Muktamar ke-15 Muhammadiyah yang berlangsung di Surabaya pada 25 Februari hingga 3 Maret 1926 berlangsung sukses. Saat itu, namanya masih Kongres, dan diselenggarakan setiap tahun. Muktamar tidak hanya membahas persoalan organisasi, pendidikan, dan dakwah.
Salah satunya adalah sidang tertutup yang diselenggarakan di gedung Studieclub pada Ahad malam, 28 Februari 1926. Sidang ini khusus khusus mengupas arah pengembangan penerbitan melalui pembahasan bidang Taman Poestaka. Sebuah cikal bakal Majelis yang menangani penerbitan dan pengembangan literasi di lingkungan Muhammadiyah.
Sidang dihadiri sekitar 100 utusan dari berbagai cabang Muhammadiyah. Mereka membahas sedikitnya 19 usulan yang berkaitan dengan penerbitan buku, penyebaran ilmu pengetahuan Islam, hingga penguatan identitas penerbitan Muhammadiyah.
Setelah melalui pembahasan panjang yang berlangsung hingga lewat tengah malam, sidang dalam Muktamar Muhammadiyah 1926 ini akhirnya menyetujui 12 usulan. Sementara 7 usulan lainnya ditolak oleh peserta sidang. Dari 12 usulan yang diterima, 5 di antaranya disetujui dengan suara bulat, dan 7 lainnya disetujui dengan suara terbanyak.
Keputusan-keputusan itu menunjukkan bahwa sejak awal abad ke-20 Muhammadiyah telah menaruh perhatian besar terhadap penyebaran ilmu pengetahuan melalui media. Organisasi ini tidak hanya berupaya memperluas dakwah melalui ceramah dan pendidikan. Tapi juga melalui buku, majalah, laporan, serta berbagai bahan bacaan yang dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Salah satu keputusan terpenting adalah persetujuan menerbitkan Al-Qur’an. Terbit dalam bentuk buku, dengan menggunakan bahasa Arab maupun bahasa Jawa. Usulan itu memperoleh persetujuan secara bulat dari seluruh peserta sidang. Keputusan ini memperlihatkan adanya kesadaran bahwa masyarakat memerlukan akses yang lebih mudah terhadap kitab suci. Termasuk penyertaan bahasa yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Selain itu, sidang juga menyetujui secara bulat upaya menyebarluaskan pengetahuan Islam dalam bahasa Melayu. Uniknya, penerbitan dilakukan dengan menggunakan huruf Arab atau tulisan Jawi. Pada masa itu, bahasa Melayu telah menjadi bahasa penghubung di berbagai wilayah Nusantara. Bahasa Melayu dianggap efektif sebagai media penyebaran ajaran Islam kepada masyarakat yang lebih luas.
Perhatian terhadap pembaruan pemikiran Islam juga tampak dalam keputusan lainnya. Yaitu menerbitkan buku-buku mengenai pembaruan agama berdasarkan Al-Qur’an. Usulan tersebut disetujui oleh peserta sidang sebagai bagian dari misi Muhammadiyah dalam mengembangkan pemahaman Islam yang kembali kepada Al-Qur’an dan sunah.
Sidang juga menyetujui penerbitan buku mengenai sejarah para nabi. Kehadiran buku-buku sejarah tersebut diharapkan menjadi sumber pembelajaran bagi masyarakat sekaligus memperkuat pendidikan akhlak melalui kisah-kisah para rasul.
Keputusan penting lainnya adalah menerjemahkan berbagai ilmu pengetahuan Islam ke dalam berbagai bahasa daerah. Kemudian menerbitkannya dalam bentuk buku. Langkah ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah sejak awal telah menyadari pentingnya penggunaan bahasa lokal sebagai sarana dakwah. Masyarakat yang belum menguasai bahasa Arab maupun Melayu tetap dapat mengakses ilmu-ilmu keislaman dalam bahasa yang mereka pahami.
Tidak semua keputusan disetujui secara bulat. Sejumlah usulan diterima sidang melalui mekanisme pemungutan suara. Salah satunya adalah penerbitan buku pegangan mengenai pelajaran agama Islam yang akan digunakan sebagai bahan ajar di sekolah maupun pengajian Muhammadiyah.
Peserta sidang juga menyetujui usulan untuk memberikan secara cuma-cuma majalah resmi Muhammadiyah kepada seluruh cabang organisasi. Kebijakan itu bertujuan mempercepat penyebaran informasi dan menyamakan pemahaman mengenai kebijakan organisasi di berbagai daerah.
Keputusan lain yang disahkan melalui suara terbanyak adalah penerbitan kalender Muhammadiyah. Kemudian dibagikan secara gratis kepada para anggota. Pada masa itu, kalender bukan sekadar penunjuk waktu. Tapi juga menjadi media informasi yang memuat jadwal penting keagamaan serta identitas organisasi.
Dalam sidang yang sama, peserta juga menyetujui penerbitan laporan resmi Muktamar tahun 1926 dalam bentuk buku. Laporan itu direncanakan dibagikan secara gratis kepada anggota maupun cabang Muhammadiyah. Langkah ini memperlihatkan komitmen organisasi terhadap dokumentasi dan penyebaran hasil-hasil persidangan kepada seluruh jaringan Muhammadiyah.
Selain itu, disetujui pula penerbitan buku pelajaran agama Islam dalam berbagai bahasa daerah. Keputusan ini melengkapi kebijakan sebelumnya mengenai penerjemahan ilmu-ilmu Islam sehingga masyarakat di berbagai wilayah dapat memperoleh bahan ajar sesuai bahasa masing-masing.
Aspek organisasi juga mendapat perhatian. Sidang memutuskan menerbitkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah dalam berbagai bahasa serta dalam bentuk buku. Dengan demikian, aturan organisasi dapat dipahami lebih luas oleh seluruh anggota di berbagai daerah.
Keputusan terakhir yang disahkan adalah penggunaan satu monogram atau lambang resmi pada seluruh buku dan majalah yang diterbitkan Muhammadiyah. Kebijakan itu menunjukkan bahwa sejak 1926 Muhammadiyah telah memikirkan pentingnya identitas visual dalam dunia penerbitan. Penggunaan lambang yang seragam akan memudahkan masyarakat mengenali setiap publikasi resmi organisasi.
Meski mayoritas usulan diterima, tidak semuanya memperoleh dukungan peserta kongres. Salah satu usulan yang ditolak adalah penerbitan buku mengenai sejarah Islam di Jawa dan Indonesia. Sidang juga menolak pembentukan panitia khusus untuk menerbitkan sebuah majalah yang khusus membahas kandungan Al-Qur’an.
Penolakan tersebut menunjukkan bahwa setiap gagasan tetap melalui proses pertimbangan dan musyawarah sebelum menjadi keputusan resmi organisasi. Pembahasan mengenai Taman Poestaka berlangsung cukup panjang. Berbagai usulan didiskusikan hingga larut malam.
Karena waktu telah menunjukkan lewat tengah malam, sidang akhirnya ditunda hingga keesokan harinya. Ketua sidang, R.H. Hadjid, menutup persidangan sekitar pukul 00.30 dini hari. Muktamar Muhammadiyah akan dilanjutkan pada keesokan hari, Senin, 1 Maret 1926.





0 Tanggapan
Empty Comments