Kebijakan kompetisi hibah penelitian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) kini mengalami pergeseran paradigma. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak lagi hanya menjadi luaran akhir penelitian, tetapi telah menjadi syarat utama dalam pengajuan proposal, terutama untuk skema riset terapan dan hilirisasi.
Merespons perubahan tersebut, Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bersama ASKI PTMA menggelar Workshop Kekayaan Intelektual sebagai Strategi Unggulan Meningkatkan Daya Saing Dosen dalam Kompetisi Hibah.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis UMM dalam memperkuat kapasitas dosen agar mampu bersaing dalam kompetisi hibah penelitian berbasis inovasi dan kebutuhan industri.
Wakil Rektor IV UMM, Muhammad Salis Yuniardi, Ph.D., menegaskan bahwa kampus saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada luaran akademik, tetapi juga fokus pada hilirisasi dan komersialisasi hasil riset.
“Paten ternyata tidak menjadi sebatas luaran hibah penelitian, namun menjadi syarat pengajuan penelitian itu sendiri. Riset harus berangkat dari persoalan nyata, dan komunikasi dengan industri harus diperkuat agar melahirkan penelitian yang memecahkan problem praktis, bukan sekadar diam dan tidak ditindaklanjuti,” tegas Salis saat membuka acara.
Menurutnya, kolaborasi dengan dunia industri menjadi kunci penting agar hasil penelitian tidak berhenti pada publikasi, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ketua Sentra HKI UMM, Nur Putri Hidayah, A.Md., S.H., M.H., menjelaskan bahwa seleksi hibah penelitian melalui platform BIMA maupun Sinergi kini semakin ketat.
Pada skema penelitian terapan dengan Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) di atas level 3, dosen diwajibkan memiliki KI di luar hak cipta, seperti desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, paten, maupun paten sederhana.
Hal tersebut menjadi tantangan baru bagi akademisi agar lebih serius mempersiapkan aspek legalitas inovasi sebelum mengajukan proposal penelitian.
Pakar sekaligus reviewer nasional, Prof. Dr. Ir. Tri Yuni Hendrawati, M.Si., IPM., ASEAN Eng., memaparkan bahwa aturan baru menetapkan standar yang lebih spesifik bagi ketua pengusul hibah penelitian terapan.
“Syarat mutlaknya saat ini adalah pendidikan S3 atau S2 dengan fungsional minimal Lektor, dan memiliki minimal dua artikel jurnal internasional bereputasi, atau memiliki minimal satu KI relevan di luar Hak Cipta sebagai inventor pertama,” paparnya.
Prof. Tri Yuni juga mendorong para dosen memanfaatkan enam bulan tersisa di tahun ini untuk mendaftarkan paten sederhana atau desain industri sebagai persiapan pengajuan hibah tahun 2027.
Menurutnya, langkah tersebut semakin penting karena pemerintah berencana meluncurkan insentif KI berdampak berupa uang tunai bagi para inventor pada akhir tahun 2026.
Sementara itu, peneliti senior UMM, Prof. Dr. Ir. Indah Prihartini, M.P., IPU., mengingatkan pentingnya insting kebaruan (novelty) dan kemampuan melihat nilai ekonomi dalam setiap penelitian.
Ia juga menyoroti kesalahan yang masih sering dilakukan peneliti terkait proses publikasi karya ilmiah dan pendaftaran paten.
“Biasakan mendaftarkan patennya terlebih dahulu baru mempublikasikannya. Kalau sudah masuk ranah public domain atau terpublikasi di jurnal, kita tidak bisa lagi mendaftarkan patennya,” pungkasnya.





0 Tanggapan
Empty Comments