
PWMU.CO – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Tahun Ajaran 2025/2026 telah berjalan cukup baik, ditinjau dari sistem kuota yang proporsional maupun prosedur yang diterapkan. Hal ini menciptakan keseimbangan dalam penerimaan murid baru, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang memiliki tujuan yang sama: mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan yang berkualitas. Selain itu, perhatian terhadap kesejahteraan guru, terutama di sekolah swasta, juga mulai lebih baik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala SD Muhammadiyah 2 Surabaya, Choirotur Rosyidah, di tengah kesibukan kegiatan MPLS di sekolahnya.
Choirotur juga berharap agar sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, membuka kelas sesuai dengan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) yang telah ditentukan. Ia mengimbau agar tidak ada upaya menambah kelas atau jumlah siswa, karena hal tersebut dapat menyebabkan setiap kelas menjadi ‘kelas gemuk’
“Diupayakan agar pembagiannya bisa merata. Ia juga berharap, jika ada sekolah-sekolah yang kuota SPMB-nya sudah penuh, maka siswa yang mendaftar dapat diarahkan ke sekolah-sekolah yang kuotanya belum terpenuhi,” ujarnya.
Terakhir, ia berharap proses SPMB ini benar-benar transparan. Jangan sampai isu-isu yang beredar di masyarakat, seperti praktik membeli kursi, benar-benar terjadi. Untuk SPMB di sekolah negeri, ia berharap hal tersebut hanya sebatas isu, karena jika benar-benar terjadi, hal itu akan sangat mencoreng marwah dunia pendidikan. Alih-alih mencerdaskan anak bangsa, praktik tersebut justru menodai dunia pendidikan itu sendiri.
“Harapan besar kami adalah agar pemerintah memberikan perhatian yang setara antara sekolah negeri dan swasta, baik terkait SPMB maupun kebijakan-kebijakan lainnya,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Kepala SMA Muhammadiyah 10 Surabaya, Salim Bahrisy, menambahkan bahwa kebijakan terbaru dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pembatasan rombel bagi sekolah negeri, menurutnya, sangat menguntungkan, baik bagi sekolah negeri itu sendiri maupun bagi sekolah swasta.
“Di sekolah negeri, jika rombel tidak dibatasi, maka kegiatan belajar mengajar akan menjadi kurang efektif dan efisien. Ruang kelas yang terbatas akan sangat merugikan baik bagi siswa maupun guru jika harus digunakan untuk pembelajaran dengan jumlah siswa yang melebihi kapasitas. Misalnya, ruang kelas yang idealnya diisi maksimal 36 siswa dipaksakan menampung hingga 50 siswa. Hal ini tentu tidak optimal dalam upaya mencerdaskan anak bangsa,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, apabila suatu sekolah seharusnya hanya memiliki empat ruang kelas, namun menerima murid melebihi kapasitas tersebut, maka secara otomatis ruangan lain akan dikorbankan untuk dijadikan ruang kelas sementara sambil menunggu pembangunan ruang kelas baru. Belum lagi permasalahan tenaga pendidik; saat ini, banyak sekolah negeri yang mengalami kekurangan guru sehingga harus merekrut guru honorer, yang juga memerlukan proses panjang dan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Di sisi lain, dengan adanya kebijakan ini, sekolah swasta mendapat tambahan murid sehingga tidak ada lagi sekolah swasta yang kekurangan siswa, apalagi sampai tidak mendapatkan murid sama sekali. Dengan demikian, guru-guru di sekolah swasta pun masih bisa memperoleh haknya, terutama sertifikasi,” imbuhnya.
Ia berharap semoga kebijakan-kebijakan selanjutnya ke depan selalu mempertimbangkan kondisi sekolah swasta dan negeri secara proporsional dan merata.
“Saran kami, agar ke depan pengumuman hasil SPMB untuk sekolah negeri dapat dilaksanakan lebih awal, sehingga sekolah swasta memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri dalam pelaksanaan MPLS. Dengan evaluasi seperti ini, diharapkan SPMB ke depannya akan menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya. (*)
Penulis Andi Hariyadi Editor Ni’matul Faizah





0 Tanggapan
Empty Comments