Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT, AI Agama yang Tak Bisa Mengeluarkan Fatwa

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT, AI Agama yang Tak Bisa Mengeluarkan Fatwa
Ilustrasi: chatgbt
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
pwmu.co -

Muhammadiyah akan meluncurkan ChatHPT, asisten kecerdasan buatan (AI) yang membantu masyarakat mengakses putusan, fatwa, dan penjelasan keagamaan Majelis Tarjih dan Tajdid. Namun, teknologi ini memiliki batas tegas: ChatHPT bukan mufti digital dan tidak berwenang mengeluarkan fatwa.

Peluncuran ChatHPT dijadwalkan berlangsung dalam Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Kamis (5/11/2026).

Kehadiran ChatHPT menjadi langkah Muhammadiyah mendekatkan khazanah keilmuan Tarjih kepada masyarakat melalui teknologi digital.

Pengguna dapat mengajukan pertanyaan dengan bahasa sehari-hari, kemudian sistem menelusuri dokumen resmi untuk menyusun jawaban beserta rujukannya.

Dengan cara ini, masyarakat tidak harus membuka ribuan halaman dokumen untuk menemukan pembahasan tentang persoalan agama yang mereka hadapi.

Dalam Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026, layanan ini dijelaskan sebagai alat bantu untuk menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah tersedia.

Untuk persoalan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, pengguna tetap diarahkan kepada Majelis Tarjih atau ulama yang berwenang.

Telusuri Ribuan Dokumen Tarjih

ChatHPT dikembangkan menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi ini memungkinkan AI mencari informasi dari kumpulan dokumen yang telah diindeks sebelum menyusun jawaban.

Ketika pengguna mengajukan pertanyaan, sistem mengidentifikasi kata kunci dan konsep yang berkaitan.

ChatHPT kemudian menelusuri dokumen, membaca bagian yang relevan, dan merangkai jawaban berdasarkan sumber yang ditemukan.

Jawaban dilengkapi penjelasan, dalil, catatan, kesimpulan, serta tautan menuju naskah rujukan. Pengguna dapat memeriksa sumber yang digunakan untuk memahami dasar jawaban.

ChatHPT juga memiliki hierarki sumber. Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan memperoleh prioritas lebih tinggi daripada fatwa. Fatwa, pada gilirannya, lebih diutamakan dibandingkan rubrik tanya jawab agama.

Pengaturan ini dimaksudkan agar sistem tidak menyamakan kedudukan seluruh dokumen, tetapi memperhatikan otoritas masing-masing produk keilmuan Tarjih.

Sudah Menjawab 13.840 Pertanyaan

ChatHPT bukan layanan yang baru mulai diuji ketika diluncurkan. Dalam panduan yang disusun Ismail Fahmi, layanan ini telah menjalani uji coba sejak Agustus 2026.

Hingga 2 November 2026, ChatHPT tercatat menerima 13.840 pertanyaan. Topik salat menjadi persoalan yang paling banyak ditanyakan, mencapai 2.671 pertanyaan atau sekitar 19,3 persen dari keseluruhan pertanyaan.

Di balik layanan percakapan tersebut, ChatHPT ditopang korpus pengetahuan yang mencakup 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab agama. Sistem juga memuat 2.742 konsep fikih dan usul fikih serta 3.855 entitas berupa tokoh, perawi, kitab, dan lembaga.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Koleksi utamanya meliputi 836 naskah Fatwa Tarjih, 255 dokumen Tanya Jawab Agama, dan 62 dokumen Himpunan Putusan Tarjih.

Selain sebagai mesin tanya jawab keagamaan, ChatHPT dikembangkan untuk menjadi perpustakaan digital dan pendamping belajar. Pengguna dapat menelusuri dokumen Tarjih tanpa harus mengajukan pertanyaan terlebih dahulu.

Bukan Fatwa Baru dari AI

Panduan ChatHPT memberikan contoh pertanyaan tentang hukum menyalatkan jenazah koruptor.

Ketika tidak menemukan fatwa yang secara langsung membahas persoalan tersebut, sistem menghubungkannya dengan keputusan dan argumentasi Tarjih yang relevan.

Jawaban yang disusun mengarah pada kesimpulan bahwa jenazah seorang Muslim yang berdosa tetap harus disalatkan.

Namun, jawaban tersebut merupakan hasil kajian berdasarkan rujukan yang tersedia, bukan fatwa resmi baru yang dikeluarkan ChatHPT.

Batas ini menjadi penting. AI dapat membantu masyarakat menemukan dan memahami argumentasi keagamaan, tetapi tidak menggantikan proses pengambilan keputusan oleh otoritas keilmuan.

Pengguna tetap perlu memeriksa sumber dan mengonfirmasi persoalan kepada Majelis Tarjih apabila membutuhkan keputusan yang otoritatif, terutama untuk kasus baru atau persoalan pribadi yang kompleks.

Majelis Tarjih Tetap Memegang Otoritas

Muhammadiyah juga menyiapkan mekanisme umpan balik untuk menjaga kualitas layanan. Pengguna dapat memberikan penilaian atau melaporkan jawaban yang dianggap bermasalah.

Tim pengembang dapat menindaklanjuti laporan dengan memperbaiki sistem pencarian, instruksi, dan pengolahan dokumen.

Sementara itu, persoalan yang menyangkut substansi hukum keagamaan akan dirujuk kepada Majelis Tarjih.

Pengembangan ChatHPT melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, serta LabMu.

Majelis Tarjih bertanggung jawab menjaga otoritas keilmuan dan substansi keagamaan. Majelis Pustaka dan Informasi mendukung pengelolaan dokumentasi serta kanal digital. Adapun LabMu menangani pengembangan teknologi, termasuk sistem pencarian dan integrasi kecerdasan buatan.

Melalui pembagian peran tersebut, ChatHPT dikembangkan sebagai sarana digital untuk memperluas akses terhadap khazanah Tarjih, tanpa menggeser kewenangan ulama dalam menetapkan keputusan keagamaan.(*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 05/11/2026 09:38
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu