Rabu, 13 Mei 2026 menjadi momentum penting bagi DPRD Jawa Timur melalui Rapat Paripurna Intern terkait Persetujuan Penetapan Rancangan Perda tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas menjadi Raperda Inisiatif DPRD.
Momentum ini sesungguhnya bukan sekadar proses legislasi administratif, melainkan ujian moral sekaligus ukuran keberpihakan negara terhadap kelompok rentan yang selama ini masih menghadapi ketimpangan struktural dalam kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi, dan pelayanan publik.
Di Jawa Timur, jumlah penyandang disabilitas mencapai sekitar 1,6 juta jiwa atau 4,1 persen dari total penduduk. Angka ini bukan angka kecil.
Di balik statistik tersebut terdapat warga negara yang memiliki hak konstitusional yang sama untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, kesehatan, aksesibilitas, dan kehidupan yang bermartabat.
Komposisi terbesar berasal dari disabilitas fisik sebesar 38 persen, disabilitas sensorik netra 21 persen, dan disabilitas intelektual 17 persen. Sebaran tertinggi berada di Kabupaten Malang, Jember, dan Kota Surabaya.
Sayangnya, besarnya jumlah penyandang disabilitas belum sepenuhnya diikuti oleh kesiapan sistem pelayanan publik yang inklusif.
Jawa Timur masih menghadapi persoalan klasik: pembangunan yang seringkali berorientasi pada mayoritas masyarakat normal secara fisik, sementara kelompok disabilitas ditempatkan sebagai “pelengkap kebijakan”, bukan subjek utama pembangunan.
Padahal secara normatif, negara telah menghadirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin 22 hak dasar penyandang disabilitas.
Namun problem terbesar bangsa ini memang sering terletak pada jurang antara regulasi dan implementasi. Kita kerap kaya aturan, tetapi miskin pelaksanaan.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan, sekolah, trotoar, terminal, hingga transportasi umum yang belum ramah disabilitas.
Guiding block bagi tunanetra masih minim, ram untuk kursi roda belum menjadi standar, informasi publik digital belum sepenuhnya aksesibel bagi penyandang disabilitas sensorik maupun intelektual.
Ironisnya, kondisi ini terjadi ketika pemerintah daerah terus berbicara mengenai transformasi pelayanan publik modern.
Persoalan pendidikan juga menunjukkan wajah ketimpangan yang serius. Dari 2.847 Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jawa Timur, sekitar 80 persen masih terpusat di wilayah perkotaan.
Akibatnya, anak-anak disabilitas di daerah pinggiran dan pelosok menghadapi hambatan geografis yang berat untuk mengakses pendidikan.
Memang sekolah inklusi mengalami pertumbuhan menjadi 1.204 sekolah pada 2024. Namun pertumbuhan kuantitas belum diikuti kualitas layanan. Kekurangan Guru Pendamping Khusus (GPK) masih sangat parah.
Rasio GPK dengan siswa disabilitas di Jawa Timur saat ini mencapai 1:27, jauh dari rasio ideal 1:5. Konsekuensinya sangat nyata: angka partisipasi sekolah penyandang disabilitas usia 7–18 tahun baru mencapai 52,3 persen.
Artinya hampir separuh anak disabilitas di Jawa Timur belum memperoleh hak pendidikan secara optimal.
Dalam perspektif teori keadilan sosial John Rawls, negara seharusnya memberikan keberpihakan lebih besar kepada kelompok yang paling rentan agar tercipta fairness dalam distribusi kesempatan hidup.
Karena itu, kebijakan afirmatif terhadap penyandang disabilitas bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara untuk menghadirkan keadilan substantif.
Masalah lain yang tidak kalah serius adalah akses pekerjaan. Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan kuota minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas di BUMN dan pemerintah daerah, serta 1 persen di sektor swasta. Bahkan
Jawa Timur telah memiliki Pergub Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. Namun realitasnya, penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor formal baru sekitar 0,3 persen dari total pekerja.
Angka tersebut menunjukkan bahwa dunia kerja kita masih menyimpan stigma besar terhadap kelompok disabilitas.
Banyak perusahaan belum melihat penyandang disabilitas sebagai sumber daya manusia potensial, melainkan beban produktivitas.
Padahal berbagai penelitian global menunjukkan bahwa perusahaan inklusif justru memiliki tingkat loyalitas pekerja lebih tinggi, kultur kerja lebih sehat, dan reputasi sosial yang lebih baik.
