Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Dana MBG Bocor ke Mana? Kejagung Jerat Dadan Hindayana Cs

Iklan Landscape Smamda
Dana MBG Bocor ke Mana? Kejagung Jerat Dadan Hindayana Cs
Oleh : Nashrul Mu'minin Content Writer Yogyakarta

Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 menjadi peristiwa yang mengguncang publik.

Program yang sejak awal digadang-gadang sebagai instrumen strategis negara untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak, kini justru terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan anggaran.

Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Selain Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Menurut Kejaksaan Agung, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status ketiganya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.

Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung dibawa menuju mobil tahanan Jampidsus Kejaksaan Agung. Tidak satu pun memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu. Sikap bungkam tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program nasional tersebut.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) menjadi dasar utama penjeratan terhadap setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup.

Selain itu, Pasal 3 juga mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang berdampak pada kerugian negara. Sementara Pasal 18 membuka ruang bagi negara untuk menuntut pengembalian kerugian melalui pembayaran uang pengganti.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka persoalannya bukan hanya pelanggaran hukum pidana, melainkan juga pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

UUD 1945 Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat. Penyimpangan dana program gizi jelas bertentangan dengan prinsip tersebut karena mengalihkan manfaat yang semestinya diterima masyarakat.

Lebih jauh lagi, UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Program MBG merupakan salah satu bentuk implementasi tanggung jawab tersebut.

Ketika dana program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat justru diselewengkan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak-hak dasar warga negara.

Dalam pandangan Islam, korupsi terhadap harta publik merupakan bentuk pengkhianatan amanah yang sangat serius.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Ayat ini menegaskan larangan mengambil harta yang bukan haknya, termasuk harta negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:

SMPM 5 Pucang SBY

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”

Jabatan publik pada hakikatnya adalah amanah. Ketika amanah tersebut disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok, maka bukan hanya hukum negara yang dilanggar, tetapi juga perintah agama.

Nabi Muhammad ﷺ bahkan memberikan peringatan keras terhadap praktik suap dan penyalahgunaan jabatan.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Rasulullah ﷺ melaknat pemberi suap dan penerima suap.”

(HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa segala bentuk keuntungan yang diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan termasuk perbuatan tercela yang mendapat laknat.

Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar angka kerugian negara.

Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka diselewengkan, maka yang terancam bukan hanya efektivitas program, tetapi juga kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Anak-anak kehilangan hak atas asupan gizi yang layak, sementara negara harus menanggung dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang.

Karena itu, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai perkara korupsi biasa. Ia menyentuh langsung kepentingan publik yang paling mendasar, yakni kesehatan dan masa depan generasi bangsa.

Penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung menjadi sinyal bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan amanah publik.

Masyarakat kini menunggu proses hukum yang transparan, termasuk pengungkapan besaran kerugian negara, pola dugaan penyimpangan, serta aliran dana yang terlibat dalam perkara ini.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa amanah publik harus dijaga dengan integritas tinggi. Baik dalam perspektif hukum negara maupun ajaran Islam, penyimpangan terhadap dana rakyat merupakan bentuk pengkhianatan yang tidak dapat dibenarkan.

Apalagi jika dana tersebut diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat dan masa depan anak-anak Indonesia. Jika terbukti bersalah, maka yang dipertanggungjawabkan bukan hanya kerugian materi negara, tetapi juga hilangnya hak-hak masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari program tersebut.

Revisi Oleh:
  • Satria - 03/06/2026 20:46
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu