonjol.

Akibatnya, organisasi kehilangan kesempatan memanfaatkan potensi terbaik yang dimiliki sumber daya manusianya.

Islam memandang jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan secara adil, profesional, dan bertanggung jawab.

Karena itu, pengucilan struktural yang dilakukan secara sengaja bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kepemimpinan Islam.

Islam menempatkan kompetensi (al-kafa’ah) dan amanah (al-amanah) sebagai syarat utama dalam pengelolaan jabatan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.”

(HR. Bukhari)

SMPM 5 Pucang SBY

Ketika seseorang telah diberi amanah secara resmi, tetapi peran dan kewenangannya justru dipindahkan kepada pihak lain yang hanya memiliki kedekatan personal dengan pimpinan, maka amanah tersebut telah dilanggar.

Membatasi akses informasi yang dibutuhkan seseorang untuk menjalankan tugasnya merupakan bentuk kezaliman yang nyata.

Dalam Hadis Qudsi, Allah SWT berfirman:

“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku mengharamkannya di antara kalian, maka janganlah saling mendzalimi.”

(HR. Muslim)

Kezaliman tidak selalu berupa tindakan fisik atau perampasan hak secara terang-terangan. Menghambat seseorang menjalankan amanah jabatannya juga merupakan bentuk kezaliman yang berdampak pada individu maupun organisasi.

Dalam literatur kepemimpinan Islam dikenal istilah Bithanah as-Su’, yaitu lingkaran dalam yang buruk.

Kelompok ini cenderung hanya menyampaikan informasi yang menyenangkan pimpinan, menyembunyikan fakta yang tidak sesuai dengan kepentingan mereka, serta mendorong pemimpin menjauh dari orang-orang yang kritis dan objektif.

Keberadaan Bithanah as-Su’ membuat pemimpin kehilangan kemampuan melihat realitas organisasi secara utuh. Akibatnya, keputusan yang diambil sering kali tidak lagi berpijak pada kepentingan institusi, melainkan kepentingan kelompok kecil di sekelilingnya.

Praktik silent exclusion tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga mengancam keberlangsungan organisasi secara keseluruhan.

Ketika fungsi jabatan resmi dilewati dan digantikan oleh mekanisme informal, organisasi berisiko mengalami bad governance.

Keputusan yang lahir dari proses semacam itu rentan terhadap pelanggaran prosedur, masalah legalitas, hingga temuan audit di kemudian hari.

Organisasi yang sehat membutuhkan ruang kritik dan mekanisme pengawasan internal.

Jika seluruh keputusan hanya berputar di lingkaran yang sama, maka tidak ada lagi proses koreksi yang objektif. Risiko kesalahan kebijakan, penyimpangan anggaran, maupun kegagalan strategi menjadi semakin besar.

Pegawai dan anggota organisasi dapat melihat ketidakadilan struktural dengan sangat jelas.

Ketika penghargaan dan pelibatan tidak lagi didasarkan pada kompetensi, melainkan kedekatan personal, maka motivasi kerja akan menurun. Budaya organisasi berubah menjadi budaya mencari kedekatan, bukan budaya berprestasi.

Ketika informasi hanya berpusat pada satu orang atau satu kelompok kecil, organisasi akan mengalami ketergantungan yang berbahaya.

Jika pemimpin berhalangan atau terjadi situasi krisis, tidak ada sistem yang mampu berjalan secara mandiri karena kapasitas dan informasi tidak pernah didistribusikan secara sehat.

Kondisi ini menciptakan single point of failure yang dapat mengancam keberlangsungan organisasi.

Silent exclusion bukan sekadar persoalan hubungan personal antara atasan dan bawahan. Ia merupakan gejala serius yang menunjukkan adanya disfungsi kepemimpinan dan kerusakan tata kelola organisasi.

Manajemen modern mengategorikannya sebagai praktik yang merusak efektivitas organisasi. Psikologi kerja memandangnya sebagai bentuk agresi pasif yang berdampak pada kesehatan mental dan profesionalisme individu. Sementara Islam menilainya sebagai pelanggaran amanah dan bentuk kezaliman yang harus dihindari.

Karena itu, pemilik saham, dewan pengawas, pembina organisasi, maupun pemangku kepentingan lainnya perlu menyadari bahwa membiarkan praktik silent exclusion berlangsung sama artinya dengan membiarkan organisasi melemah secara perlahan.

Pada akhirnya, organisasi yang sehat tidak dibangun oleh lingkaran kedekatan, melainkan oleh budaya amanah, profesionalisme, keterbukaan informasi, dan keberanian menerima kritik demi kemaslahatan bersama.

Revisi Oleh:
  • Satria - 04/06/2026 02:34
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu