Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Muhammadiyah Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Pandang Bulu, Korporasi Harus Bertanggung Jawab

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Muhammadiyah Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Pandang Bulu, Korporasi Harus Bertanggung Jawab
Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta. Foto: Wikipedia
pwmu.co -

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk dugaan keterlibatan korporasi, pejabat, maupun pihak yang melindungi pelaku. Muhammadiyah menegaskan, kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung dari pertanggungjawaban hukum.

Desakan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan PP Muhammadiyah Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026. Dalam pernyataan itu, Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas karhutla, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan masyarakat.

Muhammadiyah menilai, karhutla tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan alam. Praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran perlu diperiksa secara serius.

“Berulangnya karhutla menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaannya, disertai pertanggungjawaban yang jelas,” demikian penegasan dalam surat pernyataan tersebut.

Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa kondisi cuaca yang meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan penanganan. Keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu.

Tujuh Tuntutan Muhammadiyah

Dalam surat pernyataan tersebut, PP Muhammadiyah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat untuk mengatasi karhutla secara menyeluruh.

Pertama, mengutamakan keselamatan dan perlindungan rakyat. Pemerintah pusat dan daerah diminta mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi untuk menangani karhutla serta melindungi masyarakat dari dampaknya.

Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan harus dijamin. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga dengan kondisi kesehatan rentan perlu mendapatkan perhatian khusus. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas dan terbuka mengenai kondisi lingkungan serta langkah perlindungan yang diperlukan.

Kedua, membenahi tata kelola hutan dan sumber daya alam. Muhammadiyah berharap pemerintah melakukan pembenahan mendasar terhadap kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam agar berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Pencegahan karhutla harus menjadi tanggung jawab sepanjang tahun, didukung pengawasan yang sungguh-sungguh dan sumber daya yang memadai. Pemerintah juga diminta mengevaluasi perizinan serta praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, sekaligus menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ketiga, menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Aparat diminta mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla.

Penindakan harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi penegakan hukum. Dugaan keterlibatan pejabat, aparat keamanan, dan aparat penegak hukum juga harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Gubernur, bupati/wali kota, camat, serta kepala desa/lurah di wilayah terdampak dan rawan karhutla, terutama di Sumatera dan Kalimantan, diminta memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan berjalan konsisten serta terkoordinasi.

Perbedaan kewenangan tidak boleh menghambat perlindungan rakyat. Pelaksanaan program, penggunaan anggaran, dan hasil penanganan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk pertanggungjawaban pejabat yang terbukti lalai.

Kelima, menuntut tanggung jawab dunia usaha. Pelaku usaha diminta menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika dan mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan tidak boleh berhenti pada pemenuhan administratif atau kegiatan sosial perusahaan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla wajib menanggung konsekuensi hukum serta memulihkan kerusakan dan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Keenam, memulihkan kehidupan masyarakat dan lingkungan. Pemerintah diminta menjamin keberlanjutan pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan warga terdampak. Pemulihan hutan dan lahan juga harus dilakukan secara sungguh-sungguh agar kerusakan lingkungan tidak diwariskan kepada generasi mendatang.

Masyarakat lokal dan petani kecil perlu dilindungi serta didampingi agar dapat mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran. Kebijakan pemulihan harus berkeadilan dan melibatkan masyarakat terdampak.

Ketujuh, menguatkan solidaritas masyarakat dan menggerakkan ikhtiar Persyarikatan. Muhammadiyah mengajak masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, menjaga lingkungan, serta melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Masyarakat yang menyampaikan laporan dengan itikad baik juga harus mendapatkan perlindungan.

Di internal Persyarikatan, PP Muhammadiyah menginstruksikan pimpinan Muhammadiyah di seluruh tingkatan, ‘Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta amal usaha terkait untuk memperkuat pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, dan advokasi bagi warga terdampak.

Perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah juga didorong berkontribusi melalui kajian dan pengabdian kepada masyarakat. Seluruh ikhtiar tersebut harus dilaksanakan secara terkoordinasi, inklusif, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Muhammadiyah menegaskan, upaya tersebut merupakan perwujudan jiwa Al-Ma’un dan karakter Persyarikatan yang senantiasa terpanggil menjalankan praksis kemanusiaan serta pengkhidmatan bagi kemaslahatan umat manusia dan lingkungan.

Karhutla Tidak Boleh Dinormalisasi

Muhammadiyah menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari ajaran Islam sekaligus amanah kekhalifahan manusia di bumi. Manusia diberi tanggung jawab membangun kehidupan, bukan melakukan kerusakan, sebagaimana diingatkan dalam Al-Qur’an, antara lain surah Al-Baqarah ayat 11, Al-A’raf ayat 56, dan Ar-Rum ayat 41.

Pengelolaan kekayaan alam, menurut Muhammadiyah, harus menghadirkan kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan ketika api sudah meluas, tetapi harus disertai pembenahan tata kelola, pencegahan berkelanjutan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.

“Karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat,” tegas Muhammadiyah dalam pernyataan tersebut.

Muhammadiyah meminta pemerintah, aparat, dan dunia usaha membuktikan kesungguhan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran tidak terus berulang.

Muhammadiyah menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa untuk menjaga kehidupan serta mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil dan berkelanjutan. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 20/10/2026 18:31
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu