Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Problem Keharaman Penentuan hari Raya (3): MUI dan Fatwa dalam Dinamika Hukum Islam di Indonesia

Iklan Landscape Smamda
Problem Keharaman Penentuan hari Raya (3): MUI dan Fatwa dalam Dinamika Hukum Islam di Indonesia
Oleh : Pradana Boy ZTF Pengajar Teori Hukum Islam Kontemporer di Universitas Muhammadiyah Malang

Fatwa sering kali menjadi rujukan utama bagi dasar hukum dalam kehidupan masyarakat Islam.

Sebagaimana penjelasan pada bagian pertama, dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, fatwa memang bukan merupakan hukum positif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara yuridis.

Meski demikian, fatwa memiliki pengaruh sosiologis yang sangat kuat di kalangan Muslim Indonesia.

Fatwa merupakan living law—hukum yang hidup dan praktiknya secara nyata oleh masyarakat—kendati bukan merupakan hukum formal negara.

Dalam teori hukum Islam, keberadaan fatwa selalu melibatkan empat unsur fundamental, yaitu: dār al-iftā (lembaga fatwa), mufti (ulama yang mengeluarkan fatwa), mustafti (pihak yang memohon fatwa), dan istiftā’ (proses atau mekanisme pengeluaran fatwa).

Di Indonesia, salah satu lembaga yang sangat populer sebagai dār al-iftā adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya melalui Komisi Fatwa.

Sejatinya, MUI bukanlah satu-satunya otoritas; organisasi keagamaan besar lainnya juga memiliki lembaga fatwa sendiri, seperti Majelis Tarjih dan Tajdid di Muhammadiyah, Lajnah Bahtsul Masail di Nahdlatul Ulama (NU), serta Dewan Hisbah di Persatuan Islam (Persis).

Namun, karena MUI berfungsi sebagai payung lintas organisasi dan wadah berkumpulnya ulama dari berbagai latar belakang, fatwa-fatwa MUI cenderung memiliki popularitas dan daya jangkau yang lebih luas daripada fatwa ormas Islam lainnya.

Bagian ini akan membedah peran MUI dan fatwanya dalam dinamika hukum Islam di Indonesia dengan menyoroti tiga aspek utama: pertama, peran dan kedudukan fatwa dalam teori hukum Islam; kedua, posisi kelembagaan MUI dalam konteks ketatanegaraan; serta ketiga, kontribusi sekaligus problematika MUI dalam proses transformasi hukum Islam di Indonesia.

Seluruh pembahasan tersebut nantinya akan mengerucut pada analisis mengenai polemik hukum penentuan hari raya yang berbeda dari ketetapan pemerintah.

Produk Hukum dalam Islam

Produk hukum Islam terpilah menjadi empat bentuk, yaitu: fikih, fatwa, putusan pengadilan (qadlā’), dan undang-undang (qānūn).

Keempat produk hukum ini lahir dari proses yang berbeda dan memiliki karakteristik yang khas.

Fikih, sebagaimana istilahnya, merupakan hasil dari para ahli hukum yang populer dengan istilah faqīh (jamak: fuqahā).

Secara etimologis, fikih berasal dari kata faqqaha-yufaqqihu yang berarti memahami; sehingga fikih mengandung makna pemahaman atau pengetahuan yang mendalam.

Dengan demikian, faqīh secara umum dapat diartikan sebagai orang yang memiliki spesialisasi pengetahuan mendalam tentang hukum Islam.

Fikih merupakan hasil penafsiran ulama terhadap sumber-sumber utama hukum Islam yang disebut syariat.

Karena sifatnya yang interpretatif, produk fikih sangat beragam.

Keragaman tersebut tercermin nyata dalam empat mazhab besar Sunni yang sangat populer, yakni Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Sementara itu, fatwa secara umum dimaknai sebagai pendapat atau jawaban ahli hukum atas persoalan-persoalan baru yang muncul di tengah masyarakat.

Pada umumnya, masalah-masalah tersebut diajukan oleh masyarakat (mustafti) kepada lembaga fatwa (dār al-iftā) atau seorang mufti.

Namun, terdapat pula pandangan bahwa fatwa tidak selalu harus berawal dari pertanyaan umat, melainkan bisa berupa respons proaktif lembaga fatwa atau mufti terhadap isu yang sedang berkembang.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Secara sifat, fatwa bersifat non-yudisial, yang berarti tidak ada konsekuensi hukum formal jika fatwa tersebut tidak dilaksanakan.

Kendati demikian, status kekuatan mengikat fatwa ini bisa berbeda-beda, bergantung pada konteks politik dan sistem hukum di masing-masing negara Muslim.

Secara etimologis, kata fatwa berasal dari kata kerja aftā–yuftī yang berarti memberikan penjelasan atau jawaban terhadap suatu persoalan.

Secara terminologi, mayoritas (jumhur) ulama usul fikih mendefinisikannya sebagai penjelasan hukum syariat yang diberikan oleh seorang mufti kepada mustafti mengenai persoalan tertentu, tanpa memiliki kekuatan mengikat secara formal.

Al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa menyebut fatwa sebagai ikhbār ‘an hukm-Allāh fī al-wāqi‘ bi ghayr ilzām, yaitu penyampaian hukum Allah atas suatu peristiwa tanpa sifat memaksa.

Sejalan dengan itu, Al-Qarafi dalam al-Furūq memaknai fatwa sebagai hasil ijtihad yang berfungsi sebagai bimbingan keagamaan, bukan sebagai keputusan hukum yang pelaksanaannya bersifat mengikat.

Definisi ini menegaskan perbedaan mendasar antara fatwa dan putusan hakim (qadlā’).

Putusan hakim (qadlā) dibuat oleh seorang hakim (qādli) di pengadilan dan bersifat mengikat secara hukum (ilzām), sedangkan fatwa disusun oleh ahli hukum (mufti) dan bersifat sukarela.

Jika di masa lalu cakupan fatwa atau pendapat hukum cenderung terbatas pada persoalan ritual (ibadah), situasi saat ini telah berubah drastis.

Kini, fatwa mencakup ranah yang sangat luas, mulai dari persoalan ekonomi, sosial, dan politik, hingga isu kesehatan dan perkembangan teknologi.

Berbeda dengan mufti, dalam sejarah hukum Islam, hakim (qādli) umumnya diangkat secara resmi oleh pemerintah.

Sebaliknya, sebagian besar mufti beroperasi secara independen dan tidak memiliki ikatan formal dengan otoritas politik.

Oleh karena itu, hubungan struktural dengan pemerintah selalu ditekankan sebagai garis pemisah utama antara kedudukan mufti dan qādli.

Lalu, bagaimana dengan qānūn?

Dalam perspektif teori hukum Islam, qānūn merujuk pada seperangkat aturan perundang-undangan yang disusun oleh otoritas manusia untuk mengatur kehidupan masyarakat di suatu wilayah hukum tertentu.

Istilah ini berkembang pesat dalam tradisi pemerintahan Islam, khususnya sejak masa Daulah Utsmaniyah, ketika penguasa menetapkan aturan-aturan administratif untuk melengkapi ruang lingkup fikih.

Dalam kajian teori hukum Islam, qānūn dipahami sebagai bentuk tasharruf al-imām (kebijakan penguasa) yang sah, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Sifat qānūn cenderung teknis dan kontekstual, mencakup regulasi seperti aturan perpajakan, sistem administrasi, hingga tata kelola negara.

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 21/04/2026 22:29
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