Belum lagi persoalan pendataan yang masih lemah. Data penyandang disabilitas seringkali tidak ter-update secara berkala sehingga berdampak pada ketidaktepatan sasaran bantuan sosial, layanan kesehatan, maupun program pemberdayaan ekonomi.
Dalam tata kelola kebijakan publik modern, data adalah fondasi utama. Ketika data lemah, maka kebijakan pun berpotensi gagal menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Karena itu, Raperda tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas harus disusun secara progresif dan implementatif, bukan sekadar menjadi regulasi simbolik yang berhenti di lembaran dokumen hukum.
Komisi E DPRD Jawa Timur perlu memastikan beberapa agenda strategis benar-benar diatur secara tegas.
Pertama, penguatan aksesibilitas fisik dan digital melalui standardisasi seluruh bangunan publik, transportasi, dan layanan informasi pemerintah agar ramah bagi penyandang disabilitas netra, rungu, daksa, mental, maupun intelektual.
Kedua, pembentukan mekanisme pemantauan independen untuk mengawasi implementasi kuota kerja, aksesibilitas fasilitas publik, serta evaluasi berkala terhadap kinerja OPD terkait pelayanan disabilitas.
Ketiga, optimalisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) di sektor pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan agar tidak sekadar formalitas administratif, melainkan benar-benar menjadi pusat pelayanan dan advokasi.
Keempat, memastikan adanya anggaran berbasis disabilitas dalam APBD Jawa Timur. Sebab keberpihakan tanpa dukungan anggaran hanyalah slogan politik. Pemerintah daerah perlu menyediakan alokasi khusus untuk alat bantu disabilitas, pelatihan kerja, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan ekonomi keluarga penyandang disabilitas.
Kelima, perlindungan khusus terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual yang selama ini sering terpinggirkan dalam perumusan kebijakan publik. Kelompok ini membutuhkan pendekatan berbeda karena menghadapi stigma sosial berlapis.
Selain itu, agar perda ini benar-benar membumi, aplikatif, dan tidak berhenti menjadi dokumen normatif semata, maka Jawa Timur perlu membentuk Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai lembaga independen yang menjembatani kepentingan, aspirasi, pengawasan, dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.
Keberadaan KDD menjadi penting karena selama ini banyak kebijakan disabilitas lahir tanpa keterlibatan aktif penyandang disabilitas itu sendiri. Akibatnya, kebijakan sering tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Prinsip “nothing about us without us” harus menjadi roh utama dalam penyusunan kebijakan publik terkait disabilitas.
Karena itu, komposisi keanggotaan KDD perlu dirancang secara proporsional dan partisipatif, yakni 60 persen berasal dari unsur penyandang disabilitas lintas kategori dan 40 persen berasal dari kelompok masyarakat yang memiliki perhatian serta kompetensi terhadap isu disabilitas, seperti akademisi, tenaga medis, praktisi pendidikan inklusif, aktivis sosial, dan dunia usaha.
Dengan model tersebut, KDD tidak hanya menjadi simbol representasi, tetapi benar-benar menjadi ruang partisipasi substantif bagi penyandang disabilitas dalam proses pengambilan kebijakan.
KDD juga dapat berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan implementasi perda, menerima pengaduan diskriminasi, melakukan advokasi hak-hak disabilitas, hingga memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah dan DPRD.
Lebih jauh lagi, pembentukan KDD akan menjadi indikator bahwa Jawa Timur tidak sekadar berbicara tentang perlindungan disabilitas dalam bahasa regulasi, tetapi juga menghadirkan kelembagaan konkret yang mampu memastikan hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terlindungi.
Pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah daerah bukan hanya ditentukan oleh tingginya gedung pencakar langit, pertumbuhan ekonomi, atau besarnya investasi.
Peradaban sejati justru diukur dari sejauh mana negara mampu memuliakan kelompok paling rentan di tengah masyarakatnya.
Raperda Disabilitas Jawa Timur harus menjadi tonggak perubahan paradigma: dari pendekatan belas kasihan menuju pendekatan hak asasi manusia; dari charity menuju equality; dari sekadar perlindungan menuju pemberdayaan.
Karena penyandang disabilitas bukan objek pembangunan. Mereka adalah warga negara utuh yang memiliki hak hidup setara, hak bermimpi, dan hak memperoleh masa depan yang bermartabat. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments