Kejahatan di era digital hari ini tidak selalu hadir dengan wajah yang menakutkan. Ia sering datang dalam bentuk yang justru akrab: tawa, candaan, dan percakapan ringan di ruang-ruang yang kita anggap aman.
Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Indonesia memang mengguncang. Namun yang lebih mengguncang adalah kesadaran bahwa fenomena semacam itu tidak jauh dari kehidupan kita. Ia hidup di grup percakapan, di komentar media sosial, bahkan dalam tawa yang mungkin pernah kita biarkan.
Kita mungkin bukan pelaku. Tetapi sering kali, tanpa sadar, kita menjadi bagian dari lingkungan yang memungkinkan itu terjadi.
Filsuf politik Hannah Arendt memperkenalkan konsep banalitas kejahatan—sebuah kondisi ketika kejahatan tidak lagi tampak sebagai kejahatan.
Ia tidak selalu dilakukan oleh orang jahat, melainkan oleh orang biasa yang berhenti berpikir dan berhenti merasa.
Di ruang digital, banalitas ini hadir dalam bentuk yang halus: candaan seksual yang dianggap lucu, komentar merendahkan yang dianggap wajar, serta percakapan yang melampaui batas yang dianggap bagian dari keakraban.
Yang paling berbahaya bukan hanya isi percakapan, tetapi hilangnya kegelisahan moral terhadapnya.
Kerusakan sosial tidak datang tiba-tiba. Ia tumbuh dari hal-hal kecil yang terus dibiarkan.
Al-Qur’an mengingatkan:
jangan mengikuti langkah-langkah setan (QS. An-Nur: 21)
Larangan ini bukan hanya terhadap dosa besar, tetapi juga terhadap langkah-langkah kecil yang mengarah ke sana.
Dalam konteks ini, konsep rafats menjadi relevan—yakni segala bentuk ucapan atau ekspresi yang melampaui batas adab dan mengarah pada syahwat.
Masalahnya, di ruang digital, rafats sering disamarkan sebagai humor dan dilegitimasi oleh kebiasaan.
Ketika sesuatu yang salah terus diulang tanpa koreksi, ia berhenti terasa salah. Dan di situlah kerusakan mulai berakar.
Pelanggaran tidak selalu datang dari orang asing. Justru sering muncul dari ruang yang paling akrab: teman, komunitas, atau relasi yang telah dipercaya.
Kedekatan menciptakan rasa aman.
Rasa aman menurunkan kewaspadaan.
Dalam kondisi inilah batas mulai kabur. Candaan menjadi lebih berani, dan pelanggaran kecil kehilangan makna.
Di sinilah banalitas kejahatan bekerja—bukan dengan paksaan, tetapi dengan pembiasaan.
Tidak ada pelanggaran besar yang terjadi dalam satu langkah.
Ia biasanya dimulai dari hal-hal yang tampak ringan: perhatian berlebih, komunikasi yang semakin personal, atau interaksi yang terasa “lebih dekat”.
Awalnya terasa nyaman. Namun perlahan, batas mulai bergeser.
Dari perhatian menjadi rayuan.
Dari rayuan menjadi pelanggaran.
Dan ketika kesadaran datang, sering kali semuanya sudah terlambat.
Dalam ushul fiqih, dikenal prinsip sadd adz-dzari’ah—menutup jalan menuju kerusakan sebelum kerusakan itu terjadi.
Pemikir seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn al-Qayyim al-Jawziyya menegaskan bahwa sesuatu yang tampak netral bisa menjadi terlarang ketika ia membuka jalan menuju keburukan.
Di ruang digital, prinsip ini menjadi sangat relevan.
Candaan yang melewati batas, komentar bernuansa seksual, dan pembiaran dalam komunitas bukan hal sepele. Ia adalah pintu kecil menuju kerusakan yang lebih besar.
Persoalan ini bukan hanya etika individu, tetapi tanggung jawab kolektif.
Ruang digital tidak boleh menjadi ruang tanpa nilai. Ia harus dijaga sebagaimana kita menjaga kehidupan nyata.
Amar ma’ruf nahi munkar harus dimaknai sebagai upaya pencegahan sejak awal:
- berani menghentikan candaan yang melampaui batas
- tidak ikut menertawakan yang merendahkan
- membangun budaya saling menjaga
- memperkuat literasi digital berbasis nilai
Diam bukanlah netral. Ia adalah bentuk pembiaran.
Kita sering waspada terhadap kejahatan besar, tetapi lengah terhadap hal-hal kecil.
Padahal, justru dari yang kecil itulah semuanya bermula.
Yang paling berbahaya bukanlah kejahatan yang terlihat jelas, melainkan yang perlahan menghilangkan sensitivitas moral.
Ketika yang salah tidak lagi terasa salah, ketika batas tidak lagi jelas, dan ketika nurani tidak lagi terganggu—di situlah banalitas kejahatan mencapai puncaknya.
Dan pada titik itu, penyesalan hampir selalu datang terlambat.
Karena menjaga bukan dimulai saat pelanggaran terjadi, tetapi saat batas mulai bergeser.
Sebab dalam banyak hal, mencegah bukan sekadar lebih baik ia adalah satu-satunya cara agar kita tidak menjadi bagian dari kejahatan yang kita anggap kecil.





0 Tanggapan
Empty Comments