Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan kembali menerapkan kebijakan tidak naik kelas kepada para siswa mulai tahun ajaran 2027-2028. Hal tersebut telah rencana tersebut telah melalui proses penyusunan peraturan menteri dan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Dr Ida Rindaningsih MPd berpendapat bahwa kebijakan tidak naik kelas perlu dikaji secara hati-hati karena mekanisme penentuan kenaikan kelas sudah diatur.
“Yang perlu kita evaluasi justru bagaimana pelaksanaannya di sekolah,” terangnya.
Ia sepakat bahwa murid perlu memiliki tanggung jawab, kedisiplinan, dan kesungguhan dalam belajar.
Namun, katanya, ketika murid belum mencapai hasil yang diharapkan, maka tidak bisa otomatis menempatkan mereka sebagai pihak yang gagal.
“Perlu dilihat juga kualitas pembelajaran, pendampingan guru, serta dukungan keluarga,” jelas Dr Ida.
Jadi, yang lebih penting bukan memperbanyak murid yang tidak naik kelas, melainkan memastikan setiap murid mendapatkan pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan kemampuan, karakter, dan semangat belajarnya.
Tidak Naik Kelas Sebabkan Putus Sekolah
Menurut Dr Ida, resiko terbesar dari kebijakan tidak naik kelas adalah meningkatnya kemungkinan murid putus sekolah. Saat ini pemerintah sedang berupaya memperluas akses pendidikan melalui program Wajib Belajar 13 tahun.
“Jika kebijakan tidak naik kelas diterapkan tanpa pendampingan yang memadai, justru berpotensi menjadi hambatan baru bagi keberlanjutan pendidikan anak, terutama dari keluarga rentan,” jelasnya.
Risiko berikutnya adalah menurunnya motivasi dan kepercayaan diri murid, munculnya ketidakpercayaan orang tua terhadap sekolah, serta tekanan terhadap guru yang dapat mempengaruhi objektivitas penilaian.
Karena itu, imbuhnya, kebijakan tidak naik kelas perlu dikaji secara hati-hati mutu pendidikan tidak bertentangan dengan upaya mempertahankan anak agar tidak sampai putus sekolah.
Untuk menghindari berbagai resiko tersebut, di sistem kenaikan kelas, menurut Dr Ida, harus mengacu pencapaian kompetensi dan perkembangan belajar murid, sebagaimana diatur dalam standar penilaian pendidikan.
“Kita juga harus mempertimbangkan keberagaman kemampuan dan kebutuhan belajar murid,” terang Wakil Dekan FPSI itu.
Menurutnya, sebelum memutuskan murid tidak naik kelas, sekolah perlu memastikan bahwa kesulitan belajarnya telah diidentifikasi, mendapat pendampingan yang sesuai, dan dievaluasi perkembangannya.
Dengan demikian, keputusan kenaikan kelas tidak hanya didasarkan pada hasil akhir, tetapi juga mempertimbangkan proses belajar dan upaya perbaikan yang telah dilakukan.
Peran Sekolah dan Orang Tua yang Krusial
Ia menegaskan bahwa guru harus berani keluar dari zona nyaman
“Tidak boleh mengajar hanya untuk menggugurkan kewajiban atau menuntaskan materi,” tandasnya.
Tapi, guru harus terus mengembangkan kompetensinya, mulai dari merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi pembelajaran.
“Mereka harus menjadi fasilitator yang adaptif dan mampu menciptakan lingkungan belajar yang cerdas, menantang, dan menyenangkan,” kata Dr Ida.
Oleh karena itu, kompetensi guru harus terus berkembang dan tercermin dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembelajaran.
Pembelajaran mendalam harus nyata dalam pengalaman murid untuk memahami, mengaplikasikan, dan merefleksikan apa yang dipelajarinya, bukan sekadar tertulis dalam perangkat pembelajaran.
Selain dari sisi guru, Dr Ida juga menjelaskan pentingnya peran sekolah dan orang tua yang perlu disinergikan.
Pihak sekolah memastikan kualitas SDM, fasilitas, kemitraan, dan program yang mendukung pembelajaran bermakna. Lalu pihak orang tua yang membangun kedisiplinan, kemandirian, serta tanggung jawab anak di rumah.
Sedangkan murid perlu menyadari bahwa belajar bukan sekedar rutinitas atau mengejar kenaikan kelas, melainkan proses membangun kemampuan, karakter, dan masa depannya.
“Intinya, sebelum menuntut murid memenuhi standar kenaikan kelas, pastikan seluruh ekosistem pendidikan telah menjalankan tanggung jawabnya secara optimal,” tandasnya. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments