Kebebasan beragama atau berkeyakinan masih menjadi tantangan di berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari penolakan rumah ibadah hingga pelarangan kegiatan keagamaan, kasus-kasus ini menunjukkan bahwa hidup dalam keberagaman tidak selalu berjalan mudah.
Hal ini dibahas dalam sesi kedua Akademi Eco Bhinneka Muhammadiyah yang menghadirkan Ihsan Ali-Fauzi. Ia dikenal sebagai peneliti dan pemerhati isu kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia, serta aktif dalam kerja-kerja advokasi dan studi tentang agama, demokrasi, dan konflik sosial.
Sesi yang bertajuk ‘Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan sebagai Pilar Pluralisme’ ini, dilaksanakan pada (1/5/2026), di Aula Asrama Mahasiswa FKIP Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Jakarta.
Dalam sesi ini, peserta berbagi pengalaman dari daerah masing-masing. Ada yang bercerita tentang penolakan tempat ibadah, ada juga yang mengalami pelarangan kegiatan keagamaan. Dari situ, Ihsan mengajak peserta untuk memahami bahwa setiap orang punya hak untuk memilih dan menjalankan keyakinannya.
“Kalau Tuhan mau, semua orang bisa dijadikan satu agama. Tapi tidak begitu. Karena keyakinan adalah pilihan pribadi,” ujarnya.
Koordinator Sekretariat Bersama Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (Sekber KBB) ini menjelaskan bahwa kebebasan ini bukan hanya soal nilai, tetapi juga diatur dalam hukum. Salah satunya melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dalam Pasal 18, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama atau berkeyakinan.
Sebagai negara yang sudah menyepakati aturan ini, Indonesia seharusnya melindungi hak tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Ihsan, yang juga Direktur Eksekutif PUSAD Paramadina, menjelaskan bahwa kebebasan beragama punya dua bagian: kebebasan dalam hati dan pikiran yang tidak boleh dibatasi, serta praktik keagamaan di ruang publik yang dalam kondisi tertentu bisa diatur.
“Pembatasan boleh ada, tapi tidak boleh melanggar. Harus jelas aturannya, adil, dan tidak pilih-pilih,” tegasnya.
Masalahnya, di lapangan sering terjadi ketidakadilan. Tekanan dari kelompok mayoritas kadang membuat kegiatan kelompok lain dibatasi atau dihentikan. Ini yang kemudian memicu konflik.
Ia juga mengingatkan tentang “perukunan”, yaitu kondisi ketika orang dipaksa untuk terlihat rukun.
“Kalau orang dipaksa rukun, itu bukan kerukunan, tapi perukunan,” ujarnya.
Menurut Ihsan, konflik sebenarnya tidak bisa dihindari dalam masyarakat yang beragam.
“Konflik itu pasti ada. Yang penting adalah bagaimana kita mengelolanya,” tambahnya.
Sesi ini memperkaya pemahaman peserta melalui tiga hal penting. Pertama, kebebasan beragama adalah hak setiap individu yang harus dihormati, tanpa terkecuali. Kedua, pembatasan dalam praktik keagamaan harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
Dan ketiga, dalam masyarakat yang beragam, konflik tidak bisa dihindari—tetapi harus dikelola dengan cara yang adil, bukan dengan memaksakan kerukunan.





0 Tanggapan
Empty Comments