Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berulang kali digelar pemerintah daerah dinilai perlu dievaluasi agar tidak mengabaikan wajib pajak yang konsisten membayar tepat waktu. Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Salahudin, menilai pemerintah perlu menyeimbangkan pemberian keringanan kepada penunggak dengan bentuk apresiasi bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya.

Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan UMM itu mengatakan, pemutihan pajak yang terus berulang berisiko membentuk kebiasaan menunda pembayaran. Wajib pajak bisa saja memilih menunggu program keringanan berikutnya daripada membayar sesuai jadwal.
“Pemutihan itu bukan bentuk dari keberhasilan pemerintah, justru itu adalah bentuk dari kegagalannya, gagal mendorong masyarakat untuk membayar pajak secara teratur dan tertib,” ujarnya.
Menurut Salahudin, efektivitas kebijakan pemutihan perlu dilihat berdasarkan tujuan yang hendak dicapai. Jika ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan tersebut dinilai kurang efektif karena memberikan pengurangan beban kepada masyarakat yang menunggak.
Meski demikian, ia menilai pemutihan tetap memiliki manfaat dalam menertibkan administrasi dan memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan kendaraan.
Salahudin menekankan bahwa kebijakan pajak kendaraan perlu disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik kendaraan dan kemampuan ekonomi pemiliknya.
Menurut dia, pemilik kendaraan mewah tetap dapat dikenai kewajiban pajak, sedangkan masyarakat berpenghasilan terbatas dapat dipertimbangkan untuk memperoleh keringanan berdasarkan kriteria yang jelas.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan membayar pajak tidak selalu disebabkan oleh keterbatasan ekonomi. Sebagian masyarakat sebenarnya mampu membayar, tetapi belum memiliki kepatuhan yang memadai. Di sisi lain, ada warga yang menghadapi kesulitan finansial meskipun kendaraan diperlukan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Pemerintah harus bisa membedakan mana masyarakat yang tidak patuh dan mana yang memang tidak mampu. Dengan begitu, kebijakan yang dibuat bisa lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Pembedaan tersebut, menurut Salahudin, diperlukan agar kebijakan keringanan tidak diberikan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi wajib pajak.
Selain mengevaluasi program pemutihan, Salahudin mengusulkan agar pemerintah memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang konsisten membayar tepat waktu.
Menurutnya, kebijakan perpajakan tidak seharusnya hanya berfokus pada keringanan bagi masyarakat yang menunggak. Kepatuhan mereka yang membayar sesuai jadwal juga perlu mendapat perhatian.
Bentuk apresiasi yang diusulkan beragam, mulai dari penghargaan bagi wajib pajak patuh hingga dukungan pendidikan bagi anak dan bantuan pengembangan usaha. Pelaksanaannya perlu dilengkapi mekanisme serta kriteria yang transparan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
Gagasan tersebut menempatkan kepatuhan sebagai perilaku yang juga layak dihargai. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya berupaya menyelesaikan tunggakan, tetapi juga mendorong masyarakat mempertahankan kebiasaan membayar pajak secara tertib.
Salahudin menambahkan, kepatuhan pajak tidak terlepas dari kondisi ekonomi masyarakat dan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Perluasan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta dukungan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat, menurutnya, perlu menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam mendorong kepatuhan.
Kepercayaan publik juga perlu dibangun melalui tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat perlu mengetahui manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan, terutama dalam penyediaan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, penyelesaian persoalan pajak kendaraan bermotor tidak cukup hanya mengandalkan program pemutihan yang bersifat sementara. Evaluasi kebijakan, pembedaan antara ketidakpatuhan dan ketidakmampuan ekonomi, serta apresiasi bagi wajib pajak yang tertib menjadi sejumlah hal yang disoroti Salahudin untuk mendorong kepatuhan berkelanjutan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments