Perkembangan media digital, maraknya media sosial, hingga tantangan regulasi pers menjadi pembahasan utama Seminar Nasional bertajuk Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi Digital.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (DRPM Umsida), Selasa (23/06/2026).
Lebih lanjut, seminar tersebut menghadirkan berbagai tokoh nasional dari kalangan akademisi, Dewan Pers, dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk membahas masa depan industri pers di tengah perubahan lanskap informasi digital.
Sinkronisasi UU Pers dan UU ITE
Dalam sesi wawancara di akhir acara, Dosen Umsida sekaligus pakar komunikasi advokasi kebijakan, Ahmad Riyadh BM SH MSi PhD, mengatakan pentingnya sinkronisasi regulasi antara Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan terletak pada substansi regulasi yang saling melemahkan, melainkan pada harmonisasi pelaksanaannya di lapangan.
“Kita rekomendasi dari sini agar pemerintah membuat komisi independen, agar tidak gampang men-take down. Dicek dulu benar atau tidak. Kalau ini pers, ya menggunakan Undang-Undang Pers” ujarnya.
Riyadh menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga, sementara persoalan di luar ranah jurnalistik dapat ditangani melalui regulasi lain seperti UU ITE.
Ia juga menilai masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan kualitas media melalui kemampuan memilih sumber informasi yang kredibel dan profesional.
“Media benar-benar kita harapkan menjadi pilar keempat demokrasi. Kalau pilar ini tidak ada satu, harusnya roboh demokrasinya” tegasnya.
Dorong Penguatan Ekosistem Media Siber
Di wawancara yang sama, Ketua Umum SMSI Pusat, Drs Firdaus MSi, menjelaskan bahwa Dewan Pers saat ini telah menunjukkan keberpihakan terhadap perkembangan media startup dan media siber di Indonesia.
Menurutnya, upaya memperkuat posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi memerlukan dukungan seluruh elemen industri media.
Media sosial dan media pers, katanya, tidak seharusnya dipertentangkan. Sebaliknya, keduanya perlu dipertemukan dalam sebuah sistem yang mampu menghadirkan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik.
“Jangan berpikir bahwa tidak ada solusi. Jangan kita benturkan” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kreator atau pengelola media digital yang selama ini berada di luar ekosistem pers dapat memperoleh pengakuan hukum dengan membangun perusahaan media dan bergabung dengan asosiasi yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Firdaus juga mengatakan pentingnya kehadiran negara dalam memperkuat industri pers.
Menurutnya, selama ini terdapat ketimpangan karena tiga pilar demokrasi lainnya.
“Yudikatif dibiayai negara, eksekutif dibiayai negara, legislatif dibiayai negara. Pilar keempat, pers, tidak ada” tandasnya.
Verifikasi Media Pers dan Tantangan Hoaks
Anggota Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Maha Eka Swasta, mengungkapkan bahwa Dewan Pers saat ini tengah meninjau kembali regulasi verifikasi media.
Ia menyebut evaluasi tersebut mencakup verifikasi administratif maupun verifikasi faktual yang selama ini menjadi standar pengakuan perusahaan pers.
“Dewan Pers menjalankan kebijakan berdasarkan aspirasi konstituen. Karena itu, berbagai masukan terkait mekanisme verifikasi dapat disampaikan melalui organisasi konstituen yang terdaftar” terangnya.
Sementara terkait maraknya hoaks dan penipuan di media sosial, oa menegaskan bahwa akun media sosial yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers tidak berada dalam kewenangan Dewan Pers.
“Kalau media sosial yang tidak terafiliasi ke perusahaan pers, itu bukan ranah Dewan Pers. Yang menyelesaikan berarti Undang-Undang ITE” jelasnya.





0 Tanggapan
Empty Comments